Gharar Adalah Larangan dalam Transaksi: Jenis Gharar yang Haram dan Diperbolehkan

11 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 15 Aug 2023

Gharar adalah sistem akad dalam transaksi jual beli yang tidak memiliki unsur kejelasan dalam proses bermuamalahnya. Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat sehingga banyak umat Islam yang mulai menerapkan keilmuan ekonomi syariah dalam transaksi jual beli sehari-hari. Salah satunya adalah transaksi akad jual beli gharar yang banyak dilarang oleh para ulama. Hampir sama dengan masyir atau perjudian, tetapi gharar hanya terjadi pada kegiatan muamalah atau akad jual beli sedangkan masyir terjadi pada suatu permainan atau perlombaan. Banyak para ulama mempertentangkan transaksi gharar. Bahkan, Imam Nawawi mengatakan bahwa, “Larangan jual beli gharar merupakan pokok penting dari kitab jual beli.” Berikut ini definisi apa itu gharar, jenisnya, gharar yang diperbolehkan dan diharamkan hingga alasan mengapa gharar banyak dilarang oleh para ulama.

gharar adalah

Apa Itu Gharar?

Dalam bahasa Arab, al-gharar atau gharar artinya pertaruhan (al-khathr), tipuan, risiko, atau menjatuhkan diri atau harta ke jurang kebinasaan. Para ahli fikih, salah satunya adalah Ibnu Taimiyah mendefinisikan gharar sebagai akad jual beli yang tidak jelas kesudahannya atau majhul al-’aqibah. Sedangkah Syaikh As-Sa’di mendefinisikan gharar adalah sebagai kegiatan pertaruhan atau al-mukhatharah dan ketidakjelasan (al-jahalah). Kedua kegiatan tersebut termasuk ke dalam golongan kegiatan perjudian.

gharar adalah

Sejalan dengan pemahaman tersebut, beberapa ulama juga mengatakan bahwa gharar adalah akad jual beli yang memiliki konsekuensi antara ada dan tidak. Bisa ditarik kesimpulan bahwa gharar merupakan kegiatan bertransaksi atau akad jual beli yang mengandung unsur ketidakjelasan, ketidakpastian, pertaruhan dan perjudian. Sebagai contoh adalah saat ada pedagang menawarkan suatu barang di dalam kotak dengan harga Rp200 ribu. Namun, penjual tersebut hanya menawarkan barang di dalam kotak dan harganya saja tanpa menjelaskan secara spesifik barang seperti apa yang ada di dalam kotak.Di dalam akad tersebut mengandung unsur spekulasi dan ketidakjelasan. Apabila ternyata kamu mendapatkan barang yang bernilai di atas Rp200 ribu tentu itu mendatangkan keuntungan untuk kamu. Akan tetapi, bila yang terjadi sebaliknya, jika barang di dalam kotak tersebut justru bernilai di bawah Rp200 ribu maka tentu saja kamu akan merugi. Di situlah letak spekulasi dan ketidakjelasannya. Oleh karena itu, akad jual beli gharar adalah akad jual beli yang dilarang karena terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara bathil. Seperti yang telah dijelaskan dalam Surat An-nisa ayat 29 yang memiliki arti secara umum bahwa umat Islam dilarang untuk memakan harta seseorang dengan cara yang bathil. Maksud dari cara yang bathil adalah bermuamalah dengan sistem yang tidak transparan dan menguntungkan salah satu pihak saja.Baca juga:Mengenal Ciri-ciri, Prinsip, dan Fungsi Bank Syariah

Jenis-jenis Gharar

Gharar diklasifikasikan ke dalam tiga jenis berdasarkan objek dan peristiwanya, di antaranya sebagai berikut:

  1. Ma’dum atau akad jual beli barang yang belum ada. Contoh dari akad jual beli ma’dum adalah habah al habalah (menjual janin dari hewan ternak), membeli susu yang belum diperah atau membeli benang wol yang masih menjadi kulit hewan.
  2. Majhul atau akad jual beli barang yang tidak jelas. Yang tergolong dalam akad majhul adalah saat kamu membeli barang dari seorang pedagang tanpa mendapatkan penjelasan secara spesifik tentang kondisi barang tersebut.
  3. Akad jual beli di mana barang yang diakadkan tidak bisa diserahterimakan. Maksud dari barang yang tidak bisa diserahterimakan adalah seperti menjual budak yang kabur atau menjual kendaraan hasil curian.

Gharar yang Diharamkan

Berikut ini adalah kriteria akad jual beli gharar yang diharamkan.

1. Ukuran atau nisbah gharar pada akad besar

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa “Gharar dalam jumlah sedikit atau yang tidak mungkin dihindari tidak akan mempengaruhi keabsahan akad. Lain halnya dengan gharar dalam jumlah nisbah besar atau yang sulit untuk dihindari.

2. Keberadaan gharar pada dasar akad jual beli

Apabila unsur gharar dalam akad hanya sebatas pengikut saja, maka tidak akan merusak keabsahan akad jual beli tersebut. Misalnya saja saat kamu akan membeli hewan ternak yang sedang hamil atau membeli pohon yang buahnya belum matang. Akad dalam jual beli tersebut diperbolehkan karena kondisi janin pada hewan ternak yang hamil atau buah pada pohon tersebut hanya sebagai pengikut dalam muamalah jual beli. Unsur gharar pada akad jual beli bukan termasuk ke dalam akad yang dibutuhkan banyak orang. Apabila akad jual beli mengandung unsur gharar tetapi akad tersebut ternyata dibutuhkan oleh banyak orang, maka hukum muamalahnya sah-sah saja dan diperbolehkan.Imam An-Nawawi mempertegas bahwa, “Bila akad jual beli mengandung unsur gharar yang sangat penting dan apabila dilarang bisa menyulitkan kehidupan banyak manusia maka akadnya diperbolehkan.” Hal yang sama juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyah bahwa, “mudharat gharar masih di bawah riba, karenanya masih ada aturan yang meringankan gharar seperti diperbolehkan apabila menyangkut kebutuhan banyak orang.”Sebagai contoh dalam kasus ini adalah menjual hasil pertanian yang berada di bawah tanah seperti umbi-umbian, bawang atau wortel.

gharar adalah

3. Unsur gharar pada akad hadiah, hibah, sedekah atau wasiat

Apabila ada unsur gharar pada akad hadiah, hibah, sedekah atau wasiat maka unsur tersebut tidak mengurangi keabsahan akad jual beli. Sebagai contoh adalah saat kamu mendapatkan hadiah dari orang dan tidak mengetahui isi hadiah tersebut, maka pemberian hadiah tetap sah.Baca juga: Tanpa Riba, Kenali Produk Pinjaman Bank BRI Syariah Berikut!

Gharar yang Diperbolehkan

Sekalipun kebanyakan para ahli fikih dan ulama menyatakan bahwa bermuamalah menggunakan sistem gharar adalah akad yang diharamkan atau dilarang, namun ada kegiatan bermuamalah menggunakan sistem gharar yang diperbolehkan. Beberapa di antaranya adalah akad jual beli rumah dengan pondasi atau membeli hewan yang sedang mengandung. Kedua akad tersebut diperbolehkan mengingat urgensi dan kebutuhan akan tempat tinggal dan hidup.Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa, “Tidak semua gharar diharamkan. Apabila unsur ghararnya ringan atau sedikit atau unsurnya tidak mungkin dipisahkan, maka tidak menjadi penghalang sahnya akad jual beli tersebut. Sebab, unsur ketidakjelasan dalam pondasi rumah atau perut hewan yang sedang mengandung memang tidak bisa lepas darinya.”

gharar adalah

Lebih lanjut Ibnu Qayyim menjelaskan dalam kitabnya bahwa akad jual beli gharar bisa dinyatakan sah bila urgensinya memang diharuskan. Pada kasus membeli pondasi rumah, ketidakjelasan mutu pondasi rumah tersebut diakibatkan karena pondasi rumah tercipta berbarengan dengan rumah tersebut dan urgensi atau hajatnya penting sehingga tidak mungkin untuk melihat pondasi rumah tersebut.Hal serupa juga dikatakan oleh Imam An-Nawawi. Bahwa akad jual beli gharar dinyatakan sah apabila mengandung unsur gharar yang ringan atau sedikit. Dalam ijma’ hal tersebut diperbolehkan. Para ulama turut menukilkan ijma’ tentang diperbolehkan unsur gharar yang ringan tersebut. Alasan Pelarangan Jual Beli Gharar

gharar adalah

Alasan utama dari larangan unsur gharar dalam bermuamalah atau transaksi akad jual beli adalah untuk menghindari perselisihan dan pertikaian sesama umat Muslim. Melihat ada unsur ketidakjelasan sehingga dipastikan ada salah satu pihak yang akan merasa diuntungkan dan dirugikan tersebut yang bisa menimbulkan perselisihan dan pertikaian yang bisa menyebabkan perpecahan sesama umat Muslim.Selain yang sudah disebutkan, ada lima alasan lain mengapa unsur gharar diharamkan dalam bermuamalah atau bertransaksi akad jual beli, di antaranya adalah:

  1. Menghindari sikap saling bermusuhan karena kegiatan jual beli.
  2. Menghindari umat Muslim dari kegiatan memakan harta orang lain.
  3. Menghindari umat Muslim dari hilangnya keberkahan atas harta yang dimiliki akibat cara mengumpulkannya dengan berjudi.
  4. Menghindari pikiran-pikiran semu yang tidak berguna untuk mencapai keuntungan yang sementara.
  5. Menghindari kehancuran perekonomian negara dan dunia.

Setelah memahami istilah gharar di atas, maka sistem transaksi muamalah tersebut memang memiliki tujuan, yaitu untuk menghindari perselisihan. Gharar adalah peraturan transaksi muamalah untuk menghindari kerugian atau keuntungan pada salah satu pihak.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
15 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download