Berapa Gaji Dosen Swasta di Indonesia? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

06 Jan 2022 by Laruan, Last edit: 10 Jan 2022

Status dosen di Indonesia terbagi dua, yaitu dosen negeri (PNS) dan dosen swasta. Ada beberapa hal yang membedakan keduanya, utamanya adalah gaji. Gaji dosen swasta tergantung kebijakan setiap universitas, sementara dosen negeri sesuai aturan pemerintah.

Dosen, sama seperti guru, dipandang sebagai profesi yang terhormat dan mempunyai status sosial tinggi di masyarakat. Alasannya karena dosen memiliki peran untuk membagikan ilmu pengetahuan dan mengembangkan generasi penerus.

Baca juga: 10 Aplikasi Belajar Bahasa Jepang Terbaik di Ponselmu

Oleh sebab itu banyak yang ingin menjadi dosen, apalagi sarjana baru dengan passion mengajar. Rata-rata mereka melanjutkan ke jenjang S2 untuk bisa mencapai tujuan mengajar mahasiswa di Universitas.

Sayangnya, besaran gaji dosen swasta tidak sebesar dosen negeri. Maka dari itu, banyak juga yang kebingungan untuk menentukan pilihan antara passion dengan kebutuhan.

Tak bisa dipungkiri bahwa penghasilan ikut berpengaruh dalam keputusan setiap orang setelah menyelesaikan jenjang pendidikan formalnya. Karena dari situ lah semua kebutuhan hidup bisa terpenuhi.

Jika kamu membaca artikel ini, artinya kamu sedang mencari informasi tentang besaran gaji dosen swasta. Daripada kamu terus menebak-nebak, berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Gaji dosen swasta di Indonesia

Perjuangan untuk menjadi seorang dosen memang tidak mudah. Untuk mengajar di sebuah universitas, kamu harus memiliki gelar S2 atau Magister terlebih dahulu. Lebih dari itu, dosen juga mempunyai tugas pendidikan, pengajaran, dan pengabdian masyarakat atau Tridharma Perguruan Tinggi.

Berikut ini adalah daftar komponen yang ada di dalam gaji dosen swasta di Indonesia. Perlu diingat, besaran pastinya tetap kembali ke pada peraturan masing-masing universitas tempat dosen bekerja, ya.

Gaji Pokok

Pemerintah, dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa guru dan dosen mempunyai hak terhadap pekerjaannya (gaji) dari tempat mereka bekerja, baik sekolah maupun universitas, secara berkala.

Pada dasarnya pengajar juga memiliki hal untuk mendapatkan penghasilan yang berada di atas jaminan kesejahteraan sosial kebutuhan hidup minimum meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan dalam gaji
  • Penghasilan lain termasuk namun tidak terbatas pada tunjangan khusus, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi
  • Tunjangan lainnya

Dengan kata lain, berdasarkan peraturan UU tersebut, dosen swasta seharusnya mendapatkan gaji minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah mengatur penetapan Upah Minimum Provinsi dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Saat ini DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP terbesar yaitu Rp4.452.724 sedangkan yang terendah adalah Jawa Tengah yaitu Rp1.8.13.011. Dengan kata lain, dosen tidak boleh menerima gaji di bawah Rp1.813.011 karena perusahaan dilarang memberikan gaji di bawah upah minimum yang telah ditentukan.

Tunjangan

Di luar gaji pokok yang besarannya sesuai dengan UMP, dosen juga berhak untuk mendapatkan upah tambahan untuk tunjangan lainnya. Seperti tunjangan tugas tambahan, tunjangan kehormatan, tunjangan khusus, dan tunjangan profesi.

Tunjangan tugas tambahan hanya diberikan kepada dosen yang menjabat posisi tambahan contohnya Pembantu Direktur, Direktur Akademi, Direktur Politeknik, Pembantu Ketua, Ketua Sekolah Tinggi, Pembantu Dekan, Dekan, Rektor, Pembantu Rektor, atau Rektor.

Untuk tunjangan tambahan ini otomatis akan berakhir saat dosen itu telah diangkat ke jabatan fungsional atau struktural. Besarannya bervariasi menyesuaikan dengan tugasnya masing-masing, mulai dari Rp 1.3500.000 sampai dengan Rp5.500.000.

Sementara tunjangan kehormatan diberikan kepada mereka yang mempunyai jabatan akademik profesor. Besarannya adalah sebesar dua kali dari gaji pokoknya.

Lalu untuk tunjangan khusus hanya untuk dosen yang sedang menjalani masa penugasan di daerah tertentu yang sudah ditentukan. Besarannya adalah satu kali dari gaji pokok.

Selanjutnya tunjangan profesi diberikan kepada dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik. umumnya besaran untuk tunjangan ini adalah sebesar satu kali dari gaji pokok.

Insentif Penelitian

Berbeda dengan guru, dosen bisa mendapatkan penghasilan tambahan setiap kali menyelesaikan penelitian atau riset. Penelitian ini merupakan sebuah keharusan terlebih untuk dosen muda agar dapat mencapai jenjang karir yang lebih baik lagi.

Besaran insentif penelitian juga bervariasi dan terbilang cukup fantastis, bahkan bisa menyentuh angka ratusan juta rupiah. Namun sifatnya tidak tetap sehingga sangat bergantung pada jenis riset yang dilakukan dan memang memerlukan dana tambahan agar riset tersebut bisa tetap berlanjut.

Perlu diketahui bahwa gaji dosen swasta juga sangat tergantung dengan kesepakatan antara dosen dengan universitas atau institusi pendidikan tempat mengajar. Beberapa universitas swasta terkenal dengan label internasional bisa memberikan upah yang sangat tinggi untuk dosennya.

Baca juga: Intip Daftar 10 Universitas Terbaik di Dunia 2022

Penghasilan lainnya

Di luar tiga faktor yang telah disebutkan sebelumnya, dosen juga bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari beberapa faktor lain yang lain seperti jumlah sks, menguji skripsi, membimbing mahasiswa akhir menyelesaikan skripsi, dan mengoreksi ujian.

Sayang sekali, faktor-faktor tambahan ini besarannya sangat tidak pasti dan sesuai dengan kemampuan institusi pendidikan tempat dosen tersebut mengajar. Beberapa ada yang mendapatkan upah besar untuk satu sks, namun tidak sedikit juga dosen yang menerima upah Rp50.000 per 3 sks.

Dengan kata lain, selama 1,5 jam sampai dengan 2,5 jam dosen tersebut mengajar di dalam kelas hanya mendapatkan upah sebesar Rp50.000 saja atau Rp20.000 sampai Rp33.000 per jam. Ada juga dosen yang hanya dibayar sebesar Rp500.000 per bulan.

Dengan sistem pemberian upah yang seperti ini, saat musim libur semester dosen tidak mendapatkan penghasilan. Mereka hanya menerima gaji pokok tanpa penghasilan tambahan.

Untuk tugas membimbing dan menguji skripsi, seorang dosen diberikan upah khusus. Besarannya relatif tergantung universitas dan tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya. Namun prinsipnya, semakin sering menguji skripsi, maka jumlahnya ikut bertambah.

Honor menguji dan membimbing ini biasanya diberikan setelah ujian skripsi selesai dilaksanakan atau mahasiswa sudah lulus. Sayangnya, jumlah mahasiswa yang dibimbing tidak berpengaruh kepada besaran upah yang diterima dosen.

Sehingga ada kemungkinan dosen menerima upah yang kecil jika dibandingkan dengan jumlah mahasiswa bimbingannya. Di beberapa universitas, dosen juga mendapatkan uang makan setiap kali datang ke kampus atau uang pulsa yang besarannya berbeda-beda.

Apakah dosen swasta adalah pekerjaan yang menjanjikan?

Terlepas dari perbedaan antara gaji dosen swasta dan negeri, profesi dosen tetap memiliki peran penting untuk kemajuan bangsa Indonesia. Di luar sana juga masih banyak pekerjaan sampingan yang bisa dilakukan oleh dosen swasta.

Sebagai contoh bisa membuka bisnis kecil-kecilan di rumah, menjadi freelance di bidang yang dikuasai, menjadi pembicara di acara-acara tertentu, atau menjadi penerjemah. Ingat selalu bahwa selama ada kemauan selalu ada jalan.

Baca juga: 10 Universitas Online Terbaik di Indonesia

Ditambah lagi seperti guru, dosen juga merupakan pekerjaan yang mulia. Rezeki yang didapatkan tidak hanya dalam bentuk penghasilan saja, tetapi dari silaturahmi dan ilmu yang diberikan kepada mahasiswanya. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
10 Jan 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download