Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Saat Pandemi

22 Sep 2021 by Laruan, Last edit: 22 Sep 2021

Pemerintah kembali memberikan bantuan kepada masyarakat. Bantuan itu diharapkan dapat meringankan warga yang terdampak pandemi covid-19 dan juga PPKM. Untuk cara mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut, ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Misalnya, bantuan subsidi listrik PLN. Cara mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk subsidi listrik ini mudah saja. Anda bisa mendapatkannya dengan 2 cara, yakni melalui website dan aplikasi PLN Mobile.

Cara Klaim Bantuan Subsidi Listrik PLN

Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Saat Pandemi

Untuk mengklaim subsidi PLN melalui website, kamu bisa membuka portal.pln.co.id dan pilih Stimulus Covid-19 (token gratis/diskon). Masukkan nomor identitas pelanggan atau nomor meteran Anda serta masukkan kode captcha yang ada. Klik cari. Setelah itu, isi kolom NIK, nama dan alamat sesuai KTP lalu masukkan kode captcha yang ada. 

Token gratis kemudian akan muncul di layar lalu token tersebut dapat masukkan ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan. 

Sementara untuk mengklaim subsidi PLN melalui aplikasi PLN Mobile, bisa diawali dengan mengunduh aplikasi tersebut di PlayStore atau AppStore. Setelah itu, buka aplikasi tersebut lalu ketuk “PLN Peduli Covid 19” di Info dan Promo.

Lalu, masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter. Token gratis akan muncul. Selanjutnya tinggal memasukkan token tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID Pelanggan. 

Sebagai informasi, jika Anda bukan penerima bantuan listrik gratis, namun termasuk dalam kategori penerima diskon, maka akan muncul keterangan besaran diskon yang akan Anda terima. 

Cukup mudah bukan cara mendapatkan bantuan dari pemerintah yang berbentuk subsidi listrik PLN?

Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi

Cara Mendapatkan Bantuan dari Pemerintah Saat Pandemi

Selain subsidi listrik, ada juga bantuan pemerintah lainnya yang bisa Anda dapatkan. Berikut ini daftar bantuan pemerintah yang bisa didapatkan masyarakat.

1. Program Kartu Prakerja

Kartu Pra Kerja merupakan bantuan pemerintah untuk pekerja atau bukan pekerja. Bantuan ini sudah diberikan sejak tahun lalu. Bantuan pemerintah untuk pekerja ini sudah dibuka dalam gelombang 18 dan 19 di mana masing-masing kuotanya 800.000 orang. Namun, untuk pendaftaran gelombang 19 sudah ditutup pada 29 Agustus 2021. Total kuota peserta Kartu Prakerja ini masih tersisa 1.200.000 orang.

Untuk selanjutnya, masyarakat masih menantikan pembukaan program Kartu Pra Kerja gelombang 20. Adapun persyaratan untuk bisa mendapatkan bantuan program ini adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia  berusia di atas 18 tahun.
  2. Tidak sedang menjalani atau menempuh pendidikan formal.
  3. Penerima adalah pekerja yang ingin meningkatkan kompetensi kerjanya, pencari kerja, pekerja yang diberhentikan, termasuk para pelaku usaha mikro dan kecil.Tidak mendapatkan bantuan sosial lainnya selama pandemi.
  4. Penerima bukan bagian dari pemerintahan seperti pejabat, anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkatnya, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD yang ada di Indonesia
  5. Penerima kartu Pra Kerja maksimal dua NIK dalam 1 KK.

Selanjutnya, untuk pendaftaran tentu membutuhkan akun Prakerja. Cara mendaftarnya bisa dikatakan cukup mudah, diawali dengan masuk ke laman www.prakerja.go.id. Setelah masuk, Anda klik menu daftar sekarang. Di situ, silakan masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang ingin digunakan.

Periksa alamat email yang terdaftar lalu buka email masuk dari Pra Kerja. Klik konfirmasi untuk mengkonfirmasi bahwa email tersebut adalah milik Anda dan digunakan untuk mendaftar Pra Kerja. 

Pendaftaran sudah berhasil. Selanjutnya, Anda bisa masuk ke akun yang sudah dibuat dengan cara masukkan alamat e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan tadi. Lakukan verifikasi dan mengisi beberapa kolom seperti yang dijelaskan di bawah ini:

  1. Verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Isi kolom data diri yang sudah disediakan. Di kolom tersebut terdapat nama lengkap, alamat email, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, dan status pekerjaan.
  3. Unggah foto KTP beserta swafoto atau selfie dengan KTP. Klik berikutnya.
  4. Verifikasi nomor ponsel, klik kirim.
  5. Masukkan kode OTP yang sudah Anda terima melalui SMS, klik verifikasi.
  6. Isi pernyataan pendaftar. Isi kolom tersebut sampai selesai, lalu klik oke.
  7. Setelah selesai melakukan verifikasi, dilanjutkan dengan mengikuti tes. Untuk tahapan tesnya di awali dengan mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang dilaksanakan selama 15 menit. Jangan lupa untuk menyiapkan alat tulis dan kertas terlebih dahulu jika perlu.
  8. Jika sudah selesai mengikuti tes tersebut, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja.

Selanjutnya, Anda harus mengikuti seleksi gelombang di mana Anda akan memilih gelombang yang diinginkan sesuai dengan domisili. Lalu klik gabung. Setelahnya, akan muncul konfirmasi pilihan gelombang, jika sudah sesuai klik Ya lalu klik Gabung. 

Akan muncul persetujuan Pra Kerja yang berisi beberapa pertanyaan. Jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut lalu klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap selanjutnya. Pendaftaran Kartu Pra Kerja selesai. Jika Anda lolos, maka akan mendapatkan notifikasi melalui SMS dan dashboard Pra Kerja setelah penutupan gelombang.

Itulah langkah-langkah mendapatkan bantuan pemerintah untuk pekerja dan bukan pekerja.

2. Program Bantuan Langsung Tunai

Program dari pemerintah selanjutnya ialah bantuan langsung tunai. Bantuan ini di antaranya ialah bantuan subsidi upah (BSU) dan program keluarga harapan (PKH). Di bawah ini akan dijelaskan mengenai kedua jenis bantuan yang sudah disebutkan di atas.

a. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan langsung tunai yang satu ini adalah bantuan uang sebesar Rp500.000 yang dibayarkan sekaligus. Sehingga, penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta sekaligus. Bantuan subsidi upah ini diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi dan disalurkan langsung ke rekening mereka masing-masing.

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BSU adalah sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
  3. Pendapatan yang diterima paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai UMK daerah masing-masing
  4. Memiliki pekerjaan yang berada di wilayah PPKM (baik level 3 mapun level 4)

Sejauh ini, penyaluran BSU sudah mencapai tahap ketiga. Sedangkan untuk tahap 4 masih dalam proses verifikasi data.

b. Program Keluarga Harapan (PKH)

Program ini ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Bantuan yang diberikan ialah berupa uang tunai dan sembako. Untuk besarannya, akan disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Di bawah ini dijelaskan rincian pembagian bantuannya.

  1. Ibu hamil: Rp3 juta/tahun (Rp75.000/triwulan)
  2. Balita: Rp3 juta/tahun (Rp750.000/triwulan)
  3. Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp125.000/triwulan) 
  4. Siswa SMP: Rp1,5 juta/tahun (Rp75.000/triwulan) 
  5. Siswa SMA: Rp2 juta/tahun (Rp500.000/triwulan) 
  6. Disabilitas: Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/triwulan) 
  7. Lansia: Rp2,4 juta/tahun (Rp600.000/triwulan).

Selain itu, 10 juta keluarga penerima PKH akan mendapatkan bantuan lain berupa kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan, terhitung dari Januari hingga Desember 2021.

3. Bantuan Kuota Internet

Selain bantuan yang sudah disebutkan di atas, pemerintah melalui Kemdikbud Ristek juga akan menyalurkan bantuan berupa kuota internet untuk pelajar dan tenaga pengajar. Bantuan nantinya akan disalurkan setiap bulan pada tanggal 11-15, mulai dari September hingga November.

Pada tanggal tersebut, nantinya kuota internet akan otomatis terisi pada nomor ponsel terdaftar. Sebagai informasi tambahan, kuota hanya berlaku selama 30 hari sejak diterima. Untuk besaran kuota, tiap-tiap status penerima akan berbeda. 

Sebagai contoh, untuk siswa PAUD akan mendapatkan 7GB per bulan, untuk siswa SD, SMP, dan SMA akan mendapatkan 10 GB per bulan. Sementara, untuk pendidik PAUD hingga SMA mendapatkan 12 GB per bulan. Adapun untuk mahasiswa dan dosen masing-masing mendapatkan 15 GB per bulan.

Itulah daftar bantuan yang diberikan oleh pemerintah dan cara mendapatkan bantuan dari pemerintah tersebut di masa pandemi seperti sekarang ini. Jika Anda tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut, Anda bisa memanfaatkan pinjaman online yang disediakan oleh Kredit Pintar. Untuk bisa melakukan pinjaman online di Kredit Pintar, unduh aplikasinya di PlayStore sekarang juga. 

Waspadai Terjadinya Penipuan Online, Laporkan Dengan Cara Berikut Ini

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
22 Sep 2021
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download