Yuk, Cari Tahu Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 kg!

10 Jun 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 10 Jun 2025

Bisnis yang berkecimpung di bidang penyediaan kebutuhan pokok biasanya berjalan stabil bahkan di tengah gempuran ekonomi. Jika Sobat Pintar tertarik merintis bisnis di sektor tersebut, maka membuka pangkalan gas LPG 3 kg bisa jadi salah satu pilihan terbaik. Mari menyimak informasi lengkap seputar biaya, syarat, dan cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 kg agar bisa lekas merealisasikannya dalam waktu dekat.

cara daftar jadi pangkalan gas LPG

Perbedaan Agen dan Pangkalan Gas LPG

Jika dilihat sekilas, agen dan pangkalan gas LPG tampak sama karena keduanya baru dapat beroperasi setelah mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Namun, perbedaan agen dan pangkalan gas LPG ternyata cukup signifikan bila ditinjau berdasarkan beberapa hal berikut ini:

  • Peran: agen bertugas sebagai pemasok utama yang memperoleh pasokan gas LPG dengan jumlah besar dari depot Pertamina atau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Sementara itu, pangkalan bertugas sebagai titik distribusi resmi yang memperoleh pasokan LPG dari agen.
  • Area penyimpanan dan cakupan wilayah: agen wajib menyediakan area penyimpanan ekstra besar karena cakupan wilayahnya luas, sedangkan pangkalan masih bisa menyediakan area penyimpanan lebih terbatas karena cakupan wilayah lebih kecil.
  • Fungsi: agen menjalankan fungsi sebagai distributor tingkat grosir, sedangkan pangkalan merupakan distributor tingkat eceran.
  • Biaya: agen LPG membutuhkan modal lebih dari Rp100 juta, sedangkan pangkalan LPG membutuhkan modal berkisar antara Rp15 juta hingga Rp100 juta.
  • Alokasi modal: agen LPG mengelola modal untuk pembelian tabung gas, biaya operasional, dan kendaraan pengangkut (truk atau mobil pikap). Sementara itu, pangkalan mengelola modal hanya untuk pengadaan tabung gas.

Baca Juga: 5 Peluang Usaha Menjanjikan, Apa Saja?

Syarat Pendaftaran Pangkalan Gas LPG

perbedaan agen danpangkalan gas LPG

Keinginan merintis bisnis bisa direalisasikan dengan membuka pangkalan gas LPG yang syaratnya tidak rumit karena hanya perlu memenuhi beberapa hal ini:

  • KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta Surat Izin Usaha.
  • Beberapa dokumen yang menjadi bukti legalitas usaha, yaitu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Surat referensi bank serta dokumen persetujuan lingkungan yang ditandatangani masyarakat sekitar lokasi usaha.

Biaya Izin Pangkalan Gas LPG

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2025, pangkalan dinyatakan wajib mendistribusikan 100% gas LPG kepada konsumen akhir secara langsung. Pihak yang digolongkan sebagai konsumen tingkat akhir, meliputi rumah tangga, petani, nelayan, dan sejumlah usaha mikro (misalnya pedagang makanan kaki lima). Dengan kata lain, pangkalan tidak diizinkan menyalurkan gas LPG kepada pengecer.

Kebijakan tersebut dibarengi ketentuan bahwa tidak ada biaya izin pangkalan gas LPG, melainkan hanya butuh rekomendasi pemerintah setempat. Kendati demikian, pada kenyataannya mayoritas agen mengenakan biaya secara pribadi kepada pangkalan yang berkisar antara Rp15 juta hingga Rp100 juta tergantung dari cakupan area pangkalan dan kuantitas gas LPG yang harus disalurkan.

Baca Juga: Cara Menghitung Modal Akhir yang Tepat untuk Pelaku Bisnis

Cara Daftar Jadi Pangkalan Gas LPG 3 kg

Sejak tanggal 1 Februari 2025, pemerintah mewajibkan semua pengecer gas LPG 3 kg beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina. Perubahan ini bertujuan agar distribusi gas LPG 3 kg semakin terkontrol sesuai standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah sehingga tindakan penyalahgunaan dapat diminimalkan.

Cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 kg terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pendaftaran Awal melalui Situs One Single Submission (OSS)
  • Mulailah dengan mengakses situs resmi OSS dengan URL oss.go.id.
  • Klik tombol Daftar pada pojok kanan atas halaman.
  • Isi formulir pendaftaran yang meliputi, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, serta email.
  • Jika sudah selesai mengisi data yang diminta, centang kotak persetujuan lalu klik tombol Submit.
  • Periksa email untuk melakukan proses aktivasi akun serta langkah-langkah selanjutnya.
  1. Pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pangkalan Gas 3 Kg
  • Login ke akun OSS melalui situs oss.go.id.
  • Pilih menu Permohonan, kemudian klik submenu IUMK (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Pilih opsi Nomor Induk Berusaha (NIB) lalu lengkapi data-data usaha, antara lain jenis usaha, lokasi, serta sejumlah info penting lainnya.
  • Jika seluruh data sudah diisi secara lengkap, klik Proses NIB dan Izin Usaha.
  • Tunggu sejenak hingga proses selesai dan kamu dapat mencetak dokumen NIB serta izin usaha tersebut.
  1. Pendaftaran Pangkalan Gas LPG 3 Kg di Situs Pertamina
  • Setelah memperoleh NIB dan izin usaha, kunjungi situs resmi pendaftaran kemitraan Pertamina dengan URL kemitraan.patraniaga.com .
  • Pilih opsi Keagenan LPG.
  • Isi data lokasi usaha, termasuk alamat lengkap yang terdiri dari kecamatan/kota, provinsi, serta kode pos.
  • Klik tombol Registrasi untuk melanjutkan sesi pendaftaran.
  • Tunggu hingga seluruh dokumen berhasil diverifikasi dan kamu akan mendapat konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 kg. 

Cara daftar jadi pangkalan gas LPG 3 kg ternyata mudah dan modalnya tidak terlalu besar ya, Sobat Pintar. Itulah sebabnya Sobat patut mempertimbangkan bisnis ini sebagai sumber pemasukan utama maupun pemasukan sampingan yang potensial di masa kini dan masa depan.

Baca juga: Langkah untuk Mengenali dan Memilih Peluang Bisnis yang Tepat 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

10 Jun 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download