Pengertian Asuransi Kerugian dan Jenis-jenisnya

26 Oct 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 26 Oct 2022

Ada berbagai jenis asuransi, mulai dari pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi kerugian. Mengikuti namanya, tiap asuransi memberikan jaminan sesuai objek yang diasuransikan. Meski demikian, tidak semua jenis asuransi tersebut digunakan. Asuransi kerugian memberikan perlindungan akan kerugian finansial yang menimpa objek yang diasuransikan. 

Apa Saja yang Ditanggung oleh Asuransi Kerugian? 

Perusahaan asuransi kerugian memberikan jasa dalam perlindungan finansial atau penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tak terduga. 

Objek yang menjadi pertanggungan dalam asuransi ini adalah barang atau properti. Contohnya, rumah, kendaraan, pabrik, dan kewajiban hukum terhadap pihak ketiga. Perusahaan asuransi berperan sebagai penanggung kerugian.

Menurut OJK, perusahaan asuransi kerugian akan menanggung:

  1. Kerugian objek tertanggung
  2. Kerusakan objek tertanggung
  3. Kehilangan keuntungan yang diharapkan
  4. Tanggung jawab hukum dari pihak ketiga
  5. Jaminan atas pemenuhan kewajiban bila tertanggung tidak dapat memenuhi kewajibannya

Jenis-jenis Asuransi Kerugian 

Untuk mengenal lebih jauh asuransi ini, Anda dapat memulai dari jenis penawarannya. Terdapat 4 jenis asuransi kerugian, antara lain.

  1. Asuransi Kebakaran

Ini adalah produk asuransi yang memberikan jaminan atau penggantian kerugian dari objek pertanggungan akibat peristiwa kebakaran. Jenis asuransi kerugian ini sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha. Pasalnya, asuransi kebakaran memberikan proteksi bagi aset mereka yang berupa bangunan, pabrik, pertokoan, perkantoran, rumah sakit, rumah makan, bahkan bangunan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Asuransi kebakaran juga menanggung kebakaran yang disebabkan oleh ledakan, petir, dan kejatuhan pesawat. Mengutip bab 10 pasal 287 KUHD, polis asuransi kebakaran harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Letak dan batas barang tetap dipertanggungkan.
  2. Penggunannya.
  3. Sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya.
  4. Nilai barang yang dipertanggungkan.
  5. Letak letak dan batas bangunan, di mana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan, atau ditumpuk.
  1. Asuransi Aneka
asuransi kerugian

Jenis asuransi kerugian aneka memberikan jaminan atas kehilangan uang tertanggung yang disimpan di dalam brankas atau tempat penyimpanan uang lainnya. Selain itu, asuransi ini menjamin uang tertanggung yang hilang akibat ketidakjujuran karyawan yang dipercaya. Asuransi aneka terbagi atas:

  1. Cash in Safe Insurance (asuransi penyimpanan uang). Ini menjamin kerugian atas hilangnya uang tunai atau surat-surat berharga yang berada atau terjadi di dalam brankas atau tempat penyimpanan uang lainnya sesuai polis selama kurun waktu 24 jam.
  2. Cash in Transit Insurance (asuransi uang dalam perjalanan). Jenis ini menjamin kerugian atas hilangnya/rusaknya uang tunai yang terjadi dalam perjalanan pada saat pengiriman/pengambilan dari tempat asal ke tujuan yang telah ditentukan.
  3. Asuransi Heavy Equipment  (asuransi alat-alat berat). Jenis asuransi aneka jenis ini memberikan jaminan perlindungan komprehensif atas kerugian total terhadap alat-alat berat seperti traktor, bulldozer, excavator, crane serta alat-alat berat lainnya yang mengalami kerusakan saat dioperasikan di lokasi. Asuransi ini terdiri dari dua versi wordings, yaitu named perils dan unnamed perils karena sifatnya yang tailor-made. Karena itu, nilainya melekat kuat pada perusahaan asuransi bersangkutan. Pihak tertanggung bisa perusahaan, kontraktor, dan perorangan langsung/instansi.
  4. Asuransi Advertising Sign. Ini memberikan jaminan kepada tertanggung atas kehilangan, kerugian dan kerusakan terhadap papan iklan/ reklame serta tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yg mengakibatkan cedera diri maupun kerusakan harta benda akibat obyek pertanggungan (papan iklan/ reklame).
  5. Asuransi jaringan pipa/pipeline
  6. Asuransi pencurian atau perampokan
  7. Asuransi Moveable All Risks Insurance (asuransi barang bergerak). Jenis asuransi aneka ini memberikan jaminan kepada tertanggung atas kerusakan dan kemusnahan harta benda bergerak yang dipertanggungkan oleh sebab apapun, kecuali sebab yang dikecualikan. Jaminan juga termasuk kerusakan dan kemusnahan harta benda yang sedang digunakan, dioperasikan, ataupun sedang disewa oleh klien tertanggung. Asuransi kendaraan bermotor termasuk dalam jenis asuransi ini.
  8. Asuransi Fidelity Guarantee (FG)
  1. Asuransi Pengangkutan Barang
asuransi kerugian

Asuransi pengangkutan barang memberikan perlindungan terhadap objek pertanggungan atas kerusakan atau hilangnya objek tersebut dalam proses pengangkutan barang. Proses pengangkutan barang ini bisa melalui jalur darat, laut, dan udara. Asuransi pengangkutan barang juga menjamin perlindungan terhadap alat angkut yang digunakan. 

Misalnya, jika kapal yang digunakan untuk mengangkut barang tenggelam, maka asuransi kerugian akan menanggung kerugian atas hilangnya kapal beserta barang yang diangkutnya. Begitu pula ketika sebuah kapal menabrak kapal lain yang menimbulkan tuntutan ganti rugi dari kapal yang ditabrak. 

Perusahaan asuransi juga akan mengganti sesuai besaran tuntutan dari pihak ketiga tersebut. Perhitungannya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis asuransi. 

  1. Asuransi Kredit
asuransi kerugian

Asuransi ini berkaitan dengan perbankan yang berfokus pada asuransi jaminan kredit, berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. Asuransi kredit memberikan perlindungan terhadap benda-benda tersebut ketika tertimpa resiko yang membawa kerugian bagi tertanggung (pemilik barang) dan pemberi kredit.

Prinsip Asuransi Kerugian

Mengulik dari buku Perasuransian oleh OJK, asuransi kerugian memiliki prinsip sebagai berikut:

  1. Prinsip Itikad Baik (The Utmost Good Faith)

Prinsip ini memegang transparansi atau keterbukaan sebagai itikad baik antara kedua belah pihak yang membuat perjanjian. Prinsip itikad baik terdapat dalam ketentuan Pasal 251 KUHD.

  1. Prinsip Adanya Kepentingan (Insurable Interest)

Prinsip ini memberikan hak kepada seseorang untuk berasuransi karena adanya hubungan keuangan yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan.

  1. Prinsip Indemnitas (Indemnity)

Prinsip  ini mengatur mekanisme ganti rugi finansial sesuai nilai kerugian yang sebenarnya, tanpa ditambah atau dipengaruhi.

  1. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)

Ini berfungsi untuk menentukan apakah suatu penyebab terhadap tertanggung adalah penyebab yang masuk dalam lingkup jaminan polis atau dalam lingkup pengecualian polis.

  1. Prinsip Subrogasi (Subrogation)

Adalah hilangnya hak tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menyebabkan kerugian bagi tertanggung apabila pihak penanggung telah melakukan ganti rugi kepada pihak tertanggung. Prinsip ini sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHD.

  1. Prinsip Kontribusi (Contribution)

Sebuah perusahaan asuransi dapat menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi lain dalam menyelesaikan masalah terkait objek pertanggungan pihak tertanggung. 

Demikian pengertian dan jenis asuransi kerugian. Informasi ini diharapkan dapat menguatkan pertimbangan Anda dalam memastikan jenis asuransi yang hendak diambil.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
26 Oct 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download