5 Aplikasi Pajak Online Resmi DJP

05 Nov 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan unit kerja pelaksana kebijakan serta standarisasi teknis dalam bidang perpajakan. DJP memiliki peran kunci sebagai pengelola  penerimaan negara, sehingga DJP cukup sering bersinggungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, DJP saat ini meningkatkan kualitas layanan dengan Aplikasi Pajak Online.

5 Aplikasi Pajak Online Resmi DJP

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara terbesar. Penghasilan atas pajak bersumber dari beberapa macam Wajib Pajak:

  • Sumber pajak pertama adalah, Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha dan penerima upah.
  • Wajib Pajak badan swasta dan pemerintah.
  • Wajib Pajak bendahara pemungut dan pemotong pajak.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil dari penerimaan negara ini penting untuk pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Peningkatan kualitas layanan dari DJP ini merupakan upaya untuk mempermudah pemerintah dalam melakukan pendataan, pelaporan dan proses pembayaran pajak. Tentu saja dengan adanya kemudahan tersebut, DJP bisa menghimpun penerimaan negara atas pajak agar lebih efektif dan efisien. 

  1. Pendaftaran NPWP Lebih Mudah Dengan e-Registration 

e-Registration adalah sistem berbasis online bagi Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu, sistem ini juga memungkinkan Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pengkinian data.

Dengan adanya e-Registration ini, Wajib Pajak bisa mendaftar NPWP secara online dan tidak harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Selain bisa memudahkan Wajib Pajak, aplikasi pajak online ini juga meringankan tugas DJP saat melakukan pendataan dan verifikasi agar lebih efektif.

Cara mudah daftar NPWP menggunakan e-Registration dari DJP:

  • Pertama-tama Sobat Pintar bisa membuat akun e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id.  Selanjutnya, Sobat Pintar tingga mengisi formulir yang ada dengan tepat. Kode verifikasi pendaftaran akan dikirimkan ke alamat email yang sudah Sobat Pintar cantumkan.
  • Lengkapi dokumen seperti KTP dan surat izin usaha jika diperlukan
  • Setelah itu, Sobat Pintar bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP

Apabila permohonan pembuatan disetujui, NPWP akan langsung dikirimkan kepada alamat yang sudah Sobat Pintar daftarkan. Jadi dengan cara online ini, Sobat Pintar benar-benar tidak perlu datang ke DJP untuk membuat NPWP. 

  1. Penyampaian Laporan SPT Lebih Mudah dengan e-Filing

Kemudahan pelayanan pajak dari DJP selanjutnya adalah aplikasi e-Filing (Electronic Filing). Aplikasi Pajak Online ini membantu masyarakat untuk menyampaikan laporan SPT. Berbagai macam SPT yang bisa Sobat Pintar laporkan menggunakan e-Filing:

  • SPT PPh Pasal 21, 22 dan 26
  • Surat Pemberitahuan PPh Orang Pribadi
  • SPT PPh Pasal 4 ayat 2
  • SPT PPN

Selain itu, ada juga formulir SPT 1770SS serta 1770S yang tersedia pada e-Filing DJP. Hanya saja cara pelaporan SPT 1770SS dan 1770S ini sedikit berbeda dengan SPT yang lain.

Caranya, Sobat Pintar harus mengunduh file formulir SPT tersebut dari e-SPT, kemudian menyimpan dalam bentuk CSV. Setelah selesai, Sobat Pintar bisa mengunggah file CSV tersebut melalui DJP Online.

Anda membutuhkan EFIN untuk bisa melakukan pembayaran SPT menggunakan e-Filing. EFIN merupakan kode otentikasi dari DJP untuk Wajib pajak. Untuk mendapatkan EFIN, Sobat Pintar dapat datang ke KPP dengan membawa fotokopi KTP dan NPWP. Setelah itu, Sobat Pintar perlu mengisi formulir dan melakukan aktivasi EFIN melalui tautan yang telah dikirimkan ke email.

Dengan adanya EFIN setiap transaksi dan data Sobat Pintar akan terenkripsi sehingga lebih aman. Selain itu, saat sudah menggunakan e-Filing, Sobat Pintar tidak perlu lagi mengantri di KPP.

  1. Pelaporan Pajak dengan e-SPT

SPT merupakan formulir untuk melaporkan pajak terutang, selain itu SPT juga berfungsi sebagai laporan pelunasan pajak mandiri atau pihak lain. Sobat Pintar juga bisa melaporkan harta, penghasilan, objek pajak maupun objek bukan pajak dengan SPT. 

Apabila dulu Sobat Pintar harus mengisi begitu banyak formulir SPT secara manual, maka dengan e-SPT Sobat Pintar hanya perlu mengisi dalam aplikasi saja. Selain itu, Sobat Pintar juga tidak harus mengambil formulir di KPP.

e-SPT merupakan aplikasi yang untuk mengisi formulir pelaporan SPT Wajib Pajak badan. Dengan e-SPT Sobat Pintar hanya perlu menginstal aplikasinya, mengisi perhitungan pajak dan menyiapkan data pendukung tanpa harus terhubung internet. Selanjutnya Sobat Pintar hanya perlu memasukan data hasil dari e-SPT menggunakan e-Filing. 

Walaupun e-SPT dan e-Filling memiliki hubungan yang erat, namun kedua aplikasi ini bukanlah hal yang sama. Karena e-SPT adalah media untuk melaporkan pajak, sedangkan e-Filing adalah cara untuk menyampaikan SPT.

  1. Pembayaran Pajak Secara Online dengan e-Billing

Pembayaran pajak pada umumnya bisa Sobat Pintar lakukan melalui Bank atau Pos dengan formulir SSP (Surat Setoran Pajak). Hadirnya e-Billing memudahkan Sobat Pintar untuk mengisi SSP secara daring. Keuntungan mengisi SSP menggunakan e-Billing adalah adanya kode yang bisa meminimalisir kesalahan dalam penulisan formulir SSP.

Lebih daripada itu, e-Billing memberikan berbagai keuntungan, antara lain pembayaran pajak secara online melalui mobile banking. Sehingga transaksi yang Sobat Pintar lakukan lebih aman, menghemat biaya dan praktis.

Berikut ini adalah cara membayar pajak secara online dengan e-Billing:

  • Anda bisa melakukan login ke halaman DJP online (djponline.pajak.go.id)
  • Setelah itu, Sobat Pintar bisa login dengan mengisi NPWP dan password.
  • Pilih menu ‘e-Billing’ dan kemudian pilih ‘Isi SSE’ selanjutnya masukan data yang belum terisi otomatis dalam formulir SSE tersebut. Biasanya, sebagian data pada formulir SSE yang belum terisi secara otomatis adalah uraian pajak, jumlah setoran, tahun pajak, jenis pajak dan setoran.
  • Lakukan pengecekan ulang terhadap formulir SSE, apabila sudah benar semua pilih simpan.
  • Simpan dan cetak kode e-Billing, Sobat Pintar bisa melakukan pembayaran melalui Bank (bisa datang langsung atau melalui internet banking), ATM dan Kantor Pos.

Setelah itu Sobat Pintar bisa melakukan pengecekan BPN (Bukti Penerimaan Negara) dengan langsung mendownload dalam aplikasi.

  1. Bukti Pungutan Pajak dengan e-Faktur

e-Faktur merupakan aplikasi untuk menerbitkan bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak) atas BKP (Barang Kena Pajak) dan JKP (Jasa Kena Pajak). Berbagai keuntungan yang bisa Sobat Pintar dapatkan dengan e-Faktur:

  • Membuat berbagai jenis faktur,
  • Pelaporan secara langsung SPT Masa,
  • Potongan PPh final secara otomatis (tergantung dari transaksi yang Sobat Pintar lakukan),
  • Notifikasi langsung terkirim ke email Anda,
  • Validasi nomor pokok Wajib Pajak lawan transaksi Sobat Pintar secara langsung akan tervalidasi.
  • Personalisasi faktur perusahaan 

Itulah berbagai keuntungan yang bisa Sobat Pintar dapatkan dengan aplikasi e-Faktur DJP.

Kesimpulan

Adanya sistem pelayanan online ini memberikan efisiensi lebih pada operasional dan administrasi DJP. Aplikasi Pajak Online dari DJP ini juga memberikan Wajib Pajak berbagai kemudahan, seperti:

  • Pengisian berbagai formulir, termasuk SPT 1771 dan 1770 bisa Sobat Pintar lakukan dari mana saja.
  • Selama ada internet, Sobat Pintar bisa melakukan aktivasi EFIN.
  • Berbagai data pajak Sobat Pintar akan terorganisir dengan lebih baik.
  • Pelaporan pajak lebih akurat dan mudah dengan aplikasi pajak dari DJP.

Aplikasi Pajak Online merupakan solusi bagi masyarakat agar bisa melakukan pelaporan dan pembayaran tepat waktu.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download