Berbagai Perhitungan dalam Akuntansi Perpajakan

05 Nov 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Seorang warga negara yang baik sudah sepatutnya taat membayar pajak. Sebagai wajib pajak, penting rasanya untuk mengetahui Akuntansi Perpajakan agar bisa menghitung besaran pajak yang harus Sobat Pintar bayarkan.

Secara harfiah, akuntansi merupakan kegiatan mencatat, menggolongkan dan mengelompokkan transaksi finansial. Proses ini merupakan kegiatan wajib bagi perusahaan. Tujuan akuntansi adalah untuk memberikan informasi secara akurat bagi stakeholder dalam membuat keputusan.

Pajak merupakan kewajiban pembayaran kontribusi oleh perusahaan maupun orang pribadi. Ketentuan pajak dari besaran pembayaran hingga penentuan wajib pajak sudah diatur oleh undang-undang. Pendapatan hasil pajak memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, biasanya untuk pembangunan infrastruktur atau peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

Oleh karena itu, setiap orang wajib melaporkan dan membayar pajak untuk kepentingan bersama. Namun pada praktiknya, banyak sekali masyarakat yang masih awam terhadap cara perhitungan pajak. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang juga awam dengan akuntansi perpajakan.

Pengengertian Akuntansi Perpajakan

Akuntansi Perpajakan adalah sistem pencatatan transaksi keuangan yang menghasilkan laporan pajak secara akurat bagi wajib pajak.

Jadi, fungsi utama akuntansi perpajakan adalah untuk mempermudah wajib pajak melakukan perhitungan dan self assessment terhadap pembayaran pajak terutang. Lebih daripada itu, ada juga berbagai fungsi akuntansi perpajakan untuk perorangan maupun perusahaan:

  • Sebagai salah satu cara perencanaan strategi perpajakan pada masa mendatang yang mengacu dari perhitungan pajak saat ini dan periode sebelumnya.
  • Selain itu, akuntansi perpajakan juga memiliki manfaat sebagai sarana publikasi performa keuangan perusahaan kepada investor.
  • Sebagai Financial Report keuangan perusahaan untuk membandingkan perkembangan finansial perusahaan.

Namun sebelum melakukan perhitungan dan pembayaran pajak, Sobat Pintar harus mengetahui dahulu 2 klasifikasi pajak berikut:

  1. Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan pembayaran pajak yang menjadi tanggungjawab wajib pajak secara mandiri, dan tidak bisa dilimpahkan atau diwakilkan kepada orang lain. Besarnya nilai yang harus wajib pajak bayarkan sangat tergantung kepada jumlah transaksinya.

  1. Pajak Tidak Langsung

Selanjutnya Pajak Tidak Langsung merupakan pengenaan pajak yang pembayarannya bersamaan dengan transaksi. Contohnya saat berbelanja di restoran atau mall, Sobat Pintar membayar pajak saat transaksi tetapi melalui wajib pajak lain.

Setelah mengetahui apa fungsi dan klasifikasi pajak, sekarang Sobat Pintar bisa mempelajari lebih dalam mengenai tipe akuntansi perpajakan.

Berbagai Tipe Akuntansi Perpajakan Sebagai Dasar Perhitungan PPN dan PPh

Dalam undang-undang perpajakan, ada berbagai aturan yang mengikat mengenai apa saja dan siapa saja yang wajib membayar pajak. Sayangnya, saat ini pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangat minim.

Oleh karena itu, penyampaian informasi mengenai peraturan pengenaan pajak penting bagi masyarakat. Tujuannya agar masyarakat mengetahui dengan jelas bagaimana sistem pelaporan, perhitungan dan pembayaran pajak.

Dari banyaknya peraturan tersebut, berikut ini merupakan tipe akuntansi perpajakan yang umum dikenakan kepada wajib pajak:

  1. Pajak Pertambahan Nilai dan Barang Mewah

PPN merupakan pengenaan pajak atas produk atau jasa yang proses pembayarannya bisa secara langsung atau melalui perwakilan PKP. 

Wajib pajak bisa mewakilkan pembayaran pajak melalui lembaga atau Perusahaan Kena Pajak (PKP) yang sudah memungut pajak saat transaksi berlangsung. Kemudian PKP akan mengakumulasikan pendapatan pajak tersebut dan membayarkan sesuai periode pelunasan pajak.

Rencananya pengenaan PPN akan naik hingga 12% pada tahun 2025. Kenaikan ini akan dilakukan secara bertahap, yang saat ini masih 10%, pada tahun 2022 akan dinaikan menjadi 11%. Sedangkan pengenaan tarif PPnBM adalah 10% hingga 200%. Bagi PKP, berikut ini cara perhitungan PPN:

Perusahaan Kena Pajak menjual barang dengan harga Rp. 35,000,000 PPN yang terutang adalah: Rp. 35,000,000 X 10% = Rp. 3,500,000

  1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Selanjutnya Pajak Penghasilan pasal 21 merupakan pemotongan pajak yang berhubungan dengan jasa maupun pekerjaan. Pengenaan pajak ini juga mengikat kegiatan lain yang memberikan gaji, tunjangan, honorarium maupun upah kepada pegawai dan non pegawai.

Pemotongan PPh pasal 21 ini merupakan tanggungjawab dari perusahaan. Besaran pajak bergantung kepada jumlah gaji dan status dari penerima gaji.

Tarif PPh Pasal 21

  • Penghasilan sampai dengan Rp. 50 juta pengenaan pajak sebesar 5%
  • Berbeda cukup signifikan jika pendapatan Rp. 50 juta hingga 250 juta, pengenaan pajaknya sebesar 15% 
  • Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta pengenaan pajak sebesar 25%
  • Sedangkan penghasilan lebih dari Rp. 500 juta pengenaan pajaknya 30%
  1. Pajak Penghasilan dari Transaksi Barang Pasal 22

PPh pasal 22 ini merupakan jenis pemotongan pajak oleh pihak lain atas penyerahan barang. Pengenaan PPh pasal 22 ini biasa terjadi pada transaksi jual beli barang sangat mewah. 

Bisa juga pengenaan pajak terhadap perdagangan secara impor maupun ekspor atau transaksi yang menguntungkan pihak penjual dan pembeli mendapatkan keuntungan. 

Perlu Sobat Pintar ketahui, PPh pasal 22 memiliki kriteria khusus yang mempengaruhi besaran nilai pajaknya.

  • Barang Impor yang menggunakan API (Angka Pengenal Importir) akan dikenai tarif PPh sebesar 2,5%.
  • Sedangkan untuk barang impor yang tidak menggunakan API, pengenaan tarif PPh sebesar 7,5%.
  • Pembelian barang yang dilakukan oleh pemerintah, seperti BUMN, BUMD dan DJPB, pengenaan tarif PPh sebesar 1,5% dan belum termasuk PPN.
  • Selanjutnya pembelian barang keperluan Industri yang dilakukan oleh eksportir, pengenaan tarif sebesar 0,5% dari biaya pembelian (harga barang, asuransi, ongkos kirim) dan belum termasuk PPN.
  1. Pajak Penghasilan Pasal 23 dari Luar Negeri

PPh pasal 23 merupakan pemotongan pajak atas bunga, deviden, bonus, hadiah dan lain sebagainya. Pihak yang bertanggung jawab atas pemotongan dan penyetoran PPh 23 adalah yang memberikan penghasilan tersebut.

Jenis pemotongan PPh 23 terdiri dari dua tarif yang membedakan besaran pengenaan pajaknya:

  • Wajib pajak yang mendapatkan pembagian dividen, hadiah dan penghargaan, akan dikenai potongan PPh 21 sebesar 15%.
  • Selanjutnya, wajib pajak harus membayar pengenaan pajak sebesar 2% untuk hasil sewa atau penghasilan lain yang  berhubungan dengan penggunaan harta. Selain itu, PPh 21 ini juga mengikat atas penghasilan dari jasa konsultan, konstruksi, manajemen dan lain sebagainya.
  1. Pajak Penghasilan Pasal 24

PPh pasal 24 merupakan pengurangan pengenaan pajak apabila telah terpotong pajak dari luar negeri. Pengurangan ini memiliki ketentuan nilai pajak di luar negeri tidak lebih tinggi dari pajak terutang di dalam negeri.

Kesimpulan

Pada dasarnya akuntansi perpajakan memiliki banyak kesamaan dengan akuntansi pada umumnya. Setiap transaksi yang berasal dari berbagai jenis proses jual beli atau pertukaran yang berhubungan dengan keuangan, harus tercatat. Selanjutnya pencatatan setiap transaksi dimasukkan ke dalam jurnal yang akan menghasilkan laporan keuangan.

Jadi, Akuntansi Perpajakan akan memudahkan Sobat Pintar saat melakukan pelaporan SPT, pembayaran PPh dan lain sebagainya. Selain itu dengan membayar pajak, Sobat Pintar juga berpartisipasi aktif dalam pembangunan bangsa dan negara. Mari saling mendukung menjadi warga negara yang taat pajak!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download