Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK)
Dengan dikeluarkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”). Bersama ini kami sampaikan bahwa efektif per tanggal 01 Januari 2021 Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan di luar Pengadilan dilakukan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa – Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK). PT Kredit Pintar Indonesia selaku penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang telah terdaftar dan berizin di OJK merupakan anggota dari LAPS dengan sertifikat keanggotaan nomor :I/066/XII/2021 tanggal 31 Sesember 2021
Sengketa yang menjadi ruang lingkup LAPS SJK dapat diselesaikan melalui Mediasi atu Arbitrse. Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian
Alur Pengaduan Sengketa di LAPS SJK
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase, dan berikut alur pengaduan berdasarkan jenis layanannya:
1. Mediasi
Apabila sengketa yang dialami Pengguna telah sesuai dengan kritera sebagaimana diatur pada POJK 61/2020, maka dapat menyampaikan permohonan untuk menyelesaikan sengketa tersebut kepada LAPS SJK melalui Aplikasi Portal Perlindugan Konsumen (APPK) yaitu aplikasi yang disediakan oleh OJK dengan cara mengakses kontak157.ojk.go.id, atau melalui Non-APPK dengan cara langsung mengunjungi kantor LAPS SJK. Apabila pengajuan permohonan penyelesian sengketa tersebut telah dimohonkan baik melalui APPK maupun non-APPK, selanjutnya akan dilakukan proses verifikasi dan klarifikasi terlebih dahulu dengan cara pihak LAPS SJK akan berkomunikasi dengan Konsumen dan PUJK untuk memastikan apakah pengaduan dimaksud dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahapan Mediasi/Arbitrase.
Apabila dinilai dapat dan layak, selanjutnya LAPS SJK akan mengajak para Pihak untuk membuat kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK melalui Perjanjian Mediasi (apabila diselesaikan melalui mediasi) guna memenuhi syarat formal untuk Mediasi yang akan diselenggarakan. Selanjutnya, aduan yang telah melalui verifikasi dan sepakat untuk diselesaikan di LAPS SJK dapat dibubuhkannomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap pembayaran biaya-biaya mediasi (jika termasuk sengketa komersil), penunjukan mediator, lalu dilaksanakan perundingan mediasi. Perlu diketahui oleh saudara, penyelesaian Sengketa melalui LAPS Sektor Jasa Keuangan dapat dilakukan secara tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter, melalui media elektronik dan atau pemeriksaan dokumen. Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Mediasi LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya.

LAPS SJK juga memiliki kebijakan untuk tidak mengenakan biaya penyelesaian perkara apabila sengketa yang diselesaikan tersebut masuk ke dalam kategori retail & small claim dinilai berdasarkan nilai sengketa yang akan diselesaikan di LAPS SJK, yaitu sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang pergadaian, pembiayaan dan fintech, sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk sengketa di bidang perbankan, pasar modal, asuransi jiwa, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan, sengketa dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK sampai dengan Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) untuk sengketa di bidang asuransi umum.

2. Arbitrase
Apabila Pengguna ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase di LAPS SJK, maka harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Arbitrase di LAPS SJK melalui Perjanjian Arbitrase. Selanjutnya, apabila terdapat Perjanjian Arbitrase di LAPS SJK, Para Pihak dapat mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK dengan mendaftarkan permohonan tersebut kepada Sekretariat LAPS SJK u.p. Ketua LAPS SJK, dan langsung membayar Biaya Pendaftaran Permohonan Arbitrase atau melalui Permohonan Arbitrase dalam bentuk pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) dengan cara Konsumen mengisi pengaduan di kontak157.ojk.go.id.
Pengurus LAPS SJK akan melakukan verifikasi terhadap pendaftaran tersebut, dan apabila pendaftaran memenuhi syarat menurut Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK, maka Pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan memprosesnya ke tahap berikutnya, yaitu:
- pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter;
- penunjukan Arbiter;
- memasuki tahap persidangan Arbitrase.
Peraturan mengenai LAPS-SJK (“POJK 61/2020”) dapat dilihat dalam tautan: https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Documents/Pages/Lembaga-Alternatif-Penyelesaian-Sengketa-Sektor-Jasa-Keuangan/pojk%2061%20-%2007%20-%202020.pdf
Other articles about Informasi in Indonesia:
Kenali Perbedaan Cek Dengan Bilyet Giro4 Perbedaan Cashback dan Diskon yang Kamu Bisa Kamu SimakKnow More >
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download