Apakah Kredit Pintar terdaftar di OJK?
Tentu, saja. Kredit Pintar Indonesia telah terdaftar dan diawasi OJK dengan nomor KEP -83/D.05/2019. Dengan adanya izin tersebut, Kredit Pintar akan selalu mematuhi segala ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Informasi lengkap mengenai wilayah Indonesia yang terlah terjangkau oleh seluruh layanan yang disediakan oleh aplikasi Kredit Pintar.Kamu dapat melihat secara berkala daftar Fintech di sini.
Other articles about Informasi in Indonesia:
Manfaat Teh Bunga Telang dan Cara MembuatnyaKenali Perbedaan Cek Dengan Bilyet GiroKnow More >
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download