Detail Uang Duka dan Biaya Pemakaman Pensiunan

24 Mar 2022 by Laruan, Last edit: 01 Apr 2022

Kamu keluarga dari seorang pensiunan? Pasti tahu dong bahwa pensiunan berhak mendapat tunjangan selama hidup walaupun sudah tidak bekerja. Bukan hanya saat hidup, ketika kecelakaan atau meninggal pun mereka akan mendapat santunan berupa uang duka dan biaya pemakaman pensiunan. Kira-kira berapa ya jumlahnya?

Mungkin sebagian dari kalian ingin tahu berapa jumlah uang yang diberikan sebagai santunan untuk seorang pensiunan yang meninggal dunia. Tak apa, ini bukanlah suatu kesalahan, justru hal ini adalah hal yang sangat wajar dan penting untuk diketahui. 

Detail Uang Duka dan Biaya Pemakaman Pensiunan

Mengapa? Karena supaya apabila hal tersebut terjadi, kamu tidak akan kesulitan, sebab sudah mengetahui dan memahami sejak lama.

Karena jarang sekali ada orang-orang yang speak up terkait biaya ini, maka kalian perlu mencari tahu informasi nya di berbagai media, salah satunya internet. Dan ya, tepat sekali, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai uang duka dan biaya pemakaman pensiunan

Bukan hanya jumlah biaya yang akan kami bahas, tetapi mengenai bagaimana cara mengurusnya juga. Pokoknya, setelah membaca artikel ini kamu sedikitnya pasti paham tentang santunan uang duka untuk pensiunan. Baiklah, yuk langsung saja kita bahas.

Detail Uang Duka dan Biaya Pemakaman Pensiunan

Baca juga: Butuh Dana Cepat? Simak Rincian Biaya dan Informasi

Cara Mengurus Uang Duka dan Biaya Pemakaman Pensiunan

Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia pasti memiliki jaminan hari tua ketika masuk masa pensiun dan sudah tidak produktif lagi. 

Tidak hanya itu, Taspen juga memberikan berbagai asuransi lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) serta Jaminan Kematian (JKM), dan salah satu yang termasuk di dalamnya yaitu santunan uang duka dan biaya pemakaman pensiunan.

Jadi, ketika seorang pensiunan tidak lagi hidup alias meninggal dunia, dari pihak keluarga atau ahli waris berhak untuk melakukan klaim Jaminan Kematian pada Taspen. Santunan yang diberikan kepada pihak keluarga dari seorang pensiunan tidak asal, nominal dan segala sesuatu nya sudah diatur dalam Undang-Undang.

Oke, sekarang yuk kita bahas mengenai jaminan kecelakaan dan kematian, rincian biaya yang diberikan, serta bagaimana cara mengurusnya, simak sampai habis ya.

Jaminan Kecelakaan Kerja

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, terdapat asuransi berupa jaminan kecelakaan kerja untuk pensiunan. Jaminan Kecelakaan Kerja ini diberikan untuk peserta pensiunan yang mendapatkan musibah terkait penyakit ataupun kecelakaan yang terjadi ketika sedang bekerja.

Beberapa orang yang berhak menerima santunan ini adalah pejabat negara, anggota DPRD, PNS serta calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bentuk dari JKK yang diberikan ialah perawatan lengkap dari rumah sakit, seperti pemeriksaan mendasar, perawatan intensif, rawat inap, obat-obatan, pembedahan, sampai dengan pelayanan khusus medis. 

Sedangkan untuk PNS ataupun PPPK yang mengalami kecacatan permanen, akan dikenakan PHK atau tunjangan cacat dari Jaminan Kecelakaan Kerja. 

Baca juga: Ketahui 3 Tips Membeli Premi Asuransi Yang Cocok

Rincian Besaran Santunan Kematian Taspen JKK

Setelah mengetahui apa itu JKK, penting juga untuk kalian mengetahui rincian biaya yang akan diberikan nantinya. Yang dibahas berikut ini adalah rincian santunan berupa penggantian biaya dari mulai terjadi kecelakaan kerja hingga uang duka dan biaya pemakaman pensiunan. Baiklah, berikut rinciannya

  • Pertama, peserta yang mengalami kecelakaan akan diberikan uang berupa penggantian biaya pengangkutan menuju ke rumah peserta atau rumah sakit. Nominal paling besarnya yaitu Rp1.300.000 untuk jalur darat, sungai, dan danau, Rp1.950.000 untuk jalur laut, serta Rp3.250.000 untuk jalur udara.
  • Selanjutnya, peserta diberikan SSTMB atau Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja akibat kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Nominalnya yaitu 100% dari gaji terakhir, dan diberikan setiap bulan sampai paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang selama enam bulan.
  • Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu untuk peserta yang anggota badannya tidak berfungsi atau hilang akibat kecelakaan kerja. Untuk setiap kasus, pembelian alat bantu hanya dilakukan satu kali dengan harga sesuai ketetapan pusat rehabilitasi rumah sakit umum pemerintah. Santunan maksimumnya sebesar Rp2.600.000.
  • Penggantian biaya gigi tiruan, nominal maksimum yang diberikan ialah sebesar Rp3.900.000.
  • Uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, yaitu 6 kali dari gaji terakhir yang dibayarkan dan Rp10.000.000 untuk biaya pemakamannya. Biaya pemakaman ini meliputi peti jenazah beserta segala perlengkapannya, tanah pemakaman, juga biaya di tempat pemakaman.
  • Terakhir yaitu bantuan beasiswa untuk paling banyak 2 anak dari peserta yang tewas. Nominalnya yaitu SD sebesar Rp 45.000.000, SMP Rp35.000.000, SMA/Sederajat Rp25.000.000, serta kuliah atau Diploma Rp15.000.000. Untuk peserta yang anaknya masih balita atau belum sekolah, santunan bisa diajukan dalam bentuk polis.

Bagaimana Cara Mengurus Uang Duka Pensiunan?

Setelah mengetahui berapa nominalnya, tentu kamu juga harus tahu bagaimana cara mengurusnya. Mengapa? Jawabannya adalah karena uang duka dan biaya pemakaman tersebut hanya akan cair apabila diuruskan. Karena itulah, penting untuk kamu memahami tata cara mengurusnya.

Kamu tidak usah khawatir tidak bisa mengurus hal ini, karena cara-cara yang harus dilakukan juga tidak begitu rumit. Nah, yang berhak mengurus semua urusan ini ialah ahli waris dari peserta pensiunan yang meninggal dunia. Oke, berikut cara mengurus UDW yang perlu kamu pahami.

1. Membuat Laporan Pengajuan Asuransi Kematian ke Bank

Untuk mengurus uang duka dan biaya pemakaman pensiunan, ahli waris atau pemohon harus membuat laporan pengajuan asuransi ke Bank tempat peserta menyimpan uang semasa hidupnya dulu.

Nanti pihak Bank akan memberikan beberapa syarat untuk dipenuhi, tugas kamu adalah memenuhi semua syarat yang diberikan oleh Bank tersebut untuk bisa lanjut ke tahap selanjutnya. Syarat-syarat yang biasanya diminta yaitu sebagai berikut.

  • Surat Keterangan dari PT Taspen
  • Surat Kematian dari Rumah Sakit ataupun dari Kelurahan
  • Surat Keterangan ahli waris dari Desa/Kelurahan
  • Surat Kuasa untuk pengurusan asuransi kematian

2. Mengajukan UDW di Kantor Taspen

Selanjutnya, ahli waris atau pemohon pergi ke kantor Taspen untuk kemudian membuat pengajuan uang duka dan biaya pemakaman pensiunan. Nah, disini pemohon juga harus memenuhi syarat yang diberikan oleh PT Taspen. Syarat-syarat yang diberikan ini harus dibuat dalam 1 rangkap. Berikut rinciannya:

  • Pertama, silakan isi Form Permintaan Pembayaran atau FPP yang disediakan.
  • Fotokopi surat kematian dari Kelurahan ataupun Rumah Sakit.
  • Fotokopi Surat atau Buku Nikah.
  • Fotokopi KTP ahli waris atau pemohon.
  • Fotokopi buku tabungan aktif pemohon
  • Pasfoto ahli waris atau pemohon dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
  • KARIP atau SK Pensiun.

3. Pengajuan dan Pencairan Uang Duka dan Biaya Pemakaman Pensiunan

Setelah semua syarat yang diberikan oleh Bank maupun PT Taspen terpenuhi, kamu tinggal menunggu proses pengajuan. Pengajuan Uang Duka Wafat ini akan diproses selama kurang lebih 14 hari kerja oleh pihak Taspen.

Setelah itu, pemohon atau ahli waris akan mendapatkan surat tanda terima serta surat keterangan untuk pengajuan ke Bank dari Taspen. Selanjutnya, pemohon tinggal melakukan pencairan uang duka dan biaya pemakaman pensiunan di Bank tersebut.

Baca juga: 4 Tips yang Harus Diketahui Sebelum Mengajukan Pinjaman

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

01 Apr 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download