Tax Amnesty 2025: Definisi, Status Terbaru, dan Peluang Bagi Wajib Pajak

06 Nov 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 06 Nov 2025

Sobat Pintar, kamu mungkin sering mendengar istilah tax amnesty, apalagi jika kamu seorang wajib pajak yang ingin lebih patuh terhadap aturan perpajakan. Tax amnesty adalah program pengampunan pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, agar mereka dapat melaporkan atau memperbaiki kewajiban perpajakannya yang belum dipenuhi, tanpa dikenai sanksi administratif maupun pidana perpajakan.

Tax amnesty

Tujuan utama dari tax amnesty adalah meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela, memperluas basis perpajakan nasional, dan sekaligus menarik kembali dana atau aset milik warga negara Indonesia yang berada di luar negeri agar bisa dimanfaatkan di dalam negeri untuk mendukung pembangunan nasional.

Sejarah Singkat Program Tax Amnesty di Indonesia

Program tax amnesty di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada 2016-2017. Kala itu, pemerintah memberikan pengampunan terhadap kewajiban pajak masa lalu dengan tarif tebusan yang ringan. Program ini berhasil menarik ratusan triliun rupiah aset dari dalam dan luar negeri.

Setelah itu, pemerintah kembali meluncurkan program serupa pada 2022 melalui skema Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PPS). Program ini menjadi jembatan antara tax amnesty 2016 dan sistem perpajakan yang makin transparan di era pertukaran informasi otomatis lintas negara.

Bagaimana Dengan Tax Amnesty 2025?

Saat ini, wacana mengenai tax amnesty 2025 kembali ramai diperbincangkan, terutama sejak DPR memasukkan RUU Tax Amnesty dalam Prolegnas Prioritas 2025. Namun perlu digarisbawahi, belum ada kebijakan resmi yang menetapkan bahwa tax amnesty akan diberlakukan kembali pada 2025. Hingga Oktober 2025, statusnya masih berupa draft undang-undang yang sedang disusun dan dibahas oleh pemerintah dan legislatif.

Artinya, belum ada jadwal, skema, tarif tebusan, atau persyaratan resmi yang diumumkan. Namun, diskusi tentang potensi dilakukannya tax amnesty lagi dipicu oleh perlambatan ekonomi global dan kebutuhan APBN untuk mendapatkan tambahan penerimaan pajak dalam jangka pendek.

Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dan Info Pemutihan Pajak Motor 2025

Pro dan Kontra Tax Amnesty Kembali Digelar

Tax amnesty memang punya banyak keunggulan, terutama dalam hal memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin “memutihkan” kewajiban masa lalu mereka. Dengan mengikuti tax amnesty, seseorang bisa terhindar dari sanksi administratif, denda, atau bahkan ancaman pidana perpajakan.

Namun, tak sedikit pula yang mengkritik wacana tax amnesty 2025. Beberapa pihak menyebut bahwa pengampunan berulang akan menciptakan ketidakadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh. Jika terlalu sering digelar, bisa muncul anggapan bahwa menunda kepatuhan lebih menguntungkan karena pemerintah pada akhirnya akan mengampuni.

Menteri Keuangan dan beberapa tokoh fiskal nasional bahkan mengingatkan agar program ini tidak menjadi jalan pintas setiap kali APBN butuh dana segar. Oleh karena itu, wacana tax amnesty 2025 harus dikaji secara matang agar tidak merusak fondasi kepatuhan jangka panjang.

Apa Saja Yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak?

Meski belum resmi, kamu bisa mulai mempersiapkan diri jika tax amnesty 2025 benar-benar disahkan. Beberapa hal yang sebaiknya kamu lakukan antara lain:

  • Pastikan seluruh harta, baik dalam maupun luar negeri, telah kamu catat secara lengkap dan benar
  • Cek kembali Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan selama beberapa tahun ke belakang dan pastikan konsistensinya
  • Evaluasi apakah ada aset yang belum sempat dilaporkan atau belum jelas legalitasnya
  • Siapkan dokumen pendukung seperti bukti kepemilikan aset dan mutasi rekening jika nanti diminta
  • Jangan menunggu program berjalan. Kepatuhan dari sekarang lebih menguntungkan

Persiapan ini akan sangat membantumu jika pemerintah benar-benar membuka periode pengampunan pajak baru. Bahkan jika tidak jadi diluncurkan, kamu tetap akan memiliki posisi perpajakan yang lebih sehat dan aman dari potensi audit mendalam.

Baca juga: Cek NPWP Perusahaan: Inilah Cara Termudah dan Terbaru

Bagaimana Kalau Tidak Ada Program Tax Amnesty Lagi?

Jika pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak menggelar tax amnesty 2025, wajib pajak tetap bisa melakukan pembetulan atau pengungkapan secara sukarela sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) memungkinkan wajib pajak untuk menyampaikan pembetulan SPT dan melunasi kekurangan pembayaran, meskipun tentu saja tetap dikenakan sanksi administrasi sesuai regulasi.

Pilihan ini tetap lebih baik daripada menunda terus menerus hingga akhirnya terkena pemeriksaan atau penyidikan. Artinya, walaupun tanpa amnesty, wajib pajak tetap punya jalan untuk memperbaiki status pajaknya.

Apakah Ini Hanya Untuk Orang Kaya?

Tidak. Meskipun banyak kasus besar yang mencuat biasanya melibatkan pengusaha besar atau pemilik aset luar negeri, sejatinya tax amnesty terbuka untuk semua jenis wajib pajak: pribadi, UMKM, maupun badan usaha. Justru, pelaku usaha mikro dan menengah bisa memanfaatkan momen ini untuk menertibkan pembukuan dan memperbaiki laporan keuangan mereka agar lebih bankable dan dipercaya oleh lembaga keuangan.

Jika kamu adalah pekerja freelance atau pemilik toko online yang selama ini belum melaporkan penghasilan secara penuh, program ini bisa menjadi pintu masuk menuju kepatuhan yang lebih ringan bebannya.

Baca juga: Coretax DJP Login Bikin Pusing? Simak Caranya di Sini

Kesimpulan

Sobat Pintar, tax amnesty adalah salah satu instrumen fiskal yang ampuh jika dijalankan dengan prinsip kehati-hatian. Wacana tax amnesty 2025 memang tengah bergulir, namun belum ada keputusan resmi yang mengesahkan program ini kembali.

Sambil menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah dan DPR, ada baiknya kamu mulai mengevaluasi kondisi perpajakanmu dan mempersiapkan segala dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, apapun kebijakan yang diambil nantinya, kamu sudah siap dan tidak tertinggal.

Jangan sampai hanya karena menunda-nunda, kamu kehilangan peluang atau justru menghadapi masalah perpajakan di kemudian hari. Pajak yang tertib bukan hanya soal kewajiban hukum, tapi juga bagian dari kontribusi nyata terhadap pembangunan negeri.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

06 Nov 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download