Coretax DJP Login Bikin Pusing? Simak Caranya di Sini

30 Jan 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 30 Jan 2025

Pada awal 2025 pemerintah mengumumkan kebijakan baru mengenai sistem pelaporan pajak yang dikenal dengan nama CoreTax. Meskipun penggunaan Coretax hanya berlaku bagi beberapa kalangan di 2025, tak dapat dipungkiri bahwa banyak masyarakat yang memprotes kebijakan baru tersebut akibat cara kerja sistem yang membingungkan. Lantas, apa yang harus diketahui oleh wajib pajak mengenai hal ini? Simak dalam artikel berikut. 

coretax DJP

Baca juga: Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenisnya di Indonesia

Apa Itu Coretax DJP?

Disadur dari laman DJP Kemenkeu, Coretax merupakan sistem yang melayani semua administrasi perpajakan, yang terdiri dari; registrasi, penyampaian SPT, pembayaran, dan berbagai layanan bagi wajib pajak. 

Coretax dibuat demi peningkatan efisiensi dan kemudahan dalam proses perpajakan di Indonesia. Dengan kata lain, sistem Coretax DJP dibuat dengan tujuan modernisasi sistem administrasi perpajakan yang dapat mengintegrasikan semua alur bisnis inti administrasi perpajakan.

Baca juga: Sistem Pemungutan Pajak Di Indonesia

Coretax DJP Login, Bagaimana Caranya?

Banyak masyarakat yang mengeluhkan sulitnya untuk login Coretax DJP. Ikuti cara login DJP Coretax berikut ini.

  1. Daftarkan akun badan usaha di kantor pajak setempat maupun DJP online. Siapkan NPWP badan dan data pendukung lainnya untuk melakukan pendaftaran.
  2. Kunjungi halaman Coretax DJP online di situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NPWP badan usaha yang umumnya terdiri dari 15 digit pada kolom yang tersedia. Kemudian, masukkan juga password dari akun yang dibuat.
  4. Masukkan karakter yang ditampilkan pada captcha dan pastikan karakter sudah sesuai dengan yang ditampilkan untuk menghindari kesalahan pada login.
  5. Pastikan semua kolom identitas telah terisi dengan benar, klik login. 

Cara Membuat NPWP dari CoreTax DJP

Selain menjadi media pelaporan pajak, masyarakat juga nantinya diharapkan untuk dapat membuat NPWP melalui CoreTax. Berikut cara selengkapnya. 

  1. Menuju ke situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Klik tombol “Daftar di Sini”
  3. Selanjutnya, klik jenis wajib pajak “Perorangan”
  4. Sistem akan menampilkan pertanyaan “Apa Wajib Pajak memiliki NIK? Jika mamiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar, pilih “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK” 
  5. Sistem akan menampilkan pilihan “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya memerlukan akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP. Pilih “Aktivasi NIK”

Perbaikan Terbaru Sistem Coretax

Telah diuraikan sebelumnya bahwa sistem Coretax banyak menerima kritik dari penggunanya. Oleh karenanya, pengembang aplikasi melakukan sejumlah perbaikan di dalamnya. Berikut adalah perbaikan terbaru yang telah berlaku pada sistem Coretax.

coretax djp login

Perbaikan yang dilakukan Coretax DJP

  1. Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur
  2. Penambahan channel e-faktur pada desktop untuk PJP tertentu; yang menerbitkan faktur di atas 10.000 dokumen per bulan
  3. Perbaikan validasi data skema impor pada faktur pajak yang menggunakan format .xml
  4. Pemberian tambahan server database untuk peningkatan lalu lintas data
  5. Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan paraphrase

Hasil yang diterima pengguna 

Dari perbaikan yang telah dilakukan, berikut adalah hasil yang bisa dinikmati oleh pengguna. 

  1. Pengguna bisa melihat data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lebih lengkap. 
  2. Pengguna bisa memproses penandatangan hingga 1.000 faktur pajak per menit dengan faktor .xml dari yang sebelumnya hanya 270 faktur pajak.
  3. Selain itu, terdapat juga kapasitas unggahan faktur pajak dalam format .xml 

Aplikasi Coretax Berlaku Kapan?

Pra implementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 hinggal 31 Desember 2024. Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa pra implementasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai Selasa tanggal 24 Desember 2024. Namun, di tahun pajak 2025,  Coretax belum berlaku untuk pelaporan wajib pajak individu. 

Baca juga: Cari Tahu Seputar PPN 12% dan Kapan Mulai Berlakunya di Indonesia

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

30 Jan 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download