Simak Cara Baru Cek NPWP via Coretax: Login & Aktivasi

25 Dec 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 25 Dec 2025

Seiring dengan implementasi sistem perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai tahun 2025, proses cek NPWP kini resmi berpindah ke layanan Coretax. Sekarang, Sobat Pintar yang sudah menjadi wajib pajak bisa menggunakan NIK 16 digit untuk mengakses data perpajakan. Namun, karena merupakan sistem baru, masih banyak yang belum tahu cara pengecekannya. Yuk simak caranya! 

Pengertian NPWP

Secara umum, NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Ini adalah nomor yang diberikan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak DJP kepada Sobat Pintar yang sudah menjadi Wajib Pajak (memiliki penghasilan per tahun yang memenuhi syarat pembayaran pajak). 

NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan atau sebagai identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Secara hukum, NPWP diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

cek NPWP

Cek NPWP Lewat Coretax

Mulai tahun pajak 2025, seluruh urusan pajak, termasuk pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2026, wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Wajib Pajak (individu maupun badan) diimbau untuk segera mempersiapkan tiga tahap krusial, yaitu aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi DJP (KO DJP), dan validasi. Ini agar proses pelaporan pajak semakin lancar tanpa hambatan teknis.

Dilansir dari situs Dirjen Pajak (https://www.pajak.go.id/), berikut adalah panduan cek NPWP lewat aplikasi Coretax DJP dan aktivasinya:

  1. Aktivasi Akun Coretax
    1. Buka halaman Coretax DJP, lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
    2. Pilih pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
    3. Masukkan NPWP dan klik “Cari”.
    4. Isikan alamat email dan nomor ponsel Sobat Pintar yang aktif dan terdaftar pada DJP Online. Jika terjadi perubahan data, Sobat Pintar bisa:
      • menghubungi Kring Pajak 1500200,
      • live chat pada pajak.go.id,
      • mengirim pesan ke email [email protected] dan [email protected],
      • mention DJP di X (Twitter) @kringpajak, atau
      • mengunjungi kantor pajak terdekat.
    5. Lakukan verifikasi identitas.
    6. Pilih pernyataan kemudian klik “Simpan”.
    7. Buka email Sobat Pintar dan periksa apakah Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara sudah masuk. Pastikan alamat email pengirim berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
    8. Login kembali ke Coretax lalu klik “ganti kata sandi”, kemudian buat passphrase baru sendiri.
    9. Periksa profil NPWP online pada halaman profil. Di halaman ini, Sobat Pintar dapat melihat nomor NPWP online dan memeriksa status NPWP online (Aktif/Non Efektif).
    10. Jika status NPWP Non Efektif (NE), wajib pajak dapat mengaktifkannya melalui menu Perubahan Data di Coretax.
    11. Setelah semua langkah selesai, aktivasi akun Coretax berhasil.

Baca juga: Cara Mengaktifkan NPWP Online Untuk Lapor SPT

  1. Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)
    1. Login di Coretax DJP.
    2. Masuk ke “Portal Saya”, kemudian pilih “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”.
    3. Lengkapi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
    4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
    5. Centang pernyataan lalu klik “Kirim”.
    6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
    7. Silakan unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Sebagai informasi, KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan yang melalui Coretax harus ditandatangani menggunakan KO DJP.

  1. Validasi Kode Otorisasi
    1. Masuk ke “Portal Saya”, yatu “Profil Saya”.
    2. Pilih menu “Nomor Identifikasi Eksternal”, lalu klik “Digital Certificate”.
    3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik “Periksa Status”.
    4. Jika sukses, klik tombol “Menghasilkan”.
    5. Dokumen “Penerbitan Kode Otorisasi DJP” akan terbit di menu “Dokumen Saya”.
    6. Dengan begini, KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Pentingnya NPWP bagi Perusahaan

Jika Sobat Pintar adalah pengusaha, NPWP tentu bukan sekadar identitas pajak, melainkan instrumen yang dapat menjamin legalitas hingga membangun reputasi atau kepercayaan bisnis di Indonesia.Manfaat utama NPWP bagi perusahaan di antaranya:

  1. Legalitas & Perlindungan Hukum: Mengukuhkan posisi perusahaan sebagai entitas sah yang diakui negara dan memberikan perlindungan dalam sengketa hukum.
  2. Mendapatkan Akses Perbankan: NPWP menjadi syarat mutlak bagi sebuah bisnis atau usaha untuk membuka rekening bank perusahaan demi manajemen keuangan yang profesional.
  3. Kredibilitas: Berfungsi sebagai “paspor” untuk menjalin kerja sama, mengirim surat tagihan resmi, dan meningkatkan kepercayaan di mata mitra bisnis atau investor.
  4. Peluang Proyek: Syarat wajib untuk mengikuti tender atau lelang, baik yang diadakan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
  5. Insentif Pajak: Membuka akses ke berbagai fasilitas pemerintah, seperti pengurangan tarif pajak, kredit pajak, hingga kemudahan aktivitas ekspor-impor.
  6. Meningkatkan Reputasi: Menunjukkan integritas dan keseriusan perusahaan dalam menjalankan usaha secara transparan.

Dengan diluncurkannya Coretax, diharapkan terwujudnya efisiensi administrasi sehingga mempercepat proses pelaporan serta pembayaran pajak melalui sistem digital yang terintegrasi. Selain itu, peningkatan layanan elektronik melalui fitur e-Filing dan e-Billing juga memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban lapor pajaknya.

Dirjen Pajak juga terus melakukan perbaikan regulasi untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan pengawasan pajak bagi badan usaha. Berikut adalah poin-poin utamanya:

  1. Pendaftaran yang Terintegrasi: Proses pendaftaran kini lebih efisien karena sistem DJP telah terintegrasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. NPWP otomatis diterbitkan saat perusahaan didaftarkan.
  2. Wajib untuk Transaksi Elektronik: Regulasi menekankan penggunaan NPWP dalam seluruh transaksi elektronik guna meningkatkan transparansi dan mencegah penghindaran pajak.
  3. Sanksi Tegas bagi Perusahaan yang Tidak Patuh: Perusahaan yang lalai dalam pendaftaran atau pelaporan pajak terancam sanksi lebih berat, mulai dari denda administratif hingga pembatasan aktivitas bisnis.
  4. Insentif bagi Perusahaan yang Taat: Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas pajak, seperti pengurangan tarif dan insentif investasi, bagi perusahaan yang proaktif memenuhi kewajiban pajaknya.

Baca juga: Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nah, ternyata proses aktivasi dan cek NPWP di Coretax tidak sesulit yang dibayangkan, bukan? Dengan mengikuti panduan di atas, Sobat Pintar sudah bisa lebih lancar dalam melakukan lapor pajak secara online, tanpa perlu repot-repot datang ke kantor pajak. Pastikan email dan nomor ponselmu selalu aktif untuk menerima informasi terbaru dari DJP. Ayo jadi warga negara yang semakin melek pajak!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

25 Dec 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download