Rumus Hitung PPh, Hitung Sendiri Lebih Mudah!

17 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 21 Aug 2023

Setiap orang yang bekerja atau pengusaha pasti memiliki penghasilan setiap bulannya. Nah, tahu gak sih? Bahwa setiap pendapatan kamu bisa dikenakan pajak penghasilan? Lantas berapa biaya pph yang dikenakan? Tarif pajak penghasilan ini berbeda-beda tergantung pada jumlah pendapatan kalian setiap bulannya. Namun potongan pajak penghasilan berkisar antara 5 hingga 30 persen, untuk lebih lanjutnya simak penjelasan  rumus PPh di bawah ini.

rumus pph

Apa Itu Pajak Penghasilan (PPh)

Sering kita dengar tentang pph, namun tak banyak yang tahu tentang apa itu PPh dan bagaimana rumus PPh. Pajak penghasilan atau sering disebut PPh adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada setiap individu maupun instansi berdasarkan banyaknya jumlah pendapatan yang mereka dapat setiap bulannya dalam kurun waktu satu tahun baik yabg dihasilkan di dalam negeri maupun dari luar negeri. Saat ini pungutan pajak penghasilan diatur dalam UU no 36 tahun 2008.

Apa Objek PPh? 

Apakah objek yang dituju pada pajak penghasilan ini? Pada dasarnya telah dikelompokkan menjadi 2 bagian tentang objek pajak penghasilan. Yang mana keduanya mengarah pada jenis-jenis yang telah menjadi suatu kewajiban bagi para wajib pajak. Diantaranya.

  1. Penghasilan sebagai objek pajak
  • Imbalan, yang berkaitan tentang pekerjaan seperti gaji, tunjangan, bonus, dan lainnya
  • Hadiah, yang didapatkan dari adanya undian atau penghargaan
  • Laba usaha, 
  • Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan
  • Bunga termasuk dalam premium, diskonto, dan imbalan sebab adanya jaminan pengembalian utang
  • Dividen, segala macam nama dan bentuk termasuk dividen dari instansi asuransi kepada pemegang polis.
  • Royalti adalah imbalan yang diberikan atas penggunaan hak
  • Sewa dan penghasilan lain yang berhubungan dengan penggunaan harta
  • Penerimaan pembayaran berkala
  • Keuntungan yang diperoleh karena pembebasan utang
  • Keuntungan yang didapat dari selisih kurs mata uang asing
  • Kelebihan selisih karena adanya pengembalian aktiva
  • Premi asuransi
  • Surplus Bank Indonesia
  • Penghasilan yang didapatkan dari usaha yang bersifat syariah
  • Tambahan kekayaan neto yang didapat dari penghasilan sebelum dikenakan pajak
  1. Penghasilan yang dikenakan PPh final
  • Penghasilan dengan bentuk bunga deposito
  • Penghasilan dengan bentuk hadiah
  • Penghasilan yang didapatkan dari transaksi saham
  • Penghasilan yang didapatkan dari pengalihan harta

Siapa Subjek PPh?

Berdasarkan undang-undang pajak penghasilan mengatur tentang siapa subjek daripada pph menjadi beberapa jenis yaitu:

  1. Subjek pph orang pribadi (op)

Pungutan wajib pajak yang dikenakan pada orang pribadi adalah mencakup orang yang bertempat tinggal baik di Indonesia maupun luar negeri.

  1. Subjek PPh dari warisan yang masih utuh

Merujuk pada undang-undang pajak penghasilan no 36 tahun 2008 bahwa pajak penghasilan dari warisan yang belum terbagi ditujukan agar pembayaran pajak tetap dilaksanakan

  1. Subjek PPh badan

Badan merupakan subjek pajak yang berupa orang  dan atau modal sebagai satu kesatuan yang utuh. Baik itu yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha sama sekali. Badan yang dimaksud dapat berupa PT, CV, Koperasi, Kongsi, dan badan lainnya.

  1. Subjek usaha pada Badan Usaha Tetap atau BUT

Subjek pajak penghasilan yang perlakuan pelaksanaannya disamakan dengan badan-badan yang ada di Indonesia lainnya. BUT ini digunakan dalam subjek pajak luar negeri. Baik dalam bentuk pribadi maupun badan yang menjalankan usaha di Indonesia.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan (Pph)

Pajak penghasilan memiliki beberapa jenis pajak yaitu sebagai berikut:

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 21

PPh pasal 21 dapat diartikan sebagai pajak atas kepemilikan gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan dunia pekerjaan dan jabatan. Termasuk pelaksanaan kegiatan yang dilakukan orang pribadi pada subjek pajak dalam negeri.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 22

Jenis pajak ini dikenakan pada wajib orang pribadi yang menerima penghasilan seperti yang sudah dijelaskan di awal. Adapun yang termasuk pada kategori jenis pajak ini adalah pegawai, bukan pegawai, penerima dana pensiun ataupun pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pekerja dan peserta kegiatan.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 23

PPh pasal 23 Yaitu jenis pajak penghasilan yang dikenakan atas adanya modal, penyerahan jasa, atau pemberian hadiah atau penghargaan, selain daripada yang telah dipotong pada pajak penghasilan jenis pph pasal 21

  1. Pajak Penghasilan Jenis Pph Pasal PPh Pasal 4 Ayat 2

Merupakan jenis pajak penghasilan yang biasa dikenal dengan sebutan pph final adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan yang didapat dan pemotongan pajaknya bersifat final dan tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Final Pada PP No 23 Tahun 2008 

Pajak penghasilan jenis ini menurut peraturan pemerintahan no 23 tahun 2008 yang mengatur tentang pajak penghasilan atas adanya penghasilan dari usaha yang diterima atau didapatkan oleh para wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 15

Merupakan jenis pajak penghasilan yang dibebankan atau dikenakan kepada para wajib pajak yang bergerak dibidang industri tertentu yang telah ditetapkan dalam undang-undang pph

  1. Pajak Penghasilan Jenis Pph Pasal 19

Jenis pajak penghasilan yang dikenakan pada perusahaan yang mempunyai aktiva dengan melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Artinya perusahaan masih dapat melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan, apabila telah memenuhi syarat membayar seluruh pajak yang dikenakan paling lambat sebelum masa pajak dinilai kembali.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 24

PPh pasal 24 adalah jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak di dalam negeri, yang mana pembayaran pajak tersebut boleh dikreditkan. Sehingga jumlah pajak yang dibayarkan di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah yang dibayarkan dari luar negeri sehingga tidak ada kemungkinan dikenakan pajak ganda.

  1. Pajak Penghasilan Jenis PPh Pasal 25

Merupakan jenis pajak penghasilan yang dapat dibayar dengan sistem angsuran setiap bulannya. Dengan tujuan untuk meringankan terhadap beban yang ditanggung para wajib pajak. Namun hanya boleh diangsur dalam kurun waktu satu tahun saja.

  1. Pajak Penghasilan Jenis Pph Pasal 26

Jenis PPh pasal 26 yaitu jenis pajak penghasilan yang dibebankan atas penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak luar negeri selain BUT dari pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan dan perwakilan perusahaan yang berada di luar negeri.Demikian diatas penjelasan tentang macam dari pajak penghasilan menurut undang-undang yang telah diatur. Sebenernya masih banyak lagi jenis pajak penghasilan namun 10 jenis diatas adalah yang wajib kamu ketahui.

Cara hitung rumus pph

Sebagai warganegara yang taat pajak, tentunya anda harus tahu bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dengan baik dan benar. Perhitungan tersebut ditujukan pada gaji, upah, tunjangan serta pembayaran lainnya yang berkaitan dengan dunia pekerjaan. Besar kecil tarif PPh yang dikenakan tergantung pada besar kecilnya pendapatan anda setiap bulannya. Berikut adalah cara menghitung pph;

  1. Menghitung Penghasilan Net Dalam Kurun Waktu Satu Tahun

Menurut undang-undang no 36 tahun 2008 pasal 6 menyatakan tentang cara untuk menghitung pendapatan pribadi dalam satu tahun termasuk pada tunjangan di dalamnya. Dengan kata lain segala penghasilan dihitung dalam bentuk kotor atau bruto. Cara menghitungnya adalah dengan mengurangi total bruto dengan pengeluaran biaya wajib, maka diperoleh penghasilan net nya.

  1. Menentukan Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Setelah anda mengetahui berapa penghasilan net yang diperoleh setiap tahunnya, maka langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah PTKP. Dan nantinya hasil perolehannya akan digunakan untuk menghitung PKP. Dirjen pajak menentukan terkait besaran PTKP per tahunnya yaitu

  • Wajib pajak OP sebesar Rp 54 juta
  • Tambahan wajib pajak apabila telah menikah adalah sebesar Rp 4,5 juta
  •  wajib pajak pada anggota keluarga sedarah maksimal 3 orang sebesar Rp 4,5 juta
  1. Menentukan Jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk menghitung PKP sangatlah mudah, setelah anda mengetahui jumlah PTKP. Maka anda hanya perlu mengurangkan jumlah penghasilan net anda dengan jumlah PTKP tersebut. Nah dengan demikian, anda dapat menghitung pph final.

  1. Langkah Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)

Setelah menghitung setiap poinnya, maka langkah terakhir adalah menghitung jumlah PPh mengikuti persentase yang telah diatur oleh dirjen perpajakan berikut ini:

  • Apabila jumlah PKP kurang dari Rp 50 juta dikenakan PPh sebesar 5%
  • Apabila jumlah PKP antara Rp 50 juta – Rp 250 juta dikenakan PPh sebesar 15%
  • Apabila jumlah PKP antara Rp 250 juta – Rp 500 juta dikenakan PPh sebesar 25%
  • Apabila jumlah PKP diatas Rp 500 juta dikenakan PPh sebesar 50%

Dari ketentuan diatas rumus PPh adalah dengan mengalikan penghasilan net dengan persentase yang sesuai dengan pendapatan anda. Misal pendapat bersih Nur adalah Rp 100 juta maka pph yang dikenakan adalah 15% dari total pendapatan.Demikian penjelasan tentang bagaimana cara menghitung pajak penghasilan berdasarkan rumus PPh. Dengan mengetahui rumus tersebut memudahkan anda dalam menentukan besar pph yang anda keluarkan. Warga yang baik adalah yang taat bayar pajak.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download