Sobat Pintar, ketika beban cicilan mulai terasa berat akibat perubahan kondisi ekonomi, seperti kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, atau biaya hidup yang melonjak, kamu tidak perlu langsung panik. Salah satu solusi yang bisa kamu pertimbangkan adalah restrukturisasi kredit.

Istilah ini mungkin terdengar rumit, tapi sebenarnya sangat relevan untuk siapa pun yang memiliki kewajiban pinjaman atau cicilan. Nah, supaya kamu bisa paham dan memanfaatkannya dengan tepat, yuk kita bahas bersama dari A sampai Z.
Apa Itu Restrukturisasi Kredit?
Restrukturisasi kredit adalah langkah yang dilakukan bank atau lembaga pembiayaan untuk membantu nasabah yang kesulitan membayar cicilan. Dengan restrukturisasi, skema pembayaran diubah agar lebih ringan dan sesuai dengan kondisi finansial nasabah saat ini.
Contohnya, jika kamu tadinya harus membayar cicilan Rp2.000.000 per bulan selama 2 tahun, bank bisa menawarkan perpanjangan tenor menjadi 3 tahun, sehingga cicilan per bulan menjadi lebih rendah. Tujuan utama dari restrukturisasi ini adalah supaya kamu tetap bisa memenuhi kewajiban membayar pinjaman tanpa harus mengalami gagal bayar atau bahkan masuk daftar hitam kredit.
Baca juga: Cara Kredit HP Tanpa BI Checking di 2025
Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit

Setiap lembaga keuangan biasanya memiliki pendekatan yang berbeda, tapi umumnya jenis restrukturisasi kredit meliputi beberapa bentuk berikut:
Pertama adalah perpanjangan jangka waktu atau tenor. Dengan memperpanjang masa cicilan, nominal yang harus kamu bayarkan setiap bulan menjadi lebih ringan.
Kedua adalah penurunan suku bunga. Langkah ini membantu menurunkan total beban bunga dalam jangka panjang, sehingga cicilan lebih terjangkau.
Ketiga adalah pemberian masa tenggang atau grace period, di mana kamu hanya diminta membayar bunga selama beberapa bulan tanpa membayar pokok utang. Ini memberikan waktu untuk menata ulang keuangan.
Keempat adalah konversi tunggakan menjadi pokok pinjaman baru. Jadi, jika kamu sempat menunggak beberapa bulan, jumlah itu digabung menjadi pinjaman baru dengan skema pembayaran baru pula.
Siapa yang Bisa Mengajukan Restrukturisasi?
Tidak semua orang bisa mengajukan restrukturisasi kredit. Biasanya, bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan apakah kamu termasuk nasabah yang terkena dampak ekonomi tertentu dan apakah kamu masih menunjukkan itikad baik untuk membayar.
Kamu bisa mengajukan jika mengalami penurunan penghasilan yang signifikan, terkena pemutusan hubungan kerja, mengalami kerugian usaha karena pandemi atau bencana alam, atau jika ada anggota keluarga inti yang sakit berat sehingga pengeluaran meningkat drastis.
Yang terpenting, kamu harus menunjukkan bukti bahwa kesulitan membayar bukan karena kelalaian atau niat tidak baik, tapi karena kondisi yang benar-benar di luar kendali.
Baca juga: Pengertian Kredit serta Jenis dan Fungsinya
Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan restrukturisasi, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting. Biasanya, pihak bank akan meminta KTP, bukti penghasilan terakhir, surat keterangan dari tempat kerja jika terkena PHK, laporan usaha jika kamu wiraswasta, dan kronologi atau surat pernyataan yang menjelaskan kesulitan keuangan yang dihadapi.
Selain itu, kamu juga harus menunjukkan riwayat pembayaran sebelumnya. Jika kamu selama ini membayar tepat waktu dan baru belakangan mengalami kendala, peluang disetujui akan lebih besar.
Proses Pengajuan Restrukturisasi Kredit
Prosedurnya cukup sederhana, tapi tetap membutuhkan kesabaran dan kejelasan dalam komunikasi. Pertama-tama, hubungi pihak bank atau lembaga pembiayaan tempat kamu mengambil pinjaman. Tanyakan kepada petugas atau customer service tentang syarat dan proses pengajuan restrukturisasi.
Setelah itu, lengkapi dokumen yang diminta dan ajukan secara resmi. Petugas akan mengevaluasi permohonanmu, biasanya dalam waktu beberapa hari kerja. Jika disetujui, kamu akan menerima surat perjanjian baru berisi rincian skema cicilan yang telah disesuaikan.
Penting untuk membaca dan memahami seluruh isi surat perjanjian tersebut sebelum menandatangani. Jika ada poin yang belum kamu pahami, jangan ragu bertanya langsung ke pihak bank.
Baca juga: 10+ Aplikasi Pinjaman Cair ke Dana yang Terdaftar di OJK
Apakah Restrukturisasi Akan Mempengaruhi Skor Kredit?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah restrukturisasi akan membuat skor kredit memburuk. Jawabannya, tergantung pada bagaimana proses restrukturisasi itu berjalan dan dicatat oleh lembaga keuangan.
Jika kamu mengajukan restrukturisasi dengan itikad baik sebelum terjadi tunggakan berkepanjangan dan menjalankan skema baru dengan disiplin, biasanya skor kredit tidak akan turun drastis. Bahkan bisa tetap aman jika kamu tetap patuh pada jadwal pembayaran baru.
Namun, jika kamu tidak menepati kesepakatan baru tersebut, atau justru sudah menunggak lama sebelum mengajukan, skor kredit kemungkinan akan terdampak. Maka dari itu, penting untuk mengajukan restrukturisasi sejak dini, sebelum situasi makin sulit dikendalikan.
Perkembangan Kebijakan Restrukturisasi Kredit
Kebijakan restrukturisasi kredit yang diberlakukan OJK selama pandemi COVID-19 melalui POJK 17/2023 memang sudah berakhir pada Maret 2025. Kelonggaran tersebut sempat membantu banyak debitur yang terdampak, baik dari sektor UMKM maupun individu. Namun setelah masa relaksasi itu berakhir, saat ini setiap pengajuan restrukturisasi kembali mengikuti ketentuan normal yang berlaku di masing-masing lembaga keuangan.
Artinya, kamu tetap bisa mengajukan restrukturisasi cicilan, tapi prosesnya kini lebih ketat dan disesuaikan dengan analisis kelayakan kredit oleh bank atau lembaga pembiayaan. Penting untuk tetap menjaga komunikasi aktif dengan pihak bank apabila kamu mengalami kesulitan membayar cicilan. Beberapa bank besar juga masih membuka ruang negosiasi restrukturisasi untuk kasus tertentu, seperti PHK atau musibah kesehatan keluarga inti.
Baca juga: Cara Menggunakan Voucher Cicilan Kredit Pintar
Tips Mengelola Kredit Setelah Restrukturisasi
Setelah restrukturisasi disetujui, bukan berarti kamu bisa kembali lalai dalam pengelolaan keuangan. Justru, ini saat yang tepat untuk mulai lebih disiplin dan cermat.
Pertama, buat anggaran baru sesuai dengan nominal cicilan baru. Pastikan pos pengeluaran tidak melebihi pendapatan.
Kedua, pisahkan dana cicilan dari rekening utama. Kamu bisa menggunakan rekening khusus untuk menyimpan dana cicilan setiap bulan agar tidak terpakai untuk kebutuhan lain.
Ketiga, tingkatkan komunikasi dengan pihak pemberi pinjaman. Jika di tengah jalan kamu kembali kesulitan, lebih baik jujur dan komunikatif daripada diam-diam menunggak.
Apakah Restrukturisasi Bisa Diajukan Lagi?
Dalam beberapa kasus, nasabah memang bisa mengajukan restrukturisasi kedua jika kondisi keuangan belum pulih. Namun, ini biasanya akan lebih sulit karena pihak bank akan menilai sejauh mana komitmenmu pada restrukturisasi pertama.
Jika restrukturisasi pertama kamu jalankan dengan baik, kemungkinan untuk disetujui kembali tetap terbuka. Namun jika justru gagal lagi, bank akan lebih berhati-hati dan bisa saja menolak permohonan kedua.
Restrukturisasi kredit adalah opsi legal dan sah yang bisa kamu manfaatkan saat kesulitan membayar cicilan. Dengan itikad baik, komunikasi yang jelas, dan persiapan dokumen yang rapi, proses ini bisa menyelamatkan kondisi keuanganmu dari potensi gagal bayar atau penurunan skor kredit.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.



