Ini Dokumen Persyaratan Nikah Dan Cara Mengurusnya

10 Jun 2022 by kreditpintar, Last edit: 21 Mar 2023

Pernikahan menjadi momen yang sakral bagi setiap pasangan manusia. Sebelum melangsungkan pernikahan, banyak dokumen untuk mengajukan perizinan ke beberapa instansi agar pernikahan dapat dicatat secara resmi. Oleh karena itu, mengurus dokumen sebagai persyaratan nikah wajib diketahui calon pengantin.

Konon, bagi sebagian orang, mengurus dokumen persyaratan nikah dianggap sulit karena calon pengantin harus mengorbankan waktunya untuk pergi kesana-sini dalam proses mengurus persyaratan nikah. Banyak calon pengantin yang lebih memilih jasa calo untuk mengurus berbagai dokumen persyaratan nikah. Namun demikian, jika calon pengantin tahu dokumen apa saja yang diperlukan, alur dan tata cara mengurus dokumen, serta hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus dokumen persyaratan nikah, maka sebaiknya mengurus data-data pribadi seperti ini dilakukan secara pribadi tanpa campur tangan orang lain.

Prosedur dan persyaratan nikah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Mengurus dokumen pernikahan memang membutuhkan proses yang cukup panjang dan waktu yang tidak sebentar. Sehingga dokumen yang perlu dipersiapkan untuk persyaratan nikah wajib dicatat dan diurus dari jauh-jauh hari agar persiapan acara semakin matang.

Agar pernikahan dapat terlaksana dengan lancar, calon pengantin harus mempersiapkan berbagai dana untuk dialokasikan kepada vendor termasuk biaya untuk mendaftar nikah ke KUA. Namun, calon pengantin yang berniat melangsungkan akad nikah di KUA pada saat jam kerja, maka tidak dipungut biaya apapun. Biaya sebesar Rp. 600.000 ditarif oleh KUA ketika calon pengantin hendak melangsungkan akad nikah di luar KUA misalnya di rumah, gedung, atau balai pertemuan lainnya.

Saat ini calon pengantin tidak perlu khawatir dan pusing memikirkan biaya nikah jika mendadak terjadi kekurangan. Ajukan pinjaman ke Kredit Pintar Indonesia, perusahaan fintech terpercaya yang telah diawasi oleh OJK. Proses pengajuannya mudah, tidak memakan waktu yang lama agar dana pinjaman bisa cair ke rekening peminjam, dengan biaya cicilan dan bunga yang ringan, tentu akan memudahkan calon pengantin dalam mewujudkan pernikahannya tanpa terhalang persoalan biaya.

Baca Juga : Ucapan Pernikahan untuk Kartu dan Anniversary | Kredit Pintar

Dokumen Persyaratan Nikah

Berikut dokumen persyaratan nikah yang perlu disiapkan dari jauh-jauh hari oleh calon pengantin agar tidak ada hambatan menjelang hari pernikahan. Catat dan checklist satu per satu ya!

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1)
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2)
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3)
  4. Surat keterangan orang tua (model N4)
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7)
  6. Bukti imunisasi TT 1 bagi calon pengantin wanita dan kartu imunisasi TT 2 dari puskesmas setempat.
  7. Biaya pencatatan nikah sebesar Rp. 30.000 dan mempersiapkan materai Rp. 10.000
  8. Pas foto berlatar belakang biru masing-masing calon pengantin dengan ukuran 2×3 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 4×6 cm sebanyak 1 lembar
  9. Keterangan dispensasi dari pengadilan bila calon suami belum berusia 19 tahun dan calon istri belum berusia 16 tahun
  10. Khusus anggota TNI dan Polri wajib membawa surat izin dari atasannya masing-masing
  11. Surat keterangan dari pengadilan apabila suami hendak menikah yang kedua atau hendak beristri lebih dari satu
  12. Akta cerai bila calon suami atau calon istri pernah menikah sebelumnya dan telah berpisah
  13. Surat keterangan kematian bila calon suami atau calon istri telah menyandang status duda atau janda
  14. Foto copy KTP untuk saksi dari kedua belah pihak

Dokumen Persyaratan Nikah untuk Pemeluk Agama Lain

Dokumen persyaratan nikah untuk pemeluk agama selain Islam mungkin sedikit berbeda. Sebab, ada beberapa surat keterangan yang perlu didaftarkan dan dibuat terlebih dahulu dari tempat ibadah agama yang bersangkutan. Berikut beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan nikah bagi pemeluk agama selain Islam.

  1. Fotokopi KTP kedua calon mempelai
  2. Fotokopi Kartu Keluarga kedua calon mempelai
  3. Fotokopi Akta Kelahiran kedua calon mempelai
  4. Surat Baptis (untuk yang beragama Katolik)
  5. Surat ganti nama, jika terdapat perbedaan nama (untuk yang beragama Buddha)
  6. Surat pengantar dari RT dan RW setempat
  7. Surat pengantar dari Kelurahan setempat tentang pernyataan belum pernah menikah
  8. Pas foto kedua calon mempelai

Baca Juga : Susunan Acara Pernikahan di Masa Pandemi | Kredit Pintar

Alur Mengurus Dokumen Persyaratan Nikah

Setelah calon pengantin mengetahui dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk persyaratan nikah, maka kini calon pengantin juga wajib mengetahui alur atau cara mengurus dokumen persyaratan nikah. Terdapat beberapa tempat yang perlu dikunjungi untuk mengurus dokumen persyaratan nikah sebelum mengurus ke KUA.

  1. Mengurus dokumen persyaratan nikah ke Ketua RT, RW, dan Kelurahan

Langkah pertama untuk mengurus dokumen nikah adalah mendatangi ketua RT dan RW tempat tinggal dari masing-masing calon suami dan istri. Calon pengantin dapat meminta surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat.

Setelah mendapat surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya calon pengantin mengurus dokumen persyaratan nikah ke kantor Kelurahan untuk mengisi formulir N1, N2, N3, N4, dan N7 di kantor Kelurahan setempat.

  1. Mengurus dokumen persyaratan nikah ke Kecamatan

Apabila calon pengantin pria maupun wanita berdomisili di Kecamatan yang sama, maka dokumen persyaratan nikah bisa langsung diajukan ke KUA setempat. Namun, apabila salah satu calon pengantin berdomisili jauh atau diluar kecamatan yang sama, maka dapat mengurus surat izin melangsungkan pernikahan di Kecamatan tempat acara berlangsung.

  1. Mengurus dokumen persyaratan nikah ke KUA

Calon pengantin bisa langsung membawa semua nikah yang telah dimiliki untuk mendaftarkannya ke KUA setempat. Petugas KUA akan melakukan berbagai verifikasi data yang telah diajukan. Setelah dilakukan pencatatan dan verifikasi data, petugas KUA akan memberikan jadwal terkait bimbingan pra-nikah sekaligus memberi kabar pada na’ib terkait tanggal pernikahan.

Baca Juga : 9 Perusahaan Asuransi Terpercaya dan Diawasi OJK | Kredit Pintar

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Mengurus Dokumen Persyaratan Nikah

  1. Segera membuat jadwal izin pada atasan untuk mengurus dokumen nikah apabila kedua calon pengantin bekerja dan terikat jam kerja.
  2. Jangan lupa untuk menyiapkan foto copy KTP yang akan menjadi Saksi pada acara akad nikah. Foto copy KTP Saksi akan diminta oleh pihak KUA sebagai syarat sah adanya saksi saat ijab kabul diucapkan oleh pengantin pria. Satu orang saksi berasal dari pihak keluarga calon pengantin wanita, sementara satu orang lainnya berasal dari pihak keluarga calon pengantin pria.
  3. Mengurus dokumen persyaratan nikah lebih awal agar tanggal akad nikah yang diinginkan masih tersedia dan jadwal na’ib tidak penuh pada tanggal tersebut.
  4. Terdapat proses tanya-jawab yang dilakukan oleh petugas KUA untuk verifikasi data, calon pengantin harus mempersiapkan diri.
  5. Sampaikan secara detail informasi mengenai jam akad nikah dan lokasi acara pada petugas KUA jika pernikahan dilangsungkan di luar KUA.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Mar 2023
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download