Perbedaan KIS Dan BPJS, Simak Ulasannya Disini!

28 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 29 Aug 2023

Saat menyelesaikan administrasi di rumah sakit atau puskesmas, mungkin anda pernah ditanya petugas kesehatan di sana, apakah anda memiliki KIS atau BPJS. Mungkin tak sedikit dari kita yang belum mengetahui apa perbedaan KIS dan BPJS.

 Sebab secara sekilas keduanya sama-sama sebuah kartu yang digunakan untuk mengakses layanan kesehatan. Berlandaskan pada Undang-undang No. 40 Tahun 2004, Pemerintah telah menjalankan berbagai program kesehatan yang bertujuan untuk membuka akses masyarakat agar memperoleh kepastian jaminan pelayanan kesehatan. Dari banyaknya program kesehatan yang diluncurkan pemerintah, KIS dan BPJS menjadi program yang saat ini hampir dapat dinikmati semua masyarakat. Secara bertahap program ini terus berkembang dan makin luas cakupannya. Pada februari 2022 tercatat total peserta KIS mencapai 86% dari jumlah penduduk Indonesia, atau sekitar 236,8 juta jiwa. 
Baca juga: Panduan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian KIS

Kartu Indonesia Pintar (KIS) adalah sebuah kartu identitas yang menjadi penanda seseorang sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan kata lain, kartu ini menjadi penanda kepesertaan seseorang untuk mendapatkan fasilitas kesehatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Adapun landasan hukum munculnya program JKN KIS tersebut yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang jaminan sosial. Yang mana program ini diselenggarakan oleh lembaga BPJS kesehatan. 

Pengertian BPJS

Dasar hukum pelaksanaan program-program BPJS adalah Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), adalah lembaga khusus yang memiliki tugas dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan masyarakat, baik itu masyarakat umum, Pegawai Negeri Sipil, maupun pegawai swasta. 

Dengan kata lain, BPJS adalah badan hukum yang dibentuk untuk melaksanakan berbagai program jaminan sosial. Melalui  program jaminan sosial tersebut, pemerintah menjamin kebutuhan dasar seluruh rakyat dapat terpenuhi secara layak. Badan hukum ini menggunakan dua jenis jaminan kesehatan, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS kesehatan adalah penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditandai dengan adanya KIS sebagai tanda kepesertaan program tersebut. Jadi, BPJS kesehatan menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIS) untuk seluruh program JKN, termasuk didalamnya PBI, Askes dan JKN BPJS Kesehatan. Baca Juga: Kalau Sudah Punya BPJS Kesehatan, Perlukah Beli Asuransj?

Perbedaan KIS dan BPJS

Secara garis besar terdapat 6 hal yang menjadi perbedaan KIS dan BPJS. Meskipun sama-sama program kesehatan pemerintah yang tujuannya meningkatkan jaminan kesehatan pada masyarakat, namun keduanya memiliki berbagai hal yang membuatnya beda. Mulai dari konsep, sasaran, cakupan wilayah, fasilitas yang disediakan, prosedur iuran, bahlan tampilan gambar. Pada mulanya, gambar dari kedua kartu ini pun beda, namun seiring berjalannya waktu, keduanya kemudian menggunakan desain yang sama, yaitu desain Kartu Indonesia Pintar. Berikut ini akan dijelaskan apa saja yang menjadi perbedaan KIS dan BPJS agar anda bisa lebih memahaminya dengan lebih baik. 

  1. Konsep 

Secara konsep, KIS dan BPJS sudah berbeda. KIS adalah program JKN yang diperuntukkan terutama untuk masyarakat tidak mampu dan fakir miskin. Sedangkan BPJS kesehatan adalah program yang menjalankan jaminan kesehatan yang sudah berbadan hukum. 
KIS adalah bagian dari program BPJS kesehatan. Sementara BPJS kesehatan adalah badan yang menjalankan JKN, salah satunya KIS. 

  1. Sasaran Peserta

Perbedaan KIS dan BPJS  kesehatan yang pertama adalah sasaran peserta yang tidak sama. Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, KIS diprioritaskan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi atau fakir miskin.
Sedangkan untuk BPJS kesehatan sendiri, diwajibkan kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa melihat status kaya dan miskin. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat memiliki kesempatan dan akses yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan. 
Jadi, untuk kepesertaan BPJS ini dikelompokkan menjadi dua, yaitu kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelompok peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI). 

BPJS PBI yaitu peserta jaminan kesehatan yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu sehingga didaftarkan oleh Menteri Penyelenggara urusan Pemerintahan di bidang sosial. Iuran untuk peserta ni dibayarkan oleh pemerintah pusat. 
Sedangkan untuk BPJS Non PBI adalah peserta jaminan kesehatan yang iurannya tidak dibayarkan oleh pemerintah, dimana pendaftaran kepesertaannya dapat dilakukan sendiri atau didaftarkan di tempatnya bekerja. 

  1. Cakupan Wilayah Layanan

Perbedaan KIS dan BPJS selanjutnya adalah cakupan wilayah layanan. Bagi pemegang KIS, cakupan wilayahnya lebih luas dibandingkan pemegang kartu BPJS. 
Orang yang memiliki KIS berhak mendapat pelayanan kesehatan dimana saja, terutama rumah sakit atau balai kesehatan yang dimiliki pemerintah, misalnya puskesmas.

 Sedangkan untuk pemegang BPJS, hanya dapat mengakses layanan kesehatan berdasarkan nama fasilitas kesehatan (faskes) yang tertera pada kartu miliknya. 
Kalau pun ingin mendapatkan akses pengobatan lebih lanjut di rumah sakit lain, perlu adanya surat rujukan yang dikeluarkan oleh dokter dari fasilitas kesehatan yang bersangkutan.                                                            

  1. Fasilitas Kesehatan Yang Disediakan

Dari segi fasilitas kesehatan, KIS dan BPJS juga memiliki beda yang jelas. Untuk pemegang kis dapat digunakan pada fasilitas kesehatan tingkat 1 (Faskes 1) manapun, baik itu di puskesmas, rumah sakit, klinik kesehatan dan dokter umum. 
Selain dapat digunakan di Faskes 1, pemegang KIS juga berhak mengakses layanan kesehatan tersebut secara gratis pada fasilitas kesehatan lanjutan ketika mendapatkan surat rujukan dari faskes 1. 

Sedangkan untuk pemegang BPJS hanya dapat mendapat layanan kesehatan pada faskes yang tertera di kartunya. Yang mana, layanan tersebut terbagi menjadi 3 kelas layanan, yaitu faskes tingkat 1, faskes tingkat 2 dan faskes tingkat 3 atau lanjutan. 

Ketiga kelas tersebut diberikan secara berjenjang dengan fasilitas dan jumlah iuran bulanan yang berbeda. 

  1. Prosedur Pembayaran Iuran

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sasaran peserta dari pemegang KIS adalah masyarakat kurang mampu dan fakir miskin, maka dalam pembayaran iuran tidak dipungut biaya sama sekali. Sebab iuran tersebut sudah ditanggung pemerintah. 
Sedangkan untuk pemegang BPJS kesehatan yang wajib membayar iuran sesuai jumlah yang telah ditentukan dapat dilakukan sendiri maupun melalui perusahaan tempatnya bekerja.  

Jumlah Iuran yang harus dibayar ditentukan berbeda-beda berdasarkan kelasnya. Di mana, terdapat 3 kelas yang dimulai dari kelas 1 dengan iuran termahal sampai kelas 3 dengan iuran paling sedikit. Pembayaran iuran tersebut dilakukan setiap bulan. 

  1. Manfaat Bagi Masyarakat

Dari segi manfaat pun anda bisa melihat perbedaan KIS dan BPJS. Meskipun keduanya sama-sama berfungsi sebagai layanan untuk jaminan pelayanan kesehatan. 
Penggunaan kartu BPJS hanya dapat digunakan ketika seseorang benar-benar butuh penanganan medis atau dalam keadaan sakit. 

Sedangkan untuk pemegang KIS, selain dapat digunakan ketika seseorang sedang sakit atau membutuhkan pengobatan medis, kartu tersebut juga dapat digunakan untuk melakukan langkah pencegahan.

Baca Juga: Tentang Jaminan Pensiun, Pengertian dan Tujuannya

Demikian 6 hal yang menjadi poin utama perbedaan KIS dan BPJS yang perlu untuk anda ketahui. Meskipun keduanya tampak sama, namun terdapat perbedaan yang kadang tak diketahui kebanyakan orang. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

29 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download