Pengertian MPLS dan Tujuannya

27 Jul 2023 by kreditpintar, Last edit: 27 Jul 2023

Istilah dalam dunia pendidikan terus berubah, yang terbaru adalah MPLS yang merupakan kependekan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Pengertian MPLS secara umum adalah kegiatan pengenalan sekolah ketika peserta didik baru memasuki lingkungan sekolah.

MPLS bukanlah hal yang baru di dunia pendidikan. Kegiatan tersebut sebelumnya dikenal dengan nama Masa Orientasi Siswa atau MOS. Namun, Kemdikbud mengganti istilah tersebut pada 2016.

Baca juga: Penjelasan mengenai PPDB

Sejarah MPLS

Kegiatan MOS identik dengan kata perpeloncoan atau pelonco. Kegiatan tersebut sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda.

Istilah yang digunakan dalam bahasa Belanda adalah ontgroening. Pada masa revolusi kemerdekaan, kegiatan perpeloncoan terus berlanjut di berbagai sekolah dan institusi pendidikan. Pengglembengan secara fisik terus dilakukan.

Namun, perlawanan terhadap kegiatan tersebut mulai diserukan karena dianggap sebagai sisa kolonialisme dan feodalisme. Pada akhirnya, kegiatan perpeloncoan dilaran pemerintah dan istilahnya diganti. Berbagai istilah yang pernah digunakan adalah Masa Kebaktian Taruan, Masa Prabakti Mahasiswa (Mapram), Pekan Orientasi Studi, Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus (Ospek), Orientasi Perguruan Tinggi (OPT), MOS, hingga akhirnya menjadi MPLS.

Pengertian MPLS

Kemdikbud menjelaskan, MPLS adalah kegiatan seputar pengenalan sarana dan prasarana sekolah, program sekolah, konsep pengenalan diri, pembinaan awal kultur sekolah, dan pengenalan cara belajar. Peserta dari MPLS adalah peserta didik baru untuk kelas 1 SD, SMP, SMA/SMK/Sederajat.

Selain pengenalan terhadap sekolah, MPLS juga mengenalkan peserta didik baru kepada kakak kelas, guru, ataupun tenaga kependidikan lainnya. MPLS harus mengajarkan kegiatan rutin sekolah, normal yang berlaku, budaya, dan sistem serta tata tertib yang wajib dipatuhi.

Tujuan MPLS

Kemdikbud juga menjelaskan tujuan dari diadakan MPLS, yaitu:

  1. Mengenali potensi peserta didik baru melalui formulir profil peserta didik yang terdiri dari identitas, riwayat kesehatan, potensi atau bakat, sifat atau perilaku dan profil orang tua atau wali peserta didik.
  2. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif untuk peserta didik.
  3. Menumbuhkan perilaku positif, jujur, mandiri, menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, disiplin, hidup bersih dan sehat.
  4. Membantu peserta didik beradaptasi dengan aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
  5. Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan warga sekolah lainnya.
  6. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan.

Baca juga: Tahapan mendaftar sekolah secara online

Pelaksanaan MPLS

Waktu pelaksanaan MPLS adalah pada minggu pertama awal tahun ajaran baru. MPLS dilaksanakan saat hari sekolah dan jam pelajaran dalam jangka waktu paling lama tiga hari.

Pelaksanaan MPLS (Antara)

Pengecualian lama pelaksanaan MPLS bisa dilakukan di sekolah yang berasrama. Namun, pihak sekolah harus memberitahukan kegiatan kepada dinas pendidikan setempat.

Aturan Wajib dalam MPLS

Kemdikbud juga menetapkan aturan wajib dalam pelaksanaan MPLS. Aturan tersebut harus dipenuhi agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatan. Berikut ini adalah aturan wajib dalam MPLS:

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
  2. Kegiatan dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali jika sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
  3. Kegiatan yang bermanfaat bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
  4. Peserta didik baru memakai seragam dan atribut resmi dari sekolah.
  5. Sekolah wajib meminta izin secara tertulis dari orang tua atau wali calon peserta kegaitan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler. Rincian kegiatan MPLS disertakan pada saat meminta izin secara tertulis.
  6. Sekolah wajib menugaskan paling sedikit dua orang guru untuk mendampingi kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler.

Larangan dalam MPLS

Berikut ini adalah hal-hal yang dilarang dalam pelaksanaan MPLS:

  1. Melecehkan, memberikan hukuman fisik dan tidak mendidik.
  2. Memberikan tugas berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
  3. Dilakukan di luar hari sekolah dan jam pelajaran.
  4. Bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
  5. Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
  6. Apabila terdapat keterbatasan jumlah guru atau efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah, sekolah tidak boleh melibatkan peserta didik yang memiliki kecenderungan sifat-sifat buruk.

Baca juga: Informasi seleksi PPPK 2023

Pergantian istilah orientasi diharapkan tidak hanya pergantian nama saja, tetap juga cara pelaksanaannya. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan unsur perpeloncoan yang kadung sudah mengakar di dunia pendidikan. Pengertian MPLS yang sudah ditetapkan Kemdikbud diharapkan dapat ditegakkan dan dijalankan secara optimal sehingga masa orientasi dapat memberikan nilai yang bermanfaat bagi peserta didik baru.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

27 Jul 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download