Pengertian, Prosedur, dan Jadwal PPDB

21 Jul 2023 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Jul 2023

Dunia pendidikan mengenal istilah jadwal PPDB setiap jelang tahun ajaran baru. PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru. Pengertian PPDB adalah sistem yang dirancang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam penerimaan murid baru di sekolah negeri untuk setiap tahun ajaran baru dan bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan serta dilakukan secara non-diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Aturan PPDB tercantum dalam Permendikbud Nomor 51/2018, dan disempurnakan melalui Permendikbud Nomor 44/2019. PPDB merupakan sistem nasional, artinya sistem tersebut berlaku di seluruh daerah di Indonesia di tingkat Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan PPDB dilakukan oleh Pustekkom dan bekerja dengan Pemerintah Daerah. Pustekkom bertugas memberikan bantuan dan bimbingan teknis dalam penggunaan aplikasi PPDB online dengan tujuan agar suatu saat Dinas Pendidikan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan PPDB online secara mandiri dengan dukungan minimal.

Jadwal PPDB biasanya dilakukan antara tahun ajaran. Proses dilakukan antara bulan Juni dan Juli.

Baca juga: Mengenal jabatan dan tunjangan PNS

Prosedur PPDB

Proses PPDB melibatkan suatu prosedur yang terdiri dari beberapa langkah. Alurnya adalah sebagai berikut ini:

  1. Pengumuman Pendaftaran

Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka oleh pihak sekolah menggunakan media informasi sekolah seperti papan pengumuman atau media lainnya. Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan oleh sekolah paling lambat minggu pertama bulan Mei dengan memuat informasi seperti persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya, tanggal pendaftaran, jalur pendaftaran, jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 (tujuh) sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik, dan tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

  1. Pendaftaran

Tahap pendaftaran dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan (laman PPDB yang dikelola Pemda masing-masing daerah). Bila fasilitas jaringan tidak memadai, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

  1. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

Calon peserta didik untuk jenjang SMP berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat. Seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan. Jika terdapat calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.

  1. Pengumuman penetapan peserta didik baru

Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB. Proses penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.

  1. Daftar ulang

Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Baca juga: Apa itu PPPK?

Jalur PPDB

Sistem PPDB membuka empat jalur penerimaan yang disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berikut ini adalah jalur penerimaan PPDB:

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi PPDB adalah jalur penerimaan dengan kuota paling besar, yaitu mencapai 50%. Zonasi mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan. Makin dekat jarak antara rumah dan sekolah, makin besar kesempatan calon peserta didik untuk diterima.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi dikhususkan untuk calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu. Hal tersebut dibuktikan melalui tanda keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Porsi penerimaan untuk jalur afirmasi adalah 15%.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditujukan untuk calon peserta didik berprestasi. Prestasi yang dimaksud adalah prestasi akademik yang dinilai dari hasil ujian nasional, atau non-akademik di tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten. Porsi dari jalur prestasi adalah 30%.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Jalur perpindahan tugas orang tua harus menyertakan bukti surat penugasan dari instansi tempat orang tua calon peserta didik. Kuota untuk jalur tersebut juga dimaksudkan untuk anak guru. Porsi dari penerimaan jalur tersebut adalah 5%.

Syarat Pendaftaran PPDB

Calon peserta didik baru harus menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk mendaftar PPDB. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen yang harus disiapkan:

  • Akte kelahiran / Surat Kenal Lahir
  • Kartu keluarga/ Surat Keterangan Tinggal
  • Ijazah yang dilegalisir
  • Surat Keterangan Lulus
  • SKHUS
  • Foto 3×4 (2 lembar)
  • KIP/ PKH/ DTKS (untuk jalur afirmasi)
  • Piagam prestasi tertinggi paling singkat 6 bulan paling lama 3 tahun (untuk jalur prestasi)
  • Surat penugasan dari instansi (untuk jalur perpindahan orang tua)

Nah itu tadi ulasan mengenai PPDB. Untuk jadwal PPDB biasanya dilakukan pada bulan Juni-Juli setiap tahun, tergantung dari kalender ajaran pendidikan setiap tahunnya. Jadi, untuk yang berminat untuk masuk ke sekolah negeri, bisa antisipasi dan menyiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu.

Baca juga: Info CPNS 2023

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

21 Jul 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download