Kelas Jabatan PNS dan Perbedaannya dengan Golongan PNS

22 Apr 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 24 Nov 2025

Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi profesi idaman di Indonesia. Status sebagai PNS masih menjadi tujuan akhir bagi para pencari kerja.

kelas jabatan PNS

Alasan utama para pencari kerja untuk menjadi PNS adalah karena tunjangan yang pasti. Namun, PNS dibagi menjadi beberapa kelas jabatan yang memiliki tujuan agar dapat mengklasifikasi agar sesuai dengan tingkat pendidikan yang sudah ditempuh.

Untuk menjadi PNS, para pencari kerja harus melewati berbagai tahapan yang disebut sebagai tes CPNS. Jika dinyatakan lulus, pencari kerja tersebut akan menjalani masa percobaan hingga 2 tahun.

Pengukuhan menjadi PNS akan ditentukan melalui SK yang diterbitkan pemerintah. Surat tersebut menyatakan yang bersangkutan telah diangkat menjadi PNS. Setelah itu, mereka akan kembali menjalani ujian atau sertifikasi khusus untuk menentukan kelas jabatan PNS.

Baca juga: Referensi Gaji PNS

Pengertian Kelas Jabatan

Berdasarkan PerLAN RI Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 1 ayat 4, kelas jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang Pegawai ASN dalam rangkaian susunan instansi pemerintah yang meskipun berbeda dalam hal jenis pekerjaan, tetapi cukup setara dalam hal tingkat kesulitan dan tanggung jawab, dan tingkat persyaratan kualifikasi pekerjaan, dan digunakan sebagai dasar penggajian.

Artinya, kelas jabatan digunakan sebagai dasar untuk menentukan pendapatan yang diterima pegawai ASN, yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan insentif lain yang diterima PNS. Selain itu, kelas jabatan juga digunakan sebagai klasifikasi level tanggung jawab dan tingkat kesulitan pekerjaannya.

Penentuan Kelas Jabatan

Penentuan kelas jabatan dilakukan secara struktural dan berdasarkan beberapa kriteria, yaitu:

  1. Kompleksitas Tugas: Jabatan dengan tugas yang lebih kompleks cenderung memiliki kelas yang lebih tinggi.
  2. Tanggung Jawab: Jabatan dengan tanggung jawab yang besar, seperti memimpin suatu unit kerja atau memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan strategis, umumnya memiliki kelas jabatan yang lebih tinggi.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Tingkat pendidikan yang dibutuhkan untuk menduduki suatu jabatan juga mempengaruhi kelas jabatannya.
  4. Pengalaman Kerja: PNS dengan pengalaman kerja yang lebih lama biasanya memiliki peluang lebih besar untuk menempati kelas jabatan yang lebih tinggi.

Saat ini ada 18 kelas jabatan di dalam struktural PNS. Kelas jabatan terendah disebut JA hingga tertinggi disebut JPT Madya, yaitu:

  • JPT Madya: Eselon 1 (Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal)
  • JPT Pratama: Eselon 2 (Direktur, Kepala Dinas)
  • JPT Administratif: Eselon 3 (Kepala Bidang, Kepala Bagian)
  • JFT Ahli Utama: Eselon 4 (Guru Madya, Peneliti Utama)
  • JFT Ahli: Eselon 5 (Guru, Dosen, Penyuluh)
  • JFA: Eselon 6 (Pelaksana Teknis)

Baca juga: Mengenal PPPK

Perbedaan Kelas Jabatan dan Golongan PNS

Kelas jabatan ditentukan kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, serta keahlian seorang ANS dalam suatu bidang, sedangkan golongan PNS ditentukan tingkat pendidikan formal.

Perbedaan lainnya adalah kelas jabatan PNS menentukan tingginya tunjangan kinerja yang diterima, sedangkan golongan PNS menentukan gaji pokok dan hak pensiun yang akan mereka terima.

Golongan PNS

1. PNS Golongan I 

Seorang PNS golongan 1 akan dibebani tanggung jawab untuk memiliki keterampilan dasar tertentu. Anda tidak akan dikenai beban kerja untuk menguasai ilmu tertentu. Maka dari itu, PNS golongan 1 selalu diidentikkan dengan tugas asistensi. Para PNS yang berada di golongan ini biasanya akan dibagi lagi menjadi empat klasifikasi. Klasifikasi pertama alias golongan 1A adalah juru muda. Lalu golongan 1B adalah juru juru muda tingkat 1. Sedangkan untuk PNS golongan 1C adalah juru. Dan golongan 1D adalah juru tingkat 1. Masing-masing klasifikasi ini memiliki syarat dan fasilitas yang berbeda. Berikut ini adalah persyaratan dan fasilitas yang akan didapatkan oleh PNS golongan 1. PNS yang termasuk ke dalam golongan 1 berasal dari lulusan SD dan SMP sederajat. Anda yang memiliki gelar pendidikan minimal SD atau SMP bisa mendaftarkan diri menjadi CPNS golongan ini. Beberapa fasilitas yang akan Anda dapatkan adalah gaji bulanan dan tunjangan. Besaran gaji untuk PNS golongan 1 berkisar antara 1,5 juta – 2,6 juta rupiah per bulannya. Sedangkan tunjangan yang didapatkan ada 5 jenis. 

2. PNS Golongan II

Seorang PNS golongan 2 disebut juga dengan pengatur. PNS yang memiliki jabatan ini akan menjalankan tugas-tugas yang bersifat teknis. Oleh sebab itu, Anda akan dituntut untuk memiliki keterampilan di bidang ilmu tertentu. Syarat untuk diangkat menjadi PNS golongan 2 adalah sudah menempuh pendidikan setara SMA atau D3 sederajat. Jika salah satu persyaratan ini tidak terpenuhi, maka akan sulit untuk diangkat resmi menjadi seorang PNS. PNS golongan 2 terdiri dari empat klasifikasi. Klasifikasi pertama adalah golongan 2 A alias pengatur muda. Lalu di atasnya ada klasifikasi golongan 2B alias pengatur muda tingkat 1. Kemudian ada pula klasifikasi golongan 2 C di tingkatan atasnya yang disebut pula dengan pengatur. Terakhir, ada golongan 2D yang disebut dengan pengatur tingkat 1. Masing-masing kategori PNS golongan 2 memiliki fasilitas yang berbeda-beda. Gaji rata-rata PNS golongan 2 berkisar antara 2 juta – 4,7 juta rupiah per bulannya. Sedangkan tunjangan yang didapatkan ada lima jenis. Mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, tunjangan jabatan, dan biaya perjalanan dinas. Seluruh tunjangan tersebut bisa didapatkan setelah menjadi PNS. 

3. PNS Golongan III

Sebutan untuk kelas jabatan PNS golongan 3 adalah penata. Jabatan ini mengharuskan seseorang untuk memiliki keahlian dan pemahaman yang dalam terhadap sebuah bidang. Jika tidak, maka klasifikasinya bukanlah PNS golongan 3. CPNS yang bisa mendaftarkan diri pada posisi ini adalah para lulusan S1 hingga S3. Karena tingkat pendidikan PNS di golongan ini sudah tinggi, maka tanggung jawab yang diemban juga lebih besar. Secara umum, PNS golongan 3 terdiri dari empat klasifikasi posisi. Klasifikasi pertama adalah golongan 3A alias penata muda. Lalu golongan 3B alias penata muda tingkat 1. Kemudian golongan 3C alias penata. Dan terakhir, golongan 3D alias penata tingkat 1. Dari segi fasilitas yang didapatkan tentu saja ada perbedaannya. Namun, kisaran rata-rata gaji bulanan untuk PNS golongan 3 adalah mulai dari 2,5 juta – 4,7 juta rupiah. Besaran gaji ini hampir sama nilainya dengan PNS golongan 2. Selain gaji bulanan, ada juga fasilitas tunjangan yang diberikan. Untuk seorang PNS pangkat 3 tunjangan yang diberikan sangatlah menarik dan nyaman. Anda tidak perlu memikirkan lagi biaya-biaya untuk hal ini karena sudah ditangani memakai tunjangan. Secara umum, ada lima tunjangan yang akan Anda dapatkan di posisi ini. Fasilitas tunjangannya terdiri dari tunjangan makan, tunjangan anak, tunjangan suami dan istri. Selain itu, ada juga tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebagai bentuk apresiasi. 

4. PNS Golongan IV

Sampailah di pembahasan kelas jabatan PNS golongan IV. PNS golongan IV adalah jabatan paling tertinggi yang harus dihormati. Untuk sampai ke posisi jabatan ini, tentunya Anda harus berusaha dan bekerja keras. Sebab, seorang PNS golongan IV merupakan posisi paling atas yang berkewajiban untuk membina. Maka dari itu, jabatan ini disebut pula dengan pembina. Tugas utama seorang PNS pembina adalah menjamin mutu serta output dari hasil kerja PNS lainnya. Selain itu, PNS golongan IV juga memiliki tugas lain untuk membina dan membimbing SDM yang unggul dan berpotensi. Secara umum, pangkat jabatan PNS golongan IV terbagi menjadi lima jenis klasifikasi. Klasifikasi yang pertama adalah golongan 4A alias pembina. Lalu di tingkat atasnya ada golongan 4B yang disebut dengan pembina tingkat 1. Kemudian, satu tingkat di atasnya lagi ada golongan 4C atau disebut pula dengan pembina utama muda. Sedangkan untuk golongan 4D yang berada setingkat di atasnya lagi disebut pembina utama madya. Terakhir, ada golongan 4E alias pembina utama. Seluruh klasifikasi tersebut akan mendapatkan fasilitas gaji antara 3 juta – 5,9 juta rupiah per bulannya. Lalu, tunjangan yang didapatkan juga terdiri dari lima jenis tunjangan umum sekaligus biaya perjalanan dinas. 

Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS

Seperti halnya pegawai swasta, PNS juga menerima laporan evaluasi jabatan. Saat melakukan evaluasi jabatan, tentunya pihak otoritas harus mengetahui jenis kelas jabatan PNS daerah, kelas jabatan PNS struktural, dan kelas jabatan lainnya yang dimiliki oleh seorang PNS. Saat ini, terdapat aplikasi SIKEJAB yang dapat membantu menujukkan kelas jabatan PNS. Aplikasi tersebut dapat diakses dengan cara berikut.

Kelas jabatan PNS Daerah
  1. Kunjungi situs https://sikejab.bkn.go.id/ dan klik Menu Kamus 
  2. Pengguna akan melihat tiga menu yaitu, Kamus Kelas Jabatan Struktural, Kamus Kelas Jabatan Fungsional, dan Kamus Kelas Jabatan Pelaksana 
  3. Pilih kelas jabatan sesuai, untuk mengetahui Nomenklatur atau Nama-nama Jabatan Pelaksana silakan buka Permenpan 41 tahun 2018

Baca juga: Perbedaaan CPNS dan PPPK

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

24 Nov 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download