Cek NUPTK Online: Syarat dan Cara Pengajuan

07 Nov 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 03 Nov 2022

NUPTK merupakan sebuah nomor induk untuk seorang guru atau Tenaga Kependidikan. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) sangat penting karena itulah Anda harus hafal atau setidaknya tahu bagaimana cara cek nuptk di website kemdikbud.

NUPTK merupakan nomor unik yang terdiri dari 16 angka tetap, jadi meskipun sang pemilik pindah tempat atau perubahan lain, NUPTK ini akan tetap sama. NUPTK diberikan kepada semua GTK yang berstatus PNS maupun non PNS yang memenuhi syarat.

Baca juga: 5 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Asia Tenggara

Cara Cek NUPTK Lengkap

Bagi Anda yang merupakan seorang GTK mungkin pernah lupa dengan NUPTK Anda. Nah, pada artikel kali ini kami akan membagikan tutorial cara cek nuptk online lengkap. Jadi bagi Anda yang tidak tahu nomor NUPTK Anda, silahkan simak tutorialnya berikut ini.

1. Cara Cek NUPTK Online

Ada bisa cek NUPTK online menggunakan nomor NUPTK di situs resmi milik Kemendikbud. Cara cek nya sendiri sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan 16 digit NUPTK Anda yang tertera, dengan begitu akan muncul status NUPTK. Berikut langkah-langkah cek nuptk:

  • Silahkan siapkan perangkat untuk mengakses internet, bisa menggunakan HP atau Laptop.
  • Kemudian, kunjungi laman resmi Kemendikbud di https://gtk.data.kemendikbu.go.id/.
  • Setelah itu, pilih menu Status NUPTK yang ada di pojok kanan atas.
  • Untuk mengecek NUPTK, silahkan langsung saja masukkan NUPTK Anda yang telah diajukan dan sudah berhasil. Klik Cari berupa gambar lup yang berwarna latar belakang merah.
  • Untuk GTK yang berstatus NUPTK aktif, maka akan muncul kolom Status tertulis “NUPTK Aktif” (terdaftar di Kemendikbud). Namun jika status NUPTK tidak aktif, akan tertulis sebaliknya.
  • Selesai, Anda berhasil mengecek status NUPTK Anda secara online.

Baca juga: 5 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Asia Tenggara

2. Cek NUPTK Berdasarkan Nama

Selain mengecek NUPTK berdasarkan nomor, Anda juga bisa cek nuptk dengan menggunakan nama. Cara ini bisa Anda gunakan jika Anda lupa dengan nomor NUPTK yang telah terdaftar. Berikut adalah cara cek nuptk berdasarkan nama:

  • Setelah itu akan muncul tampilan Pencarian Data GTK.
  • Silahkan Anda isikan Nama Lengkap Anda pada form isian “Nama GTK / No. Peserta UKG.
  • Kemudian silahkan isi Nama Provinsi di form “Propinsi”.
  • Setelah itu, isikan juga Nama Kabupaten / Kota pada form “Kota”.
  • Terakhir, silahkan klik atau tekan tombol Cari GTK.
  • Tunggu beberapa detik sampai muncul hasil pencarian.
  • Setelah itu akan muncul Profil Lengkap yang berisikan: Data GTK (Nama lengkap, Nomor UKG dan NUPTK) dan SATMINKAL (Nama Sekolah dan Alamat Lengkap Sekolah).
  • Silahkan pilih sesuai profil Anda.
  • Setelah itu, catat baik-baik NUPTK supaya tidak lupa dan tidak perlu mengecek lagi.
  • Selesai, Anda telah berhasil cek NUPTK.

Syarat dan Cara Mengajukan NUPTK

Anda bisa menerapkan cara cek NUPTK di atas jika pengajuan NUPTK Anda sudah diterima. Jadi pastikan Anda menginputkan data-data yang benar dan valid ketika pengajuan NUPTK. Nah, berikut ini akan kami berikan informasi tentang syarat pengajuan NUPTK dan cara daftarnya.

1. Syarat Pengajuan NUPTK

Setiap guru atau tenaga kependidikan berhak mengajukan NUPTK dengan syarat-syarat tertentu. Syarat antara GPK berbeda-beda, jadi Anda harus perhatikan dengan baik. Berikut ini adalah syarat pengajuan NUPTK untuk guru honorer, pns/cpns, guru tetap yayasan, dan tenaga kependidikan.

Guru Honorer:

  • Guru yang bersangkutan sudah terdaftar Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
  • Mempunyai masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah terkait.
  • Scan KTP dalam bentuk PDF.
  • Ijazah dan nilai SD (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
  • Scan ijazah S1 Pendidikan yang linier dengan bidang studi ampu di sekolah dalam bentuk PDF.
  • Scan Surat Keterangan Pengangkatan dan Pembagian Tugas dalam bentuk PDF.

PNS/CPNS:

  • Scan KTP dalam format PDF.
  • Scan ijazah dan nilai SD (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
  • Scan ijazah S1 dalam bentuk PDF.
  • Scan Surat Keterangan Pengangkatan dan Pembagian Tugas.
  • Surat Keterangan Pengangkatan PNS/CPNS dalam bentuk PDF.
  • Surat Keterangan Penugasan dari SPMT (Kepala Dinas) dalam bentuk PDF.

Guru Tetap Yayasan:

  • Guru yang bersangkutan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
  • Mempunyai masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.
  • Ijazah dan nilai SD (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
  • Scan ijazah S1 Pendidikan yang linier dengan bidang studi ampu di sekolah dalam bentuk PDF.
  • Surat Keterangan Pengangkatan dan Pembagian Tugas dalam bentuk PDF.

Tenaga Kependidikan:

  • Tenaga Kependidikan yang bersangkutan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
  • Belum pernah mempunyai NUPTK.
  • Tenaga Pendidikan terkait bertugas di satuan pendidikan yang sudah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
  • Ijazah dan nilai SD (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
  • Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
  • Scan Ijazah S1 dalam format PDF.
  • Scan Surat Keterangan Pengangkatan dari Yayasan dan Surat Keterangan CPNS (untuk tenaga kependidikan PNS) dan Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.

Baca juga: Ini Daftar Sekolah Kedinasan Setelah Lulus SMA

2. Cara Mengajukan NUPTK Online

Setelah mengetahui syarat-syarat pengajuan NUPTK, selanjutnya Anda bisa melakukan pengajuan NUPTK secara online. Pengajuan bisa dilakukan melalui operator sekolah, pastikan data yang diinputkan oleh operator sekolah sudah benar, lengkap dan valid.

Pada saat pengajuan, operator sekolah tidak perlu mengajukan NUPTK untuk setiap GTK. Mereka hanya perlu melihat daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi VervalGTK. Setelah itu operator sekolah akan melampirkan scan dokumen asli yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.

Persyaratan yang telah dikirim oleh operator sekolah nantinya akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten/Ditjen GTK. Jika lolos, PDSPK akan menerbitkan NUPTK. Operator sekolah bisa melihat proses pengajuan NUPTK lewat aplikasi VervalGTK di bagian status pengajuan.

Berikut cara pengajuan NUPTK secara online:

  • Langkah pertama, silahkan login ke portal layanan Verbal PTK di laman: https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
  • Setelah itu, login memakai username dan password yang telah terdaftar.
  • Setelah berhasil login, silahkan masuk ke bagian NUPTK > Calon Penerima NUPTK.
  • Pilih nama guru yang ingin diajukan NUPTK.
  • Setelah itu, klik tombol Upload Dokumen.
  • Untuk dokumen yang harus diunggah sendiri bisa Anda lihat pada syarat-syarat pengajuan NUPTK yang sudah kami bagikan sebelumnya.
  • Jika semua syarat dan dokumen sudah terpenuhi, lakukan pengajuan NUPTK dengan klik tombol Upload Dokumen.
  • Selesai, Anda berhasil melakukan pengajuan NUPTK. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
03 Nov 2022
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download