Di Indonesia, para tenaga pendidik penting untuk memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Ini adalah identitas resmi nasional untuk memastikan seluruh data administrasi guru dan tenaga pendidik (tendik) tercatat di pangkalan data Kementerian Pendidikan.
Akan tetapi, ternyata masih ada yang belum tahu cara cek NUPTK online untuk memeriksa status keaktifannya di sistem pusat. Nah, kalau ada Sobat Pintar yang berprofesi sebagai guru atau tendik, simak langkah-langkah cek status NUPTK secara online di bawah ini.
Pengertian dan Fungsi NUPTK
Menurut surat Kepmendikbudristek Nomor 303/M/2022, NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). Ini berlaku bagi semua tendik, baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi syarat. NUPTK terdiri dari 16 angka unik yang bersifat permanen dan nomor ini tidak akan berubah meskipun Sobat Pintar berpindah tempat mengajar atau mengalami perubahan status kepegawaian.
NUPTK juga berfungsi sebagai kode identifikasi standar dalam berbagai program peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Bagi guru honorer, pembayaran gaji yang diambil dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.

Cara Cek NUPTK Online
Sobat Pintar bisa mengecek status NUPTK secara online dengan langkah mudah berikut:
- Akses situs gtk.data.kemdikbud.go.id melalui HP atau laptop.
- Pilih menu Status NUPTK di pojok kanan atas halaman.
- Masukkan 16 digit nomor NUPTK Sobat Pintar, lalu klik tombol Cari (ikon lup merah).
- Selesai! Jika terdaftar di Kemendikbud, akan muncul keterangan “NUPTK Aktif”. Jika tidak, segera hubungi operator sekolah.
Jika Sobat Pintar lupa dengan nomor NUPTK yang terdaftar, ikuti cara mudah mengeceknya menggunakan nama berikut ini:
- Buka situs gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk melalui HP atau laptop.
- Masukkan Nama Lengkap, Provinsi, dan Kota/Kabupaten pada kolom yang tersedia.
- Klik tombol “Cari GTK”.
- Cari profil Sobat Pintar pada hasil pencarian, lalu catat nomor NUPTK yang tertera di sana.
Baca juga: Begini 3 Cara Cetak Kartu NUPTK Untuk Para Tenaga Pendidik
Mencetak NUPTK
Sebelum mencetak kartu, Sobat Pintar wajib memastikan NUPTK sudah aktif dan terdaftar di Pusdatin Kemendikbudristek. Berikut adalah hal-hal yang perlu disiapkan sebelum mengisi formulir:
- NUPTK
- Nama Lengkap
- Tempat Tanggal Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- File Foto dengan dimensi 2×3 dalam Format PNG/JPG/JPEG
Setelah semua terisi, cek kembali tampilan kartu pada live preview (format kartu adalah PDF). Jika ada kesalahan, Sobat Pintar bisa mengulangi prosesnya. File PDF dapat dicetak seukuran kartu identitas.
Syarat & Prosedur Pengajuan NUPTK
Secara umum, untuk mendapatkan NUPTK, Sobat Pintar harus mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Input Data: Memastikan data diri telah terinput secara lengkap, benar, dan valid di aplikasi Dapodik.
- Proses Verval: Data akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin).
- Pengajuan Dokumen: Bagi yang belum memiliki NUPTK, sekolah induk akan mengusulkan secara sistem. Sobat Pintar perlu melengkapi dokumen persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan setempat melalui aplikasi Verval GTK.
- Penerbitan: Setelah lolos verifikasi di tingkat Dinas dan pusat, Pusdatin Kemendikbud akan menerbitkan NUPTK tersebut.
Untuk lebih jelas, berikut adalah proses pengajuan NUPTK yang dibagi berdasarkan status tendik Sobat Pintar:
Guru Honorer:
- Guru yang bersangkutan sudah terdaftar Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
- Mempunyai masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah terkait.
- Scan KTP dalam bentuk PDF.
- Ijazah dan nilai SD (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
- Scan ijazah S1 Pendidikan yang linear dengan bidang studi ampu di sekolah dalam bentuk PDF.
- Scan Surat Keterangan Pengangkatan dan Pembagian Tugas dalam bentuk PDF.
PNS/CPNS:
- Scan KTP dalam format PDF.
- Scan ijazah dan nilai SD (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
- Scan ijazah S1 dalam bentuk PDF.
- Scan Surat Keterangan Pengangkatan dan Pembagian Tugas.
- Surat Keterangan Pengangkatan PNS/CPNS dalam bentuk PDF.
- Surat Keterangan Penugasan dari SPMT (Kepala Dinas) dalam bentuk PDF.
Guru Tetap Yayasan:
- Guru yang bersangkutan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
- Mempunyai masa kerja minimal 2 tahun sebagai guru tetap yayasan.
- Ijazah dan nilai SD (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
- Scan ijazah S1 Pendidikan yang linear dengan bidang studi ampu di sekolah dalam bentuk PDF.
- Surat Keterangan Pengangkatan dan Pembagian Tugas dalam bentuk PDF.
Tenaga Kependidikan:
- Tenaga Kependidikan yang bersangkutan sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).
- Belum pernah mempunyai NUPTK.
- Tenaga Pendidikan terkait bertugas di satuan pendidikan yang sudah ber-NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional).
- Ijazah dan nilai SD (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMP (scan PDF).
- Ijazah dan nilai SMA (scan PDF).
- Scan Ijazah S1 dalam format PDF.
- Scan Surat Keterangan Pengangkatan dari Yayasan dan Surat Keterangan CPNS (untuk tenaga kependidikan PNS) dan Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan.
Baca juga: Cara Verifikasi Akun Dapodik 2025/2026
Itulah panduan lengkap mengenai pengertian, fungsi, cara aktivasi, dan cara cek NUPTK online. Dengan memahami langkah-langkah di atas, Sobat Pintar kini bisa lebih mandiri dalam memastikan status identitas profesi tenaga pendidik di sistem pusat. Pastikan Sobat Pintar rutin berkoordinasi dengan operator sekolah agar data tetap valid. Tetap semangat mengajar ya!
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.


