Bicara tentang warisan tentunya terbesit dipikiran kita akan datangnya kematian. Warisan kerap dihubungkan dengan peristiwa kematian seseorang. Warisan berasal dari suku kata waris yang berarti harta atau kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris ( si pemilik harta) apabila orang tersebut mengalami ajal.
Seringkali terjadi kerusuhan antar anggota keluarga yang disebabkan oleh pembagian hak waris yang dirasa tidak sesuai dan tidak adil. Oleh karena itu, mengurus segala hal tentang pembagian warisan sangatlah sensitif.Kemudian tercetuslah hukum untuk mengatur tentang pembagian warisan seadil-adilnya agar dapat menghindari terjadinya pertikaian antar sesama. Di Indonesia berlaku 2 metode pembagian warisan yaitu berdasarkan agama atau adat istiadat suatu daerah.Namun, dikarenakan mayoritas penduduk Indonesia beragama islam maka metode yang digunakan adalah menurut agama Islam. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang waris dan hukumnya, simak uraian berikut ini;
Pengertian Waris Menurut Hukum Islam
Pada kompilasi hukum Islam pasal 171 menjelaskan tentang waris bahwa hukum waris islam sejatinya adalah hukum yang dibuat untuk mengatur segala hal mengenai pemindahan kepemilikan harta yang diberikan oleh pewaris kepada ahli waris dengan jumlah uang telah ditetapkan. Nah, dalam hukum waris islam telah diatur mengenai siapa yang berhak menerima waris, berapa jumlah yang akan diterima, serta jenis harta yang mana yang akan diberikan pada masing-masing ahli warisnya. Hukum ini berlandaskan pada Alquran dan hadist Rasulullah.
Rukun Warisan apa?
Seperti halnya masalah-masalah lainnya. Warisan juga memiliki rukun yang wajib untuk dipenuhi. Apabila tidak atau belum dipenuhi maka waris tidak dapat dibagikan kepada ahli waris. Dilansir dari Rumaysho, bahwa pembagian warisan memiliki rukun warisan menurut hukum islam yaitu:
- Adanya pewaris (al-muwarist), yaitu orang yang memiliki harta waris
- Adanya orang yang mewarisi (al-warist), yaitu orang yang masih ada ikatan keluarga terhadap pewaris dengan ketentuan yang menjadikannya sebagai orang yang dapat mewarisi.
- Adanya harta waris (al-maurust), yaitu harta kekayaan yang akan dilimpahkan hak kepemilikannya dari pewaris kepada ahli waris
Syarat warisan apa aja?
Dilansir dari NU Online, ia mengatakan bahwa menurut kitab Al-Fiqhul Manhaji terdapat empat syarat wajib yang harus dipenuhi dalam perihal pembagian warisan. Apa aja syaratnya, perhatikan penjelasan berikut ini,
- Pewaris Dipastikan Telah Meninggal
Dalam proses pembagian warisan, syarat wajib yang pertama adalah sang pewaris harus dipastikan telah benar-benar meninggal dunia. Jika dalam keadaan koma warisan belum bisa dibagikan.Misal terjadi kasus orang hilang yaitu pewaris yang hilang maka, pihak keluarga harus melaporkannya dan menunggu putusan hakim, apakah dinyatakan masih hidup atau sudah meninggal. Melihat putusan hakim tersebut barulah harta dapat dibagikan kepada yang berhak.
- Ahli Waris Yang Mendapat Warisan Benar-Benar Hidup Walau Hanya Sebentar
Misalkan pewaris telah meninggal, namun tak lama setelah itu ahli waris juga meninggal dunia. Maka ahli waris tersebut tetap mendapatkan bagian warisan sebagaimana telah ditentukan.
- Dapat Diketahui Dengan Jelas Hubungan Antara Pewaris Dengan Ahli Waris
Harus diketahui dengan jelas apa hubungan Antara pewaris dengan ahli waris tersebut. Apakah terkait hubungan kekerabatan, pernikahan, atau dengan memerdekakan suatu budak.
- Adanya alasan yang jelas dan rinci terkait mengapa ia berhak mendapatkan warisan tersebut.
Manfaat Warisan Dalam Islam
Kementerian pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan buku berjudul meraih berkah dengan mawaris, menguraikan tentang adanya manfaat yang diperoleh dari warisan menurut islam. Intinya segala ketentuan yang mengatur pada perihal pembagian warisan bertujuan untuk menciptakan keadilan diantara semua ahli waris.Bentuk aturan yang dibuat adalah tegas dan terperinci agar tampak kejelasan saat pembagian harta waris. Dengan pembagian yang adil maka mencegah timbulnya konflik atau pertikaian antar ahli waris. Itulah mengapa penting adanya pembagian harta waris secara jelas dan rinci.
Sebab Seseorang yang Berhak Dan Tidak Berhak Untuk Menerima Warisan
Terdapat beberapa sebab-sebab mengapa seseorang tersebut layak dan berhak menerima warisan atau malah tidak berhak menerima warisan tersebut, semua sebab kami rangkum dalam penjelasan berikut ini:
- Sebab Seseorang Berhak Menerima Warisan
- Adanya hubungan keturunan atau nasab, seperti hubungan antara anak, cucu, bapak, ibu dan lainnya.
- Adanya hubungan perkawinan, yaitu adanya hubungan antara suami dengan istri yang terikat pada jalinan pernikahan, dimana suami berhak menjadi ahli waris apabila istri telah meninggal dunia, begitu pula sebaliknya.
- Adanya hubungan karena memerdekakan budak, yaitu hubungan yang terjadi karena ia membebaskan seseorang dari perbudakan tuannya.
- Hubungan agama, dengan menganut agama yang sama maka ia termasuk memiliki hubungan saudara seiman
- Sebab Seseorang Tidak Berhak Menerima Warisan
- Melakukan pembunuhan, seseorang yang telah melakukan kejahatan seperti pembangunan maka secara otomatis hilang haknya untuk memperoleh warisan.
- Perbedaan kepercayaan atau agama, seperti yang sudah dijelaskan bahwa hubungan seiman adalah sebab iya menerima warisan, begitu juga sebaliknya
- Murtad, melakukan perpindahan agama dari islam ke agama lain akibatnya ia kehilangan hak atas warisan dari ahli waris
- Perbudakan, tidak akan budak menerima warisan sebelum ia dimerdekakan dari tuannya.
Golongan Para Ahli Waris
Dalam menggolongkan ahli waris dibagi menjadi 3 metode yaitu golongan menurut hukum islam, golongan menurut hukum perdata, dan golongan menurut adat istiadat yang berlaku, nah, begini penjelasannnya.
- Golongan ahli waris menurut hukum islam
Dalam islam telah dibagi menjadi 3 kelompok yang bakal menerima hak waris seperti yang akan dijelaskan berikut ini.
- Zawil Furudh, ini adalah golongan pertama yang berhak menerima warisan setelah pewaris meninggal dunia. Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah keturunan laki-laki dan perempuan.
- Ashabah, ini merupakan golongan kedua yang berhak menerima warisan setelah selesai pembagian hak waris kepada golongan dzawil Furudh.
- Zawil Arham, ini adalah golongan terakhir yang tidak menerima apa-apa, kecuali golongan satu dan atau golongan kedua berkenan membagikan harta waris kepada golongan ini.
- Golongan ahli waris menurut hukum perdata
Menurut hukum perdata terdapat 4 golongan yang berhak menerima warisan dimana kelompok ini termaktub dalam pasal 833 KUHP tentang kelompok yang masih ada hubungan pertalian darah. Golongan yang dimaksud diantaranya:
- Golongan 1, adalah mereka yang posisinya berada tepat pada satu garis lurus ke bawah seperti suami istri, anak-anak dan keturunannya
- Golongan 2, adalah mereka yang posisinya berada tepat pada satu garis lurus ke atas seperti orangtua, saudara dan keturunannya.
- Golongan 3, adalah mereka yang menduduki posisi satu garis lurus ke atas setelah si pewaris seperti kakek dan nenek
- Golongan 4, adalah mereka yang terkait hubungan saudara namun dalam garis yang menyimpang jauh seperti saudara pewaris dari golongan ketiga dan keturunannya.
- Golongan ahli waris menurut adat istiadat
Dalam adat istiadat penggolongan terhadap ahli waris dibedakan menjadi dua garis pokok yaitu;
- Garis pokok keutamaan
Ini merupakan garis hukum yang menentukan urutan keutamaan dalam silsilah keluarga pewaris. Itu artinya golongan 1 lebih utama daripada golongan kedua, begitulah seterusnya.
- Golongan keutamaan 1, yaitu mereka sebagai anak kandung
- Golongan keutamaan 2, yaitu mereka sebagai orang tua
- Golongan keutamaan 3, yaitu mereka sebagai saudara dan seterusnya
- Golongan keutamaan 4, yaitu mereka sebagai kakek dan nenek.
- Garis pokok pengganti
Ini merupakan garis hukum yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak menerima warisan diantara mereka yang termasuk golongan keutamaan. Biasanya orang yang terpilih sebagai ahli waris pengganti harus memenuhi kriteria berikut
- Tidak memiliki hubungan apapun dengan pewaris
- Tidak lagi mempunyai hubungan dengan pewaris
Pembagian Harta Waris Menurut Islam
Pembagian warisan dalam islam Qs.An-Nisa ayat 11 sudah dijelaskan tentang berapa banyak ahli waris menerima hak waris. Dengan 6 persentase pembagian yaitu 1/2, 1/4, 1/8, 2/4, 1/3, 1/6. Berikut penjelasan lengkapnya.
- Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/2 (setengah), yakni suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung dan saudara perempuan yang sebapak.
- Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/4 (seperempat), yakni suami dan istri
- Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/8 (seperdelapan), yakni istri yang mempunyai anak dan cucu dari anak laki-laki
- Ahli waris yang mendapatkan bagian 2/3 (dua pertiga), yakni cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudara perempuan yang sebapak
- Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/3 (sepertiga), yakni ibu dan dua saudara baiknya baik laki-laki maupun perempuan yang seibu
- Ahli waris yang mendapatkan bagian 1/6 (seperenam), yakni bapak, ibu, cucu perempuan dari anak laki-laki, kakek, saudara perempuan yang sebapak, nenek dan saudara yang seibu.
Nah, bagaimana? Sekarang anda sudah paham tentang pembagian warisan bukan? Dengan mengetahui syarat, golongan dan jumlah hak waris, segala hal tentang pembagian harta waris akan menjadi terarah dan adil, yuk Persiapkan pembagian harta waris kamu ya.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.