Sobat Pintar, topik pajak warisan sering menimbulkan kebingungan di masyarakat. Banyak yang bertanya apakah menerima warisan dari orang tua yang meninggal dikenakan pajak. Fakta pentingnya adalah Indonesia tidak memiliki pajak warisan (inheritance tax atau estate tax) seperti yang diterapkan di beberapa negara lain. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 3 UU PPh, warisan bukan objek Pajak Penghasilan.

Meskipun warisan bukan objek PPh, ada pajak terkait yang tetap perlu kamu pahami, terutama BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) jika warisan berupa tanah atau properti. Selain itu, ada biaya-biaya lain seperti notaris dan balik nama sertifikat yang perlu disiapkan. Mari kita bahas seluruh aspek pajak warisan secara lengkap.
Aturan Pajak Warisan di Indonesia dan Syarat Bebas PPh
Sobat Pintar, berdasarkan regulasi terkini, pengalihan tanah dan bangunan karena warisan dikecualikan dari PPh sesuai PMK 81/2024. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar warisan benar-benar bebas pajak.

Syarat Warisan Bebas PPh (PER-8/PJ/2025)
Regulasi terbaru PER-8/PJ/2025 telah menyederhanakan proses pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk warisan. Ahli waris perlu mengajukan SKB ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Coretax DJP. Syarat utamanya adalah SPT Tahunan ahli waris 2 tahun terakhir sudah dilaporkan, tidak memiliki utang pajak, dan tidak sedang dalam proses pidana perpajakan. Kabar baiknya, syarat validasi SPT pewaris kini sudah dihapus, sehingga proses menjadi lebih mudah.
Kapan Warisan Tetap Dikenakan PPh?
Jika ahli waris tidak mengajukan SKB atau tidak memenuhi syarat kepatuhan (misalnya SPT belum dilaporkan atau ada utang pajak), maka PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan tetap berlaku. Selain itu, jika warisan belum terbagi menghasilkan penghasilan seperti sewa atau bunga bank, maka penghasilan tersebut menjadi objek PPh dan dilaporkan menggunakan NPWP pewaris yang diwakili salah satu ahli waris.
Baca juga: Definisi dan Cara Menghitung Pajak Warisan
BPHTB Warisan: Tarif, Cara Menghitung, dan Contoh Perhitungan
Sobat Pintar, meskipun warisan bebas PPh, jika warisan berupa tanah atau bangunan, ahli waris tetap wajib membayar BPHTB. Kabar baiknya, tarif BPHTB untuk warisan mendapat diskon 50% dari tarif normal.

Rumus BPHTB warisan:
BPHTB Warisan = 50% x [5% x (NPOP – NPOPTKP)]
Keterangan:
• NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak, biasanya mengacu pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang tercantum di SPPT PBB.
• NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Untuk warisan, minimal Rp300 juta secara nasional. Di DKI Jakarta, NPOPTKP warisan sebesar Rp1 miliar.
Contoh perhitungan: Ahli waris menerima rumah di Bandung dengan NJOP Rp1 miliar. NPOPTKP daerah Bandung untuk warisan adalah Rp300 juta. Maka BPHTB = 50% x 5% x (Rp1.000.000.000 – Rp300.000.000) = 50% x Rp35.000.000 = Rp17.500.000. Jika NPOP di bawah NPOPTKP daerah, maka BPHTB bisa Rp0.
Baca juga: Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Begini Cara Menghitungnya
Biaya dan Proses Balik Nama Warisan di BPN
Sobat Pintar, setelah memahami pajak yang berlaku, kamu juga perlu mengetahui biaya dan proses balik nama sertifikat tanah warisan di BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Rincian biaya pengurusan warisan:
• Biaya notaris/PPAT: Rp2 juta hingga Rp12 juta tergantung nilai properti dan lokasi, meliputi pembuatan Surat Keterangan Waris dan Akta Pembagian Waris.
• BPHTB warisan: 50% dari tarif normal. Bisa Rp0 jika NPOP di bawah NPOPTKP daerah.
• PPh Final: Rp0 jika SKB berhasil diajukan ke kantor pajak.
• Biaya pendaftaran BPN: Rp50.000 hingga Rp100.000 untuk balik nama sertifikat.
• Pengecekan sertifikat di BPN: Rp50.000.
Proses balik nama di BPN saat ini memakan waktu sekitar 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap. Kamu juga bisa memanfaatkan layanan digital melalui portal layanan.atrbpn.go.id atau aplikasi Sentuh Tanahku untuk memudahkan proses administrasi.
Sebagai perbandingan, beberapa negara lain menerapkan pajak warisan langsung dengan tarif cukup tinggi. Jepang memiliki tarif tertinggi di dunia mencapai 55%, Amerika Serikat menerapkan estate tax 40% untuk warisan di atas 15 juta dolar, sementara Inggris mengenakan 40% di atas 325.000 poundsterling. Indonesia termasuk minoritas negara yang tidak mengenakan pajak warisan langsung, sehingga beban pajak bagi ahli waris relatif lebih ringan.
Baca juga: Pembagian Warisan: Syarat, Golongan, dan Jumlah Hak Waris
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.



