Lupa EFIN Pajak? Jangan Panik! Berikut Solusinya

02 Nov 2023 by kreditpintar, Last edit: 02 Nov 2023

EFIN (Electronic Filing Identification Number) sendiri merupakan nomor identitas milik Wajib Pajak yang digunakan saat akan melakukan pelaporan pajak secara online lewat aplikasi pajak. Efin ini menjadi autentikasi yang melindungi dan menjamin keamanan setiap transaksi pajak online yang dilakukan oleh WP. Pada umumnya, setelah WP mendapatkan EFIN maka harus segera melakukan aktivasi atau pendaftaran pada aplikasi pajak yang digunakan. Jika Sobat Pintar lupa EFIN pajak, jangan dulu panik sebab ada beberapa cara untuk mengetahui nomor EFIN tersebut. Cara-cara ini bisa kamu lakukan sendiri meskipun kantor pajak terdekat sedang tutup.

Lupa EFIN pajak

Baca juga: Berikut Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan!

Solusi Jika Lupa EFIN Pajak

Dalam sistem perpajakan di Indonesia, EFIN memiliki peran yang sangat penting bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan. Pasalnya, EFIN merupakan nomor identitas khusus bagi WP untuk melakukan transaksi perpajakan secara online. Aturan tentang EFIN Pajak ini tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/JP/2015 tentang Pengamanan Transaksi Layanan Pajak Online. Peraturan ini juga telah mengalami perubahan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/JP/2019. 

Dokumen yang dibutuhkan ketika mengajukan nomor EFIN Pribadi dan EFIN badan tidaklah sama. Selain itu, pengajuan nomor EFIN Pribadi juga harus dilakukan langsung oleh pemohon dan tidak bisa diwakilkan oleh siapapun. Sementara, pengajuan EFIN badan secara online bisa dilakukan oleh perwakilan perusahaan atau badan yang telah ditunjuk secara resmi atau bisa juga oleh pengurus di dalam perusahaan tersebut. Pada prosesnya nanti, pengurus ini akan mengisi, menandatangani, serta menyampaikan Formulir Permohonan secara online. 

Data-data yang harus disiapkan saat lupa EFIN pajak

Saat EFIN Pajak hilang atau lupa EFIN Pajak, sebenarnya kamu bisa mendapatkan nomornya kembali dengan mengkonfirmasi beberapa data atau informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu: 

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat rumah yang didaftarkan ketika melakukan registrasi EFIN pajak
  4. Alamat email atau nomor hp yang didaftarkan pada saat registrasi EFIN pajak
  5. Tahun pajak SPT terakhir

Proses aktivasi EFIN Pajak Online

Setelah Sobat Pintar mendapatkan kembali nomor EFIN saat lupa EFIN pajak, kamu harus mengaktifkannya terlebih dulu. Setelah diaktifkan, barulah Sobat Pintar bisa melaporkan SPT Tahunan Pajak seperti biasanya. Jadi apabila Sobat Pintar belum mengaktifkan EFIN, bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini: 

  1. Lakukan pengajuan permohonan aktivasi EFIN secara online lewat email resmi dari KPP. Dalam proses ini, kamu hanya bisa menggunakan satu email untuk satu permohonan aktivasi EFIN. Jadi pastikan gunakan email yang aktif, ya!
  2. Kirim foto selfie sambil memegang KTP serta kartu NPWP dan persyaratan yang lainnya lewat email. 
  3. Setelah itu petugas pajak akan melakukan pengecekan data yang sudah kamu kirimkan dengan database milik Direktur Jenderal Pajak (DJP).
  4. Jika semua datanya cocok, maka petugas akan langsung membuat serta mengirimkan pemberitahuan EFIN berbentuk PDF lewat email yang sudah Sobat Pintar daftarkan sebelumnya.
  5. Setelah mengaktifkan EFIN pajak, kamu bisa langsung melaporkan SPT Tahunan pajak. 

Langkah-langkah yang harus kamu lakukan jika lupa EFIN Pajak atau EFIN hilang

Di bawah ini Kredit Pintar sudah mengumpulkan langkah-langkah yang bisa kamu lakukan saat lupa EFIN Pajak atau EFIN hilang. 

Lupa EFIN pajak

1. Menghubungi petugas pajak

Karena proses pelaporan SPT dilakukan setiap satu tahun sekali, wajar jika kamu lupa EFIN Pajak atau menghilangkan nomornya. Untuk membantu orang-orang seperti kamu, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan bantuan lewat telepon Kring Pajak di nomor 1500200 atau telepon resmi KPP. Untuk melihat alamat lengkap, email, dan nomor telepon resmi KPP ini, kamu bisa membuka link berikut ini: 

Saat menelepon petugas pajak, pastikan kamu sendiri yang melakukan panggilannya sebab kamu harus memberikan dan memverifikasi data Proof of Record Ownership (PORO). Setelah menerima data-data yang diperlukan, selanjutnya petugas akan mengecek kesesuaiannya dengan database yang ada di DJP. Jika datanya sesuai, petugas akan langsung membuat serta mengirimkan pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF lewat email yang sudah kamu daftarkan. 

2. Melakukan pengajuan lewat Chat Pajak

Sobat Pintar juga bisa melakukan pengajuan lewat fitur Chat Pajak yang ada di website pajak.go.id. Saat kamu membuka website tersebut, di sebelah kanan bawah ada logo “Chat Pajak”. Klik logo tersebut agar kamu bisa terhubung dengan petugas resmi pajak. Setelah terhubung, selanjutnya kamu hanya perlu menyampaikan bahwa kamu lupa EFIN pajak untuk melaporkan SPT secara online. Setelah itu petugas akan memandu kamu melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar nomor EFIN milik Sobat Pintar kembali. Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan juga NPWP saat menghubungi petugas lewat Chat Pajak, ya. 

Baca juga: Tarif Progresif Adalah Kebijakan Pemungutan Pajak Dengan Persentase Tertentu

3. Twitter @kring_pajak

Kalau kamu aktif menggunakan twitter, kamu bisa juga menghubungi akun twitter @kring_pajak untuk mendapatkan kembali nomor EFIN. Caranya pun mudah, cukup mention atau inbox akun tersebut dan tunggu balasannya. Selanjutnya, ikuti semua instruksi yang kamu terima lewat inbox sampai kamu kembali mendapatkan nomor EFIN. 

Tapi ingat ya, layanan live chat, Twitter, dan Kring Pajak hanya bisa diakses selama jam kerja saja atau Senin-Jumat mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Menariknya, selain membantu saat lupa EFIN pajak, ketiga layanan di atas juga bisa kamu gunakan untuk mendapatkan informasi kode verifikasi penyampaian SPT jika pengiriman kode lewat email mengalami gangguan. 

Cara Mendapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa Melalui Email

Jika kamu ingin cara yang lebih mudah untuk mendapatkan EFIN, kamu bisa mencoba dua cara di bawah ini: 

  1. Cek kembali setiap berkas perpajakan yang kamu miliki, bisa jadi kertas nomor EFIN milikmu terselip di sana. 
  2. Cek inbox email kamu, lalu ketikan kata kunci “EFIN” di kolom pencarian. Seharusnya nomor EFIN milikmu masih ada di email selama email yang kamu terima dari DJP belum dihapus. 

Baca juga: Mengenal Fungsi dan Manfaat Pajak Bagi Masyarakat

Nah, setelah mengetahui solusi jika lupa EFIN pajak tentunya Sobat Pintar jadi bisa lapor SPT Tahunan kapan saja. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

02 Nov 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download