Apa Itu Kolektibilitas Kredit, Simak Penjelasannya Berikut Ini

22 Dec 2023 by kreditpintar, Last edit: 22 Dec 2023

Memahami kolektibilitas kredit sangatlah penting buat masyarakat yang sedang atau akan mengajukan kredit. Agar pengajuan kredit cepat disetujui bank atau lembaga pembiayaan yang lain, maka harus dipahami dulu tentang skor kredit dan tingkatannya.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah kolektibilitas kredit adalah tingkatan skor kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dinilai berdasarkan kemampuan membayar debitur (ketepatan pembayaran pokok dan bunga).

Kali ini akan kami jelaskan tentang istilah kolektibilitas kredit, tingkatan, dan cara menghitungnya.

Baca juga: Cek Nama Blacklist Bank dan Cara Menghindarinya

Tingkat Kolektibilitas Kredit

Kolektibilitas kredit berguna sebagai acuan untuk kreditur atau lembaga pembiayaan apakah kredit yang diajukan layak diterima atau tidak. Hal itu terkait dengan kemampuan membayar atau melunasi kredit yang diajukan tersebut.

Dalam hal ini ada pula yang disebut dengan skor kredit yaitu indikator yang menggambarkan risiko kredit dari calon peminjam.

Ketika nilai skor kredit semakin tinggi, maka risiko yang dimiliki akan semakin rendah. Ketika risikonya, maka akan lebih mudah untuk prosesnya mengajukan pinjaman.

Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019, berikut ini adalah tingkatan skor kredit yang penting untuk dipahami;

  1. Lancar (Kolektibilitas 1)

Tingkat kolektibilitas kredit yang tingkatannya paling baik adalah lancar. Lancar atau kolektibilitas 1 berlaku pada orang dengan pembayaran angsuran tepat waktu setiap bulan, baik tagihan pokok maupun bunganya. 

Untuk masyarakat yang selalu melakukan pembayaran tagihan kredit sebelum jatuh tempo juga termasuk kategori tingkat kolektibilitas 1.

  1. Dalam Perhatian Khusus (Kolektibilitas 2)

Berikutnya, tingkat kolektibilitas kredit yang dinilai cukup baik performanya adalah Dalam Perhatian Khusus (DPK). DPK atau kolektibilitas 2 adalah tingkat kolektibilitas kredit di mana seseorang mempunyai riwayat keterlambatan pembayaran tagihan yang lebih dari tanggal jatuh tempo yang ditetapkan, yaitu 1-90 hari setelah jatuh tempo.

  1. Kurang Lancar (Kolektibilitas 3)

Kolektibilitas kredit kurang lancar adalah tingkatan lanjutan dari kolektibilitas sebelumnya. Kategori kolektibilitas 3 terjadi jika seseorang ada penunggakan 91-120 hari sejak jatuh tempo.

Bagi orang dengan status kolektibilitas 3, maka mereka akan menerima surat peringatan (SP) dari bank. Di sana akan muncul perhitungan rinci terkait tunggakan pokok dan bunga tagihan.

Ada juga tunggakan administrasi pembukuan, tunggakan penalti berjalan, dan jumlah tunggakan lain. Tapi, bagi orang dengan status kolektibilitas 3 masih bisa melakukan restrukturisasi. Dengan catatan mereka masih mampu membayar tagihan.

  1. Diragukan  (Kolektibilitas 4)

Status kredit diragukan adalah tingkat kolektibilitas yang berlaku pada orang-orang yang tagihannya menunggak, baik tagihan pokok maupun bunga, setidaknya selama 120-180 hari. Dengan status diragukan atau kolektibilitas 4, maka pihak bank secara tidak langsung menganggap angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayar. Selanjutnya akan dilakukan tindakan lanjutan, yakni menjual atau lelang agunan/jaminan.

  1. Kredit Macet  (Kolektibilitas 5)

Yang terakhir, kolektibilitas kredit dengan status paling buruk kredit macet atau kolektibilitas 5. Untuk orang-orang yang mendapat status kolektibilitas 5, maka mereka termasuk golongan Non-Performing Loan (NPL). NPL adalah setiap orang yang mempunyai tunggakan pembayaran yang lebih dari 180 hari, yaitu terhitung sejak jatuh tempo.

Status kolektibilitas 5 berlaku ketika sudah menerima surat peringatan 3 kali, terhitung sejak jatuh tempo. Berdasarkan surat peringatan itu, bank melakukan penyelesaian kredit yang bermasalah dengan kegiatan lelang agunan semua risiko kredit bisa diatasi.

Baca juga: Terjebak Dalam Kredit Macet ? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya

Peraturan Tentang Skor Kolektibilitas

Karena pentingnya status kolektibilitas kredit di perbankan, peraturan tentang ini diterbitkan Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No.7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

Ada tiga faktor penting tentang regulasi yang terkait pertimbangan dalam skor kolektibilitas. Penetapan kualitas kredit adalah berdasarkan faktor penilaian; 

  1. prospek usaha
  2. kinerja (performance) debitur
  3. kemampuan membayar. 

Prospek usaha meliputi komponen-komponen berikut;

  • potensi pertumbuhan usaha
  • kondisi pasar serta posisi debitur dalam persaingan
  • kualitas manajemen dan permasalahan tenaga kerja
  • dukungan grup atau dari afiliasi
  • upaya yang dilakukan debitur untuk memelihara lingkungan hidup. 

Penilaian terhadap kinerja debitur meliputi komponen-komponen berikut;

  • perolehan laba
  • struktur permodalan
  • arus kas
  • sensitivitas terhadap risiko pasar. 

Penilaian terhadap kemampuan membayar meliputi komponen-komponen berikut;

  • ketepatan pembayaran pokok dan bunga
  • ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan debitur
  • kelengkapan dokumentasi Kredit
  • kepatuhan terhadap perjanjian Kredit
  • kesesuaian penggunaan dana
  • kewajaran sumber pembayaran kewajiban. 

Baca juga: Cara Pemutihan BI Checking Melalui SLIK

Cara Perhitungan NPL Menurut Ketentuan OJK

Rumus untuk menghitung kolektibilitas kredit sebenarnya tidak dapat secara langsung dinyatakan dalam angka karena performa nasabah harus dilihat berdasarkan riwayat pembayaran pinjaman. Tapi, hal ini juga berkaitan dengan rumus NPL (Non Performing Loan)

Rumus NPL = (Pembayaran kredit kurang lancar + kolektibilitas diragukan + kredit macet) : (Total kredit disalurkan) × 100%

Menurut OJK, perhitungan rasio NPL dihitung dengan dua macam rumus yaitu gross NPL dan net NPL.  

Gross NPL = {(Total Kredit Bermasalah) : (Total Kredit Tersalurkan)} × 100%

Net NPL = {[(Total Kredit Bermasalah) – (CKPN Kredit Bermasalah)] : Total Kredit Tersalurkan} × 100%

Dalam hal ini;

  • Total kredit bermasalah: total kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. 
  • CKPN: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai 
  • CKPN kredit bermasalah: cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh bank sesuai standar akuntansi keuangan tentang instrumen keuangan, tapi tidak termasuk CKPN fasilitas kredit yang masih belum ditarik 

Angka rasio NPL yang tinggi mempengaruhi kinerja bank untuk menyalurkan kredit untuk unit bisnis atau rumah tangga yang memerlukan suntikan dana. 

Cara Membersihkan Kolektibilitas Kredit

Ketika kolektibilitas kredit dinilai buruk (Kolektibilitas 3 sampai Kolektibilitas 5), hal ini harus ditindaklanjuti. Pasalnya hal ini, berpengaruh pada BI Checking yang buruk yang nantinya berpengaruh buruk pada proses pengajuan pinjaman dan bahkan ketika akan melanjutkan lamaran kerja. 

Lalu, bagaimana solusinya? Berikut ini adalah cara membersihkan kolektibilitas kredit.

  1. Jangan menunda untuk melakukan proses pelunasan utang atau cicilan kredit yang masih tertunggak. Ketika skor kredit buruk, maka pengajuan kredit di bank manapun tidak akan mendapatkan persetujuan.
  2. Ketika sudah selesai pelunasan tunggakan cicilan kredit, cek BI Checking dan lihat apakah skor kredit berubah. Jika belum terlihat adanya perubahan, silakan komplain ke tempat pengajuan kredit.
  3. Konfirmasi ke OJK bahwa kamu sudah menyelesaikan kewajiban kredit sambil menyertakan bukti klarifikasi dari pihak bank yang memberikan kredit. Setelah itu tunggulah sampai status BI Checking benar-benar sudah bersih.

Demikianlah penjelasan tentang kolektibilitas kredit, tingkatan, peraturan, dan cara perhitungan. Jadi, kamu saat ini berada pada kategori yang mana? Jika masih ada pinjaman, pastikan untuk disiplin dalam pembayaran pinjaman.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, seta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
22 Dec 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download