Kode Faktur Pajak dan Penjelasannya

16 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Jika Anda memiliki usaha atau bisnis, pasti Anda sudah tidak asing lagi dengan kode faktur pajak.  Namun apa itu kode faktur pajak? Kode faktur pajak sendiri merupakan ketentuan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak atau DJP kepada PKP atau yang lebih dikenal dengan Pengusaha Kena Pajak berupa nomor seri. Kode faktur pajak ini terdapat pada faktur pajak.

Untuk membahas tentang kode faktur pajak lebih lanjut, yuk mari kita simak penjelasan tentang kode faktur pajak dan penggunaannya yuk:

Kode Faktur Pajak dan Penjelasannya

Pengertian Kode Faktur Pajak

Faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang diterbitkan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP atau JKP. Jika belum ditetapkan sebagai PKP, wajib pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Kode faktur pajak ini punya ciri khas dan arti yang sebaiknya diketahui oleh Pengusaha Kena Pajak. Kode tersebut terdiri dari 16 digit yang yang terdiri dari:

  1. Dua digit pertama yang merupakan kode transaksi.
  2. Satu digit setelah 2 digit pertama yang merupakan kode status
  3. 13 digit setelah kode status yang merupakan kode faktur pajak yang sudah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kode Transaksi Faktur Pajak

Kode faktur pajak memiliki arti tersendiri yang sebaiknya diketahui jika Anda merupakan Pengusaha Kena Pajak. Mari simak penjelasan di bawah ini:

1. Kode Transaksi 01

Kode ini digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/BKP atau Jasa Kena Pajak/JKP, PPn terutangnya dipungut oleh PKP penjual. Singkatnya, kode ini digunakan dalam hal penyerahan BKP dan/atau JKP yang bersifat umum; bukan bersifat PPN Nilai Lain, PPN Dibebaskan, PPN Tidak Dipungut, dan PPN Penjualan Aktiva.

2. Kode Transaksi 02

Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/BKP atau Jasa Kena Pajak/JKP kepada pemungut PPN Bendahara Pemerintah yang PPN-nya dipungut bendahara pemerintah. Bendahara ini memiliki beberapa kategori yang ditentukan sebagai bendaharawan pemerintah, BUMN, dan Badan Usaha Tertentu. Jika PKP melakukan transaksi dengan bendahara pemerintah, PKP menggunakan kode ini dalam penerbitan faktur pajak.

3. Kode Transaksi 03

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP kepada pemungut PPn lainnya yang PPn-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya. Pemungut lainnya yang dimaksud adalah Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas, Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, atau wajib pajak lainnya yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN, termasuk perusahaan yang tunduk terhadap Kontrak Karya Pertambangan yang di dalam kontrak tersebut secara hukum bersifat khusus ditunjuk sebagai Pemungut PPN.

4. Kode Transaksi 04

Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP atau JKP yang menggunakan DPP nilai lain yang PPn-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan. Penyerahan yang DPP akan dihitung dengan menggunakan nilai lain beserta nilai yang ditentukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.03/2015 yaitu:

  1. Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah harga jual atau penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  2. Pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian, setelah dikurangi laba kotor;
  3. Penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
  4. Penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
  5. BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
  6. Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
  7. Penyerahan BKP melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
  8. Penyerahan BKP melalui juru lelang adalah harga lelang;
  9. Penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
  10. Penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
  11. Penyerahan jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

5. Kode Transaksi 05

Sebelum tahun 2010, kode ini pernah digunakan untuk penyerahan Pajak Masukan yang dipungut kepada selain pemungut PPN. Kode ini digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dihitung dengan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Namun, sejak tahun 2010, kode ini sudah tidak lagi digunakan.

6. Kode Transaksi 06

Kode yang digunakan untuk penyerahan lain yang PPn-nya dipungut oleh PKP penjual yang melakukan penyerahan BKP atau JKP dan penyerahan kepada orang pribadi yang memegang paspor dari luar negeri.

Penyerahan BKP ke orang pribadi pemegang paspor luar negeri tersebut dilakukan oleh PKP toko retail yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Disini PKP yang memiliki toko retail yang diharuskan menerbitkan faktur pajak khusus menggunakan kode 060 dan punya aplikasi khusus.

7. Kode Transaksi 07      

Penyerahan BKP atau JKP yang mendapatkan fasilitas PPn Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP). Yang dimaksud oleh kode transaksi ini adalah bea masuk, bea masuk tambahan, PPn/PPnBM dan PPh yang berkaitan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai atau mendapatkan pinjaman dari luar negeri.

8. Kode Transaksi 08

Penyerahan BKP atau JKP yang dikhususkan kepada mereka yang dibebaskan dari pengenaan PPn. Yang bebas dikenakan PPn adalah barang yang digunakan secara langsung dalam proses usaha seperti, mesin dan peralatan listrik lainnya, unggas, dan apapun itu yang berkaitan dengan peternakan, apa pun itu yang merupakan hasil dari pertanian, air, dan barang bebas PPn lainnya.

9. Kode Transaksi 09

Penyerahan aktiva yang berkaitan dengan Pasal 16 D PPn-nya dipungut oleh PKP Penjual. Selanjutnya adalah kode status yang merupakan digit ketiga di dalam kode faktur pajak. Kode status ini memiliki arti masing-masing sebagai berikut.

1.     Kode 0 = Ini maksudnya adalah status normal.

2.     Kode 1 = Ini maksudnya adalah status penggantian.

3.     Kode 1 berlaku dalam penerbitan faktur pajak pengganti kedua, dan seterusnya.

Jika Anda masih ingin mendapatkan informasi lain seputar pengembangan bisnis, Anda bisa, lho, mencari info lebih lanjut di Kredit Pintar.

PT. Kredit Pintar Indonesia adalah perusahaan financial technology yang memiliki visi untuk meningkatkan kehidupan masyarakat Indonesia melalui penyediaan akses yang mudah untuk mendapatkan pinjaman jangka pendek. Dengan teknologi Artificial Intelligence terdepan, kami ingin bekerja sama dengan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Indonesia. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi Anda.Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download