Hakekat Jual Beli Gharar Adalah Hal yang Dicermati

16 May 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Jual beli gharar adalah sebuah tranaksi dalam bidang ekonomi dengan tingkat ketidakjelasan yang tinggi. Ketidakjelasan dalam hal ini adalah mengenai objek yang akan ditransaksikan. Dalam kondisi ini, gharar terjadi apabila keadaan salah satu pihak penjual memiliki berbagai informasi beragam mengenai satu objek, sehingga timbul ketidakjelasan yang mungkin mengakibatkan adanya kerugian pada pihak lain.

C:\Users\hendra\Downloads\Screenshot_2.jpg

Hakekat transaksi jual beli gharar adalah hal yang sudah umum diketahui oleh masyarakat. Namun demikian berbagai sumber mengatakan ada batasan – batasan tertentu dalam transaksi ekonomi yang tergolong gharar. Meskipun sangat dilarang karena menimbulkan risiko kerugian, ada beberapa kondisi gharar yang masih diperbolehkan namun dengan batasan – batasan tertentu.

Baca Juga: 7+ Pinjaman Online Langsung Cair

Transaksi gharar tidak direkomendasikan untuk dilakukan karena memiliki risiko merugikan untuk kedua belah pihak. Adanya kecacatan mungkin terjadi pada objek yang ditransaksikan, sehingga sehingga sangat merugikan. Sebisa mungkin menghidari transaksi jual beli gharar adalah hal yang harus dilakukan untuk meminimalisir adanya kerugian.

Transaksi Jual Beli Gharar Adalah Sesutu yang Tidak Diperbolehkan, Namun Ada Batasan yang Bisa Dimaklumi

Secara umum, trasaksi yang bersifat gharar ini memang sangat dilarang. Hal ini karena memiliki tingkat risiko kerugian yang cukup tinggi karena ketidakjelasan barang yang akan ditransaksikan. Namun ada beberapa bentuk gharar yang masih diperbolehkan namun dengan batasan – batasan tertentu.

Berikut kami berikan beberapa jenis gharar yang masih diperbolehkan, antara lain sebagai berikut.

  1. Adanya Hajat

Adanya suatu hajat yang membutuhkan barang tertentu tanpa adanya kepastian mengenai barang tersebut masih bisa dilakukan, karena pada saat memiliki hajat tentunya memiliki kebutuhan mendesak. Banyak ulama berpendapat bahwa  dalam sebuah hajat, adanya gharar dalam transaksi jual beli adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Namun demikian batasan gharar dalam transaksi ini hanya bersifat sedikit.

Salah satu contoh dalam kondisi ini adalah kita membayarkan iuran asuransi kesehatan. Beberapa pendapat memperbolehkan transaksi tersebut karena termasuk kategori akad tabarru’ yang mana gharar tidak ‎berpengaruh di dalamnya.

  1. Gharar dalam jumlah sedikit

Jual beli gharar adalah hal yang dilaran, namun memilki kadar minimal yang masih bisa dimaklumi, salah satunya adalah jumlahnya yang sedikit. Transaksi gharar memang tidak bisa dibenarkan. Namun demikian masih ada batasan yang bisa dimaklumi karena keadaan, salah satunya adalah tingkat gharar yang hanya sedikit.

Makna sedikit dalam hal ini adalah pemakluman oleh para pihak. Kami berikan contoh, yaitu ketika kita menggunakan angkutan transportasi umum, makan ongkos jasa baru kita ketahui pada saat sampai di tujuan. Kondisi ini tentunya dimaklumi karena tidak memberikan kerugian yang signifikan bagi para penumpang.

  1. Gharar dalam Akad Tabarru’

Secara umum, pengertian tabarru’ adalah sebuah hibah yang tidak bersifat komesil dan memiliki tujuan yang baik, seperti tolong – menopong antar sesama anggota atau peserta. Ada juga yang mendefinisikan tabarru’ sebagai program sosial yang bertujuan untuk kebaikan. Gharar yang seperti ini masih diperbolehkan untuk dilakuakan.

Sebagai contoh, kita dimintai sumbangan dalam kotak kardus. Hal ini tentunya memiliki ketidakjelasan pada objek yang akan diserahkan atau disumbangkan. Ada ketidakjelasan objek yang diserahkan, namun penerima tidak merasa dirugikan secara materiil, maka Islam memperbolehkannya.

  1. Gharar Bukan dalam Inti Objek Akad

Dalam hal ini, gharar diperbolehkan karena inti jual beli bukan pada objek akad. Sebagai contoh, ketika kita mmeberli tanaman buah, jika yang menjadi objek transaksi adalah tanaman, maka ada atau tidaknya buah pada tanaman tersebut bukan merupakan gharat. Transaksi yang seperti ini masih diperbolehkan untuk dilakukan.

Contoh lain adalah ketika kita membeli seekor induk sapi dalam keadaan mengandung, jika yang dibeli adalah induknya, maka masih diperbolehkan karena anak sapi yang masih di dalam kandungan bersifat pengikut atau pelengkap. Namun demikian, ‎jika yang dibeli adalah janinnya saja, tanpa ‎induknya ini tidak diperbolehkan. ‎

Transaksi jual beli gharar adalah transaksi yang merugikan. Namun ada beberapa yang masih diperbolehkan dengan batasan tetentu. Empat poin di atas merupakan jenis  – jenis transaksi yang termasuk gharar namun masih diperbolehkan karena pertimbangan tertentu. Jika terpaksa Anda harus melakukan pinjaman dana untuk kebutuhan mendesak, maka kami rekomendasikan Kredit Pintar sebagai vendor pinjaman dana secara online terbaik di Indonesia dengan bunga rendah.

Baca Juga: Simak 100+ Daftar Pinjaman Online Ilegal 2022

Hindari Riba dalam Segala Transaksi untuk Meminalisir Kerugian

Dalam transaksi jual beli, baik produk maupu jasa, hindarilah adanya riba demi kenyamanan kedua belah pihak. Secara umum, riba ini merupakan kelebihan jumlah pinjaman dengan besaran tertentu dari jumlah nominal pokok yang dipinjamkan. Riba juga dikenal dengan istilah bunga, yang mana sudah banyak diketahui bahwa hukumnya tidak diperbolehkan.

C:\Users\hendra\Downloads\Screenshot_3.jpg

Mengapa riba sangat dilarang? Tentunya istilah riba atau bunga sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia pada umumnya. Sistem riba sangat merugikan, sehingga beberapa ulama mengharamkan transaksi yang seperti ini. Dari segi etika, riba sangat tidak bermoral, karena menguntungkan satu pihak saja, sedangkan satu pihak lainnya terperosok dalam kerugian yang signifikan.

Istilah riba sering dijumpai pada pinjaman dana atau berhutang. Pendapat orang berbeda – bedam ada yang merasa diuntungkan karena diberikan bantuan berupa pinjaman dana sehingga bisa dipergunakan untuk tujuan tertentu, namun ada juga yang berpendapat bahwa pijaman yang seperti ini sangat merugikan dan harus dihindari untuk meminimalisir kerugian yang banyak.

Pastikan Produk yang Menjadi Objek Transaksi Tidak Memiliki Kecacatan Fisik yang Nyata

Transaksi jual beli barang yang sah adalah ketika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam hal ini, kualitas barang menjadi sangat penting untuk diperhatikan, khususnya secara fisik. Hindari akad jual beli barang yang memiliki kacacatan baik secara fisik maupun fungsi.

Kecacatan pada sebuah produk tentunya bisa dilihat sebelum melakukan transaksi pembayaran. Adanya kecacatan ini karena produk tersebut tidak memenuhi standarisi produksi yang telah ditentukan, namun secara tidak sengaja ikut ke dalam kelompok produk lolos quality control.

C:\Users\hendra\Downloads\Screenshot_4.jpg

Berikut kami berikan beberapa tips untuk menghindari pembelian barang yang memiliki kecacatan.

  1. Perhatikan kondisi fisik

Pross pengecekan fisik dari sebuah produk merupakan hal utama. Halam hal ini Anda harus jeli da detail dalam melakukan pengecekan produk atau barang. Jika menemukan adanya kecacatan produk, maka sebaiknya Anda menanyakan stok lain untuk produk yang serupa.

  1. Pastikan bisa digunakan sesuai fungsinya

Kecacatan produk bukan hanya sekedar bentuk fisik saja, namun juga adanya malfunction pada produk yang dijual. Adanya beberapa fungsi yang tidakberjalan juga disebut sebagai kecacatan, sehingga sebelum Anda melakukan akad transaksi, sebaiknya dicoba terlebih dahulu.

  1. Tanyaka kejelasan harga

Hal ini dilakukan untuk menghindari perbedaan antara nominal harga yang tertulis di bandrol atau tag dengan nominal harga di database kasir. Dengan adanya perbedaan harga tentunya akan merugikan karena tidak sesuai dengan perhitungan harga sebelum transaksi.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aplikasi Pinjaman Online Resmi 2021

Kredit Pintar Sebagai Vendor Penyedia Jasa Pinjaman Online Resmi Terbaik di Indonesia

Hadir sebagai solusi pembiayaan perusahaan financial technologi atau fintech ini memberikan jasa pelayanan dalam hal pengadaan dana atau pinjaman yang bisa diorder secara online. Kedit Pintar mendapatkan kepercayaan yang tinggi sebagai vendor pijaman online yang resmi dengan menawarkan banyak promomenarik.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download