Cari Tahu Gaji Guru Penggerak Beserta Tugasnya!

22 Aug 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 22 Aug 2022

Profesi guru sudah tidak asing lagi di telinga banyak orang-dari TK hingga SMA kita mengenal adanya tenaga pendidik tersebut. Akan tetapi, apakah anda sudah mengenali guru penggerak? Gaji guru penggerak pun bahkan belum tentu diketahui oleh masyarakat.

Gaji guru menjadi salah satu topik yang banyak dibahas lantaran sering kali tidak sesuai dengan pekerjaannya. Lalu, bagaimana dengan gaji guru penggerak? Apakah nominalnya lebih besar dari gaji guru pada umumnya atau malahan lebih rendah? 

Bagi anda yang penasaran dengan gaji guru penggerak beserta tugas-tugasnya, sila baca artikel ini!

Baca juga: Berminat Jadi Guru Honorer PPPK? Begini Detailnya!

Berapa Gaji Guru PNS dan Gaji Guru Penggerak?

Pertama-tama, kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai gaji guru pada umumnya sebelum membahas gaji guru penggerak. Perlu anda ketahui pula bahwa gaji guru yang berstatus PNS pastinya sudah tercukupi untuk kebutuhan sehari-hari, berbeda dengan yang berstatus honorer.

Melansir dari laman Kompas.com, Gaji guru PNS sudah diatur pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2019 berikut informasi mengenai gaji guru:

Gaji guru PNS Golongan I 

Guru yang berstatus sebagai PNS pada golongan ini merupakan guru lulusan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Golongan I ini terbagi menjadi empat tingkatan besaran gaji sebagai berikut: 

  • PNS Golongan I-A Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800. 
  • PNS Golongan I-B Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900. 
  • PNS Golongan I-C Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500.
  • PNS Golongan I-D Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500. 

Gaji guru PNS Golongan II

Pada golongan ini, guru PNS merupakan guru lulusan sekolah menengah atas (SMA), Diploma 1 (D1), Diploma 2 (D2), dan Diploma 3 (D3). Berikut penjabaran tingkatan gaji pada guru PNS Golongan II:

  • PNS Golongan II-A Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600. 
  • PNS Golongan II-B Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300.
  • PNS Golongan II-C Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000. 
  • PNS Golongan II-D Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000. 

Gaji guru PNS Golongan III 

Kriteria guru pada golongan ini adalah guru yang merupakan lulusan strata 1 (S1), strata 2 (S2), dan strata 3 (S3). Sama halnya dengan golongan sebelumnya, guru PNS golongan III juga memiliki empat tingkatan, yaitu:

  • PNS Golongan III-A Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.
  • PNS Golongan III-B Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600. 
  • PNS Golongan III-C Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400. 
  • PNS Golongan III-D Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000. 

Gaji guru PNS Golongan IV 

Guru PNS Golongan IV merupakan golongan terakhir. PNS golongan IV ini terbagi dalam lima tingkatan, yaitu: 

  • PNS Golongan IV-A Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000. 
  • PNS Golongan IV-B Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500. 
  • PNS Golongan IV-C Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900. 
  • PNS Golongan IV-D Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700. 
  • PNS Golongan IV-E Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200.

Kini saatnya kita mengetahui gaji guru penggerak yang sampai sekarang masih tidak diketahui oleh banyak orang. Dalam laman resmi Kemendikbud tidak ada nominal pasti mengenai gaji guru penggerak. Anda dapat mengaksesnya melalui sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

Lebih lanjut dalam laman guru penggerak Kemendikbud, terdapat informasi yang bisa menjadi acuan perhitungan gaji guru penggerak. Dalam laman resmi guru penggerak tersebut tercantum bahwa guru penggerak akan mendapatkan biaya konsumsi, transportasi, serta akomodasi bila guru memerlukan dalam pelaksanaan lokakarya guru penggerak.

Bila dihimpun dari berbagai sumber pun tidak ada nominal gaji guru penggerak yang tertera secara pasti. Ada baiknya jika anda memiliki kenalan yang telah mengikuti program guru penggerak untuk menanyakan secara langsung kepada mereka. 

Baca juga: Tertarik Jadi Dosen? Ini Gaji Dosen di Indonesia

Tugas Guru Penggerak

Guru penggerak merupakan program yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Menurut laman resmi Kemendikbud, program guru penggerak adalah sarana atau wadah untuk menciptakan pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid. Program ini pun setiap tahunnya akan terbuka bagi para guru yang berminat mendaftar.

Program Guru Penggerak ini terdiri dari pelatihan bagi para guru secara daring, lokakarya, konferensi, dan ada pula pendampingan selama enam bulan bagi para calon guru penggerak. Selama program guru penggerak, mereka yang mengikuti program ini akan tetap menjalankan tugas kesehariannya dalam mengajar sebagai guru.

Bagi anda yang ingin mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak, anda harus melewati beberapa tahapan seleksi. Program pemerintah ini sekiranya dapat membentuk guru penggerak yang dapat memenuhi kriteria berikut:

  • Dapat mengembangkan diri dan guru lain melalui refleksi, sharing dan kolaborasi secara mandiri bagi tiap individu
  • Guru penggerak sekiranya memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual dalam bertingkah laku sesuai aturan (kode etik)
  • Dapat membuat rencana, menjalankannya, merefleksikan serta mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan peran orang tua
  • Seorang guru penggerak dapat berkolaborasi dengan orang tua beserta berbagai komunitas demi mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid
  • Guru penggerak sekiranya dapat mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid, serta relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah

Menurut laman resmi program guru penggerak, sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id, mereka yang terpilih hendaknya menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

  1. Menjadi penggerak komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayah dia berada
  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi sesama rekan guru lain mengenai pengembangan pembelajaran terjadi di sekolah
  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah
  4. Guru penggerak dapat membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dengan para pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah demi meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Guru penggerak dapat mengambil alih dengan memimpin proses pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah

Baca juga: Begini Cara Cek Hasil PPPK Tahap 2 untuk Guru

Persyaratan Mengikuti Program Guru Penggerak

Sebelumnya kita sudah mengetahui gaji guru penggerak walau belum bisa mengetahui nominal pastinya. Bagi anda yang mungkin tertarik mengikuti program guru penggerak dan mengetahui gaji guru penggerak itu seberapa banyak perlu memperhatikan syarat berikut ini:

Kriteria Umum

  • Guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun belum (Non PNS) yang berasal dari sekolah negeri maupun sekolah swasta
  • Calon guru penggerak sudah memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
  • Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun
  • Masih memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun
  • Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak

Kriteria Seleksi

  • Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid
  • Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
  • Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok
  • Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
  • Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri
  • Seorang guru yang memiliki kemampuan dalam mempelajari hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
  • Seorang guru yang memiliki kemampuan dalam berkomunikasi secara efektif serta mempunyai pengalaman mengembangkan orang lain
  • Seorang guru yang memiliki kedewasaan emosi serta dapat berperilaku sesuai kode etik

Itu dia beberapa informasi mengenai gaji guru penggerak dan tugas-tugas yang mereka lakukan. Pada akhirnya, program ini bukan hanya sebatas mendapatkan gaji guru penggerak tetapi untuk mengabdikan diri. Informasi lebih lanjutnya bisa kamu dapatkan dengan mengakses laman resmi mereka di sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
22 Aug 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download