Membayar pajak kendaraan bermotor misalnya yang beroda dua seperti motor adalah kewajiban seluruh pengguna motor. Namun karena pembayaran pajaknya hanya dilakukan satu kali dalam setahun maka tak sedikit orang yang lalai bahkan lupa sehingga telat menjalankan kewajibannya.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Motor Online dengan Aplikasi Signal
Hasilnya, Anda sebagai pemilik pun akan dibebankan untuk membayar denda telat bayar pajak motor sejumlah tertentu.Bagi Anda yang merasa terlambat membayar pajak, maka melalui tulisan kali ini Kredit Pintar akan membantu Anda menghitung seberapa besar nominal rupiah yang perlu Anda siapkan untuk membayar denda tersebut.Penasaran bagaimana cara menghitung denda yang dimaksud? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Sekilas Mengenai Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua (Motor)
Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor yang tidak pernah melakukan perpanjangan selama dua tahun maka Anda perlu waspada. Alasannya karena tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional berencana akan menghapus registrasi serta identifikasi kendaraan bermotor yang belum melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun sesudah masa berlaku STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan habis.Tujuannya jelas adalah untuk menertibkan pelaksanaan kewajiban pajak agar lebih teratur. Dan ketentuan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).Selain itu, pajak kendaraan bermotor juga sudah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah serta Retribusi. Lebih jelasnya, pembahasan lengkapnya terdapat pada pasal 3 hingga pasal 8 yang didalamnya dilampirkan perhitungan mengenai pajak kendaraan bermotor secara lengkap. Lantas, jika ingin memperpanjang STNK berapa biaya denda pajaknya serta bagaimana cara menghitung rumus hitung denda telat bayar pajak motor?
Rumus Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor
Jika ingin membayar denda pajak STNK yang sudah mati selama dua tahun atau lebih, Anda bisa mencoba menghitung rumusannya terlebih dahulu.Tujuannya adalah agar Anda bisa mengetahui perkiraan nominal denda yang harus disiapkan sebelum membayar.Tentunya nominalnya bervariasi tergantung pada sudah berapa tahun pajak STNK kendaraan Anda mati. Selain itu, total biaya dendanya juga bisa berbeda tergantung dari jenis kendaraan bermotornya.Namun, biasanya pengendara kendaraan beroda dua yang terlambat satu hari diberikan kompensasi agar tak harus membayar. Salah satu komponen yang harus dibayar adalah seperti membayar denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Ketentuan pembayaran denda SWDKLLJ ini diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 pada tanggal 26 Februari 2008. Pengguna kendaraan bermotor roda dua sendiri dikenai biaya denda SWDKLLJ sekitar 32 ribu rupiah. Sementara itu, untuk kendaraan yang beroda empat dikenai nominal sekitar 100 ribu rupiah.Lebih jelasnya mengenai rumus hitung denda telat bayar pajak motor atau kendaraan bermotor itu akan dijelaskan di bawah ini.
- Terlambat 1 Hari: Tidak ada Denda
- Terlambat 2 Hari hingga 1 Bulan: Denda = Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) x 25%
- Terlambat Dua Bulan: Denda = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat Tiga Bulan atau Lebih: Denda = PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat Enam Bulan atau Lebih: Denda = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat Satu Tahun Lebih: Denda = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat Dua Tahun Lebih: Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat Tiga Tahun Lebih: Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat atau Mati Empat Tahun Lebih: Denda = 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat atau Mati Lima Tahun Lebih: Denda = 5 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Lalu, apakah cara mengurus STNK yang sudah terlanjur mati itu sulit?Sebenarnya tidaklah terlalu sulit mengurus STNK yang sudah terlanjur mati selama dua tahun atau lebih. Asalkan data STNK Anda belum benar-benar terhapus secara permanen di dalam sistem. Biasanya sebelum data STNK dihapus permanen oleh Samsat, polisi akan mengirimkan SP atau Surat Peringatan sebanyak tiga kali kepada Anda sebagai pemilik kendaraan. Apabila Anda sudah terlanjur menerima SP, maka segeralah mengurus keterlambatan pajak STNK Anda ke Samsat.Jangan lupa siapkan dulu berbagai dokumen termasuk juga biaya yang telah dihitung terkait dengan pengurusan STNK Anda.
Cara Mengecek Denda Pajak Motor dengan Mudah
Setelah mengetahui rumus dan cara menghitung denda pajak motor, Anda juga bisa mengecek dulu denda-nya lho!
Baca juga: Apa Itu Pajak? Yuk, Kenali Jenis dan Fungsi Pajak DisiniCaranya bisa diakses langsung melalui website e-samsat, SMS serta mengecek STNK Anda.
Pertama, Melalui Website e-Samsat
Cara pertama untuk mengecek denda pajak motor Anda adalah dengan mengecek langsung lewat website e-Samsat.Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Buka browser pada perangkat Anda baik itu melalui handphone maupun laptop
- Ketik e-Samsat pada browser
- Situs pun akan muncul sesuai dengan wilayah domisili Anda. Jika tidak sesuai wilayah, Anda bisa langsung mengetik e-samsat.id
- Siapkan STNK Anda untuk mengecek data kendaraan bermotor Anda
- Klik kode plat sesuai daerah
- Masukkan nomor plat motor Anda pada kolom yang tersedia
- Masukkan juga nomor serinya
- Masukkan lima buah digit terakhir nomor rangka-nya
- Pilih provinsi tempat tinggal Anda
- Kemudian klik cek sekarang
- Tunggu hingga layar perangkat Anda menampilkan data-data kendaraan bermotor Anda sekaligus dengan besar denda pajak motor Anda yang belum terbayar
Kedua, Melalui Sistem SMS
Habis kuota internet atau jaringan bermasalah sehingga tidak bisa mengakses situs e-Samsat?Tak perlu khawatir! Cobalah cara yang satu ini yakni melalui sistem SMS. Sayangnya, cara ini hanya bisa dipakai di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur. Jadi bila Anda berasal dan tinggal di wilayah-wilayah tersebut, cara ini bisa Anda pakai.Berikut cara dek denda melalui pesan singkat (SMS).
- Pastikan dulu bahwa Anda sudah mengetahui nomor layanan SMS dimana domisili Anda berada
- Jika Anda berada di wilayah DKI Jakarta, maka ketik: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke nomor SMS 1717
- Jika Anda berada di wilayah Jawa Barat, maka ketik: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke nomor SMS 3977
- Jika Anda berada di wilayah Jawa Timur, maka ketik: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke nomor SMS 7070
- Setelahnya Anda pun akan mendapatkan SMS balasan tentang berapa besar nominal denda pajak kendaraan bermotor Anda
Ketiga, Melalui Aplikasi
Selain kedua cara di atas, Anda juga bisa mencoba cara yang ketiga yaitu melalui aplikasi Samsat Online.Berikut langkah-langkahnya.
- Unduh dulu aplikasi Samsat Online baik itu di Playstore dan App Store
- Install aplikasi dan lakukan registrasi. Caranya klik tombol “Mulai” dan “Pendaftaran”
- Isi semua data yang diminta pada kolom yang telah disediakan mulai dari NIK, nomor polisi, serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda
- Cek ulang semua kelengkapan data Anda
- Klik tombol “Lanjutkan”
- Tunggu hingga sistem selesai memproses semua data Anda
- Apabila sudah selesai maka layar perangkat Anda pun akan muncul data-data lengkap kendaraan bermotor Anda sekaligus dengan nominal denda pajak motor yang harus Anda bayar
- Kode bayar pun akan muncul pada layar perangkat Anda
- Selesaikan pembayaran secepatnya berdasarkan pada kode tersebut baik itu melalui bank maupun merchant lainnya oleh karena kode bayar tersebut hanya berlaku selama kurun waktu dua jam saja
- Setelah proses pembayaran selesai, Anda pun akan dikirimkan e-Pengesahan STNK serta e-BPKB lewat jasa ekspedisi ke alamat yang sudah Anda input sebelumnya oleh Samsat
Selain membayar pajak online, Anda juga bisa membayarnya dengan cara manual atau konvensional.Setidaknya ada tiga tempat yang bisa Anda kunjungi untuk bisa membayar denda telat bayar pajak motor yaitu di Gerai Samsat, Kantor Pusat Samsat atau Samsat Induk, serta Samsat Keliling.Ketika akan membayar pajak, maka ada beberapa dokumen penting yang wajib Anda bawa serta, seperti:
- STNK motor beserta fotokopiannya
- BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor beserta fotokopiannya
- KTP atau Kartu Tanda Penduduk Anda dan fotokopiannya
Nah, untuk prosedur pembayarannya sendiri, Anda bisa langsung mengunjungi loket pendaftaran yang ada di kantor dan mengisi formulir pembayaran denda pajak motor.
Baca juga: Rincian Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan 5 TahunanPetugas kantor pun akan mengecek dulu seberapa besar nominal denda pajak motor yang Anda miliki.Selanjutnya, Anda akan dipanggil serta diminta untuk melakukan pembayaran.
Contoh Kasus Cara Perhitungan Denda Telat Membayar Pajak
Supaya Anda tidak bingung, berikut kami tampilkan contoh kasus cara perhitungan denda telat membayar pajak motor.Andi memiliki pajak motor sebesar 400 ribu rupiah. Ia telat membayar pajak selama dua tahun. Karena itulah perhitungan denda pajak motor Andi adalah sebagai berikut.Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ= 2 x Rp 400.000 x 25% x 12/12 + Rp 32.000= Rp 232.000 Jadi total denda telat bayar pajak motor yang harus dibayar oleh Andi adalah sebesar 232 ribu rupiah. Apabila ingin melunasi seluruh pajak motor Anda, maka nominal yang harus Anda bayar adalah: PKB + denda = Rp 400.000 + Rp 232.000 = Rp 632.000Seperti diketahui, pajak kendaraan itu merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan oleh si pemilik kendaraan. Karena itulah, harap sebagai pemilik kendaraan bermotor Anda benar-benar memperhatikan hal seperti pembayaran denda pajak ini. Demikianlah beberapa penjelasan mengenai pajak motor, rumus dan cara menghitung denda telat bayar pajak motor hingga cara mengecek serta contoh kasus cara menghitung denda dengan mudah. Semoga bermanfaat untuk Anda.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.