Pengen Cek Skor Kredit Anda di OJK? Ini Caranya

23 Nov 2023 by kreditpintar, Last edit: 07 Dec 2023

Skor kredit merupakan suatu sistem yang diterapkan oleh sebuah lembaga pembiayaan sebagai indikator yang akan menggambarkan risiko kredit seorang calon debitur. Tujuannya adalah untuk menilai apakah seorang peminjam layak diberikan pinjaman ketika mereka mengajukan sebuah pinjaman. 

Baca juga: Cara Cek Skor Kredit Di SLIK OJK

Apabila misalnya nilai skor kredit si peminjam tinggi, maka ia akan lebih mudah dalam mengajukan pinjaman.

Jadi dengan kata lain, semakin tinggi nilai skor kredit seseorang maka semakin rendah risiko yang dimilikinya. Lalu, bagaimana cara cek skor kredit Anda? Yuk simak ulasan detail-nya di bawah ini.

Apa Itu Skor Kredit?

Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, skor kredit didefinisikan sebagai sebuah indikator tertentu yang ditujukan untuk menilai layak tidaknya seseorang melakukan peminjaman. 

Indikator ini juga dapat menggambarkan seberapa besar risiko kredit yang mereka miliki.

Umumnya kriteria penilaiannya dilihat dari usia, pekerjaan, status perkawinan, masa kerja serta jabatan.

Ketika seseorang sudah mengajukan semua syarat untuk melakukan peminjaman, maka nantinya pihak pemberi pinjaman akan melakukan analisis mengenai riwayat transaksi si calon peminjam.

Misalnya mengenai kepemilikan beban kredit, banyaknya kredit yang pernah dimiliki serta seberapa sering si calon peminjam menunggak pembayaran.

Fungsi Skor Kredit

Ada beberapa fungsi utama dari diadakannya sistem skor kredit, yaitu sebagai berikut.

  • Membantu si pemberi pinjaman untuk melakukan proses verifikasi terhadap besaran kredit yang diajukan
  • Calon peminjam bisa memperoleh akses yang lebih luas pada platform pemberi pinjaman dengan cara mengandalkan reputasi keuangan
  • Sebagai bahan evaluasi bagi pihak pemberi pinjaman atau bank untuk melakukan analisis serta mengambil keputusan
  • Sebagai tolak ukur bagi lembaga pemberi pinjaman untuk melihat kemampuan calon debitur terhadap pembayaran kredit mereka, yakni dari seberapa sering mereka berbelanja dan membayar memakai kartu kredit
  • Biaya operasional bisa diminimalisir karena pengecekan bisa lebih akurat, cepat, dan mudah oleh karena seluruh data sudah terintegrasi 

Berapa Skor Kredit yang Baik?

Ada dua metode credit scoring yang paling banyak digunakan di Indonesia diantaranya cek skor kredit ala BI Checking (OJK) serta skor kredit yang dikembangkan oleh FICO atau Fair Isaac Corporation. 

Nah, berdasarkan kedua metode tersebut, Anda bisa mengetahui apakah skor kredit Anda termasuk kategori baik dan berapa skor yang tergolong baik itu. 

Berikut penjelasan kedua metode tersebut. 

Pertama, Cek Skor Kredit BI Checking (OJK)

Metode pertama ini dikelola secara langsung oleh SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan yang berada di bawah naungan OJK.

Berikut detail skor kreditnya.

  • Skor 1, kategori kredit lancar. Debitur selalu membayar cicilan tepat waktu hingga lunas
  • Skor 2, kategori kredit dalam perhatian khusus. Debitur pernah menunggak selama 1 – 90 hari
  • Skor 3, kategori kredit tidak lancar. Tercatat pernah menunggak cicilan selama 91 – 120 hari
  • Skor 4, kategori kredit yang diragukan. Debitur pernah menunggak selama 121 – 180 hari
  • Skor 5, kategori kredit yang macet. Bahwa debitur tercatat pernah menunggak selama lebih dari 180 hari

Nah, jadi skor kredit yang baik itu menurut BI Checking (OJK) adalah skor 1 dan 2 atau paling minimal adalah 2.

Kedua, Cek Skor Kredit ala FICO

Jika Anda ingin mengetahui bagaimana mengecek skor kredit ala FICO atau Fair Isaac Corporation, maka ikuti ulasannya di bawah ini.

  • Nilai mulai 300 – 579, tergolong dalam kategori buruk
  • Nilai mulai 580 – 669, masuk dalam kategori fair
  • Nilai mulai 670 – 739, termasuk ke dalam kategori baik
  • Nilai mulai 740 – 799, masuk ke dalam kelompok sangat bagus
  • Nilai mulai 800 – 850, termasuk dalam kategori skor kredit yang luar biasa

Untuk skor kredit yang baik itu sendiri, FICO menetapkan bahwa nilai skornya harus berada di atas 670. 

Cara Cek Skor Kredit

Lantas, bagaimana cara cek skor kredit Anda?

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam urusan pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan berbagai layanan.

Salah satu diantaranya adalah layanan kemudahan untuk memeriksa kualitas dan skor kredit langsung melalui website resmi mereka, atau lebih tepatnya langsung ke bagian Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Baca juga: Cara Pemutihan Bi Checking Melalui SLIK

Nah, melalui SLIK OJK ini, Anda bisa memperoleh berbagai informasi mengenai riwayat keuangan Anda sebagai debitur.

Riwayat yang dimaksud adalah mulai dari data pokok keuangan, cicilan, kualitas kredit, beban bunga, hingga jaminan aset yang dimiliki.

Bahkan Anda juga bisa menggunakan SLIK OJK ini untuk mengecek langsung seberapa besar skor kredit Anda.

Penasaran apa saja yang harus dilakukan untuk mengecek skor kredit yang dimiliki? Simak langkah-langkahnya di bawah ini. 

Pertama, Kunjungi Website Resmi OJK

Anda bisa menggunakan perangkat apa saja agar bisa terhubung dan masuk ke laman resmi OJK. 

Bisa melalui smartphone maupun PC atau laptop asalkan bisa terhubung ke internet dan koneksinya stabil.

Gunakan peramban seperti Google Chrome, Opera atau Mozilla Firefox dan ketikkan alamat resmi-nya www.ojk.go.id langsung pada URL bar. 

Kedua, Masuk Ke Laman SLIK

Untuk melakukan registrasi, maka pada laman resmi OJK, Anda harus masuk ke menu “Perbankan” terlebih dahulu kemudian klik opsi “Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)”

Pada laman SLIK nantinya akan ada 2 opsi yang salah satunya harus Anda pilih, yakni cek skor kredit secara daring atau offline atau walk-in atau luring. 

Jika misalnya Anda memilih secara daring atau online maka bisa langsung masuk ke aplikasi iDebku OJK yang dapat Anda akses langsung di https://idebku.ojk.go.id.

Namun apabila ingin langsung mengecek secara offline atau luring atau dengan kata lain walk-in, maka bisa mendatangi kantor OJK setempat atau yang dekat dengan daerah Anda sambil membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.

Ketiga, Akses Website iDebku OJK

Jika misalnya Anda memilih untuk mengecek skor kredit Anda secara online, maka tinggal kunjungi tautan yang diberikan yaitu di https://idebku.ojk.go.id

Dalam laman utamanya, klik menu “Pendaftaran” untuk bisa melakukan pengajuan iDebku baik itu status Anda sebagai individu maupun kelompok seperti badan usaha.

Jika Anda sudah pernah mengajukan iDebku sebelumnya maka tekan opsi “Status Layanan”. Namun jika ini adalah pengajuan pertama Anda maka klik tombol hijau “Pendaftaran”.

Setelah itu Anda akan diarahkan langsung ke laman Cek Ketersediaan Layanan. Isi semua kolom yang harus Anda pilih pada laman tersebut. 

Semua kolom yang harus diisi adalah seperti Jenis, Kewarganegaraan, Jenis Identitas yang dimiliki, beserta Nomor Identitasnya. 

Setelah diisi dengan benar dan lengkap, masukkan kode Captcha yang ditampilkan pada layar lalu tekan opsi “Selanjutnya.”

Keempat, Lengkapi Seluruh Informasi yang Diminta

Selanjutnya adalah lengkapi seluruh informasi terkait jenis pemohon (bisa berupa perseorangan maupun badan usaha), kantor OJK yang akan dituju, tanggal layanannya, bahkan nomor antriannya.

Setelah mengisi semua informasi mengenai diri pribadi debitur pada laman pengisian maka silahkan tekan tombol lanjut pada layar.

Sebagai informasi, beberapa data pribadi yang diminta disini adalah nama lengkap, NIK, alamat lengkap hingga detail kontak. 

Kemudian, masukkan kode Captcha yang ada pada layar lalu tekan opsi “Selanjutnya”.

Kelima, Isi Data Untuk Registrasi dengan Lengkap

Data-data yang harus dimasukkan adalah seperti jenis identitas, nomor identitas, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten, serta alamat lainnya jika Anda punya.

Masukkan juga data penting lain seperti alamat email aktif, nomor handphone, tujuan permohonan informasi, serta nama ibu kandung. 

Setelah semua data tersebut selesai dimasukkan dengan lengkap maka klik opsi “Selanjutnya” yang tertera pada layar.

Keenam, Unggah Dokumen yang Diperlukan

Langkah berikutnya adalah unggah semua dokumen persyaratan Anda dengan format file .jpg, .png, atau .jpeg dengan ukuran maksimal file sebesar 4 MB.

Dokumen persyaratan yang mesti diunggah adalah seperti berikut.

1. Identitas Diri

Untuk perseorangan, maka identitas diri yang dimaksud berupa KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

Untuk debitur yang sudah wafat, maka harus mengunggah identitas ahli waris yakni KTP untuk WNI dan Paspor untuk WNA.

Sertakan juga dokumen yang menunjukkan benar adanya hubungan kekeluargaan antara ahli waris dengan debitur serta dokumen asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang bahwa memang debitur sudah wafat. 

Sedangkan untuk yang badan usaha, maka dokumen yang harus diunggah adalah seperti identitas pengurus (KTP atau Paspor), beserta Akta Pendirian atau anggaran dasar pertama perusahaan.

Selain itu, siapkan juga NPWP Badan Usaha serta Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan adanya perubahan dalam kepengurusan Badan Usaha

2. Foto Diri Sambil Memegang Kartu Identitas

Dokumen kedua adalah foto diri dengan gaya atau gerakan seperti yang ada di website sambil memegang kartu identitas asli. 

Setelah mengunggah kedua dokumen tersebut, maka beri tanda ceklis pada kolom pernyataan yang tertera pada bagian bawah layar lalu tekan opsi “Ajukan Permohonan”

Ketujuh, Cek Email

Setelah melakukan registrasi, permintaan cek skor kredit Anda akan diproses dalam beberapa hari kerja.

Namun umumnya hanya satu hari kerja segera setelah pendaftaran Anda diterima. Pihak OJK nantinya akan mengirim Anda sebuah email.

Buka email yang Anda cantumkan saat registrasi lalu periksa email dari OJK. Email tersebut akan berisi tentang nomor pendaftaran atas pengajuan pengecekan skor Anda.

Kedelapan, Masuk Kembali Ke Laman iDebku

Terakhir, masuk kembali ke laman iDebku yaitu di https://idebku.ojk.go.id lalu tekan menu “Status Layanan.”

Masukkan nomor pendaftaran yang sudah Anda terima di email sebelumnya untuk mengecek progress pengajuan tersebut. 

Hasil pengecekan akan dikirim kembali ke email Anda, jadi harap rutin cek secara berkala supaya Anda selalu update dengan status pengecekan skor Anda di OJK.

Cara Meningkatkan Skor Kredit

Setelah mengetahui cara cek skor kredit, lantas bagaimana cara meningkatkan skor kredit yang nilainya buruk? Atau apa saja yang harus dilakukan agar BI Checking Anda tetap aman?

Ada beberapa cara yang bisa Anda tempuh, diantaranya adalah seperti berikut. 

Pertama, Periksa dan Perhatikan Informasi Laporan Kredit

Langkah pertama adalah tentu periksa dan perhatikan terlebih dahulu informasi mengenai laporan kredit Anda. 

Informasi yang dimaksud adalah seperti penulisan semua data pribadi, nomor rekening, dan masih banyak lagi.

Pengecekan ini dilakukan dengan tujuan untuk meminimalisir adanya penolakan pinjamin.

Kedua, Jangan Buat Kartu Kredit Baru

Jangan termakan bujuk rayu mengenai pembuatan kartu kredit baru meski itu dalam bentuk promosi maupun penawaran menarik lainnya.

Tetap pertahankan kartu kredit lama Anda meski tak terpakai. Atau dengan kata lain, Anda tak perlu menutup akun kartu tersebut. Cukup biarkan saja.

Menutup akun kartu kredit lama hanya akan berdampak negatif pada skor kredit Anda termasuk bisa mengubah sisa credit utilization.

Sebagai informasi, periode riwayat utang lama justru terkadang bisa menguntungkan Anda lho!

Ketiga, Perhatikan Limit Skor Kredit

Jangan lupa perhatikan limit skor kredit Anda. Tiap orang punya limit yang tidaklah sama. 

Jangan terlena meski limit Anda sangat tinggi. Seringkali banyak yang merasa aman tetapi pada akhirnya tetap kalap dan ujung-ujungnya akan meminjam uang dalam nominal besar. 

Jadi, manfaatkan jatah kredit Anda sebijak mungkin. Bila perlu, biasakan untuk tidak memakai skor kredit lebih dari 30 persen limit kredit tersebut.

Keempat, Bayar Tagihan dan Cicilan dengan Tepat Waktu

Tentu saja cara berikutnya adalah membayar tagihan dan cicilan Anda dengan tepat waktu supaya terhindar dari tunggakan pembayaran. 

Untuk mengantisipasi agar tidak lupa, maka buatlah reminder berupa peringatan alarm dan sejenisnya yang bersumber langsung dari handphone Anda. 

Biasanya ketika membayar, fitur pembayaran tagihan sudah disediakan oleh bank secara otomatis.

Tips pembayarannya agar tetap konsisten adalah dengan menggunakan fasilitas autodebet dari rekening tabungan Anda.

Biasakan bayar cicilan kredit sekitar lima hingga tujuh hari sebelum tanggal jatuh tempo-nya. 

Kelima, Hitung Kondisi Keuangan Anda

Supaya kondisi keuangan Anda tetaplah stabil, maka hitunglah secara matang sebelum mulai mengambil pinjaman.

Pastikan bahwa Anda sanggup membayar tagihannya sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.  

Baca juga: Pengertian Kredit serta Jenis dan Fungsinya

Atau dengan kata lain, ambil kredit yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan Anda. Jangan ambil yang di luar kemampuan.

Hal itu untuk menghindari adanya tumpukan utang atau tunggakan yang memberatkan di kemudian hari. 

Keenam, Periksa dan Evaluasi Credit Report

Terakhir selalu periksa credit report Anda dan evaluasi atau review bagian mana sekiranya yang masih dapat Anda perbaiki. 

Hal tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Anda apabila misalnya ingin mengajukan konsolidasi utang, membutuhkan bantuan penasihat keuangan, dan sebagainya.

Tak hanya itu, credit report juga dapat membantu memonitor sisa limit kredit Anda yang harus dijaga.

Bagaimana Cara Melihat Nama Kita di Blacklist OJK?

Dalam laman resminya, OJK menjelaskan tentang pentingnya informasi mengenai skor kredit untuk mempercepat proses analisis sekaligus mengambil keputusan dalam pemberian pinjaman.

Apabila skor BI Checking yang dimiliki buruk, maka bisa menjadi hambatan besar apabila ingin memperoleh kredit di masa akan datang. 

Karena skor kredit ini akan sangat dipertimbangkan ketika Anda mengajukan suatu kredit, misalnya saja kredit KPR, dan lain-lain. 

Jika Anda tidak mempedulikan skor ini, takutnya nanti akan terkena blacklist dari OJK. 

Nah, bagi Anda yang punya riwayat peminjaman dan pernah macet membayar, maka ada baiknya cek nama Anda di daftar blacklist OJK. Berikut langkah-langkahnya. 

  • Lakukan pendaftaran di website atau situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi
  • Isi formulir pendaftaran lalu pilih nomor antrean yang tersedia
  • Unggah salinan dokumen identitas penting Anda seperti KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA)
  • Jika mewakili badan usaha, maka sertakan identitas pengurus, NPWP serta akta pendirian perusahaan
  • Masukkan kode Captcha dan klik tombol “Kirim”
  • Tunggu email konfirmasi dari OJK yang akan berisi nomor antrean SLIK Online Anda
  • OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal antrean Anda. Apabila data valid, maka Anda akan menerima formulir pendaftaran melalui email yang perlu Anda tandatangani sebanyak tiga kali
  • Scan formulir yang sudah Anda tandatangani lalu kirimkan salinannya beserta foto swafoto Anda ke nomor WhatsApp resmi OJK yang telah tercantum di email
  • OJK akan melakukan proses verifikasi lanjutan langsung melalui WhatsApp. Apabila diperlukan, OJK juga bisa melakukan panggilan video
  • Apabila lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK ke email yang sudah Anda daftarkan sebelumnya

Anyway, bila Anda terkena blacklist oleh OJK maka selain melakukan cara meningkatkan skor kredit seperti yang telah dijelaskan di atas, Anda juga harus melakukan pemutihan. 

Proses pemutihan ini bisa diawali dengan melunasi semua utang yang tersisa serta membuat laporan pelunasan hutang.

Biasanya penghapusan daftar blacklist ini akan hilang dalam kurun waktu 24 – 60 bulan lamanya. 

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai skor kredit, bagaimana cara cek skor kredit, hingga cara-cara meningkatkan skor kredit untuk menghindari blacklist dari OJK.

Kesimpulannya, skor kredit merupakan sistem penilaian layak tidaknya seseorang atau suatu badan usaha dalam mendapatkan pinjaman menggunakan beberapa metriks tertentu.

Metriks yang dimaksud adalah berupa kepemilikan beban kredit, jumlah kredit yang pernah dimiliki serta seberapa sering Anda menunggak proses pembayaran.

Lebih lanjut, jika Anda memiliki pertanyaan maka bisa langsung hubungi kontak OJK di nomor telepon 157, email di [email protected] atau chat WhatsApp di 081 157 157 157. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
07 Dec 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download