Cari Tahu Isi RUU Cipta Kerja dan Dampaknya di Sini!

01 Sep 2021 by Laruan, Last edit: 01 Sep 2021

RUU Cipta Kerja yang merupakan rancangan undang-undang terkait dengan ketenagakerjaan di Indonesia menuai banyak sekali kontroversi. RUU ini telah resmi ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Joko Widodo pada hari Senin tanggal 2 November tahun 2020 silam. Undang-Undang yang semula hanya berupa rancangan tersebut akhirnya telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Cari Tahu Isi RUU Cipta Kerja dan Dampaknya di Sini!

Setelah ditandatangani, RUU tersebut kemudian tertuang menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 yang di dalamnya terdiri dari 186 pasal dan terhimpun menjadi 15 bab. Undang-undang ini tidak hanya mengatur terkait ketenagakerjaan saja tetapi juga beberapa lingkup lingkungan hidup yang menyangkut kehidupan masyarakat di Indonesia. 

Inilah Beberapa Poin Penting dalam RUU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja sejak sebelum disahkan memang menuai banyak kontra karena beberapa pasal di dalamnya dinilai kontroversial oleh banyak pihak, terutama bagi tenaga kerja. Ada pun berikut ini isi RUU Cipta Kerja yang mengubah bahkan menghapus beberapa pasal yang telah tercantum di dalam UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya:

Pasal 59 Ayat (4)

Pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003, tepatnya pada Pasal 59 ayat (4) tercantum aturan mengenai sifat dan jenis atau kegiatan pekerjaan, batas waktu perpanjangan kontrak kerja, hingga jangka waktu pekerjaan yang kemudian diubah menjadi Pasal 81 angka (15) UU Cipta Kerja.

Ada pun perbedaan aturan yang ada yaitu perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT yang kemudian diubah menjadi periode yang lebih sedikit. Dalam UU Cipta Kerja, PKWT hanya boleh dilakukan maksimal 2 tahun saja, dan pemberi kerja hanya diperbolehkan melakukan perpanjangan perjanjian sebanyak 1 kali dengan jangka waktu maksimal 1 tahun saja.

Ketentuan terbaru dari UU Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 59 ayat (4) ini menuai kontra karena terdapat potensi terjadinya kekuasaan maupun keleluasaan tanpa batas oleh pengusaha dalam menentukan status pekerja kontrak waktu tertentu.

Pasal 79 Ayat (2)

Selanjutnya, isi RUU Cipta Kerja juga mengubah UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 79 Ayat (2). Pasal ini diubah menjadi ketentuan yang dianggap kontroversi pula karena mengubah aturan waktu istirahat. Ada pun aturan tersebut menyatakan bahwa tenaga kerja wajib diberikan waktu untuk beristirahat secara mingguan sebanyak 1 hari setiap 6 hari kerja di dalam sepekan.

Tak hanya itu, pada Pasal 81 UU Cipta Kerja terdapat pula aturan waktu istirahat per 6 tahun. Di mana tenaga kerja dapat diberikan istirahat dengan waktu lama yaitu sebanyak 2 bulan apabila telah bekerja sepanjang 6 tahun berturut lamanya. Aturan ini juga berlaku untuk kelipatan 6 tahun, sehingga setiap 6 tahun berturut-turut, pekerja diberikan waktu libur 2 bulan.

Aturan selanjutnya terkait dengan Pasal 79 pada Ayat (3) yang memberi aturan cuti tahunan minimal 12 hari kerja apabila tenaga kerja tersebut telah bekerja selama berturut-turut sepanjang 12 bulan. Begitu pula pada Ayat (4) yang mengatur pelaksanaan atau realisasi cuti tahunan tersebut harus dicantumkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian atau kesepakatan kerja yang diketahui bersama.

Kemudian terdapat pula aturan istirahat yang tercantum di ayat (5) yang menyatakan bahwa istirahat panjang yang diberikan perusahaan juga harus diatur dan dicantumkan dalam peraturan perusahaan, perjanjian atau kesepakatan kerja yang diketahui bersama sehingga terdapat transparansi peraturan antara perusahaan dengan tenaga kerja.

Cari Tahu Isi RUU Cipta Kerja dan Dampaknya di Sini!

Pasal 88 Angka (24)

RUU Cipta Kerja juga melakukan perubahan pada UU Ketenagakerjaan sebelumnya, tepatnya dalam Pasal 88 Ayat (4) yang berisi 7 kebijakan. Ada pun 7 kebijakan tersebut terdiri dari upah kerja lembur, upah minimum, upah tidak masuk kerja, struktur dan skala upah, hal-hal yang bisa dihitung dengan upah, bentuk serta cara pembayaran upah, serta upah sebagai dasar untuk menghitung dan menyerahkan hak serta kewajiban lainnya.

Pasal 81 UU Cipta Kerja menghilangkan aturan terkait upah ketika tenaga kerja sedang menjalankan waktu istirahat, aturan upah berupa pesangon, dan juga upah untuk kepentingan menghitung pajak penghasilan. Aturan yang telah dihapuskan tersebut dapat digantikan dengan kesepakatan yang diadakan bersama antara perusahaan dan tenaga kerja terkait sesuai dengan perjanjian kontrak.

Pasal 91 Ayat (2)

Tidak hanya mengubah sejumlah pasal, UU Cipta Kerja juga menghapus beberapa pasal yang sebelumnya tercantum dalam UU Ketenagakerjaan. Ada pun salah satu pasal yang dihapuskan adalah Pasal 91 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Sebelum dihapus, Pasal 91 ayat (2) ini menyatakan beberapa aturan terkait dengan batas rendah nominal upah.

Dinyatakan bahwa pengupahan untuk tenaga kerja diatur berdasar kesepakatan yang dilakukan antara perusahaan dan tenaga kerja namun tidak diperkenankan apabila lebih rendah dari nominal pengupahan yang diatur dalam perundang-undangan yang diberlakukan pada regional terkait. 

Apabila lebih rendah dari peraturan perundang-undangan, maka kesepakatan dianggap batal demi hukum karena perusahaan wajib membayar upah paling minimum sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun UU Cipta Kerja menghapus aturan tersebut sehingga perusahaan tidak akan dikecam secara hukum apabila membayar upah lebih rendah dari peraturan perundang-undangan yang ada.

Pasal 169 Ayat (1)

Pasal ini menyatakan bahwa tenaga kerja diperkenankan untuk mengajukan permohonan untuk di PHK atau diputuskan hubungan kerjanya pada lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Ada pun permohonan yang diperkenankan adalah apabila tenaga kerja berada dalam kondisi dirugikan. 

Ada pun kondisi dirugikan yang dimaksud antara lain adalah mengalami penghinaan secara kasar, mendapat ancaman, penganiayaan fisik maupun verbal, tidak diberikan upah secara tepat waktu hingga minimal 3 bulan terus-menerus dan sebagainya. 

Apabila perusahaan terbukti melakukan hal yang dilaporkan pekerja, maka pekerja wajib diberikan uang pesangon sebanyak 2 kali lipat, uang penggantian hak, serta uang penghargaan setara dengan satu kali masa kerja. Namun apabila perusahaan tidak terbukti, maka permohonan PHK yang diajukan tenaga kerja tersebut akan ditolak.

Adanya perubahan maupun penghapusan sejumlah pasal yang telah ada di UU Ketenagakerjaan menjadi pasal terbaru di UU Cipta Kerja tentu saja akan berdampak pada sejumlah pihak. Yang terdampak paling besar oleh pengesahan UU Cipta Kerja adalah tenaga kerja yang ada di Indonesia. Terdapat pro dan kontra sejak UU ini dilakukan pengesahan.

Bagi pihak tenaga kerja yang terdampak dengan Undang-Undang ini merasa bahwa kesejahteraan sebagai pekerja justru semakin sedikit. Bagi perusahan yang terdampak dengan Undang-Undang ini justru merasa peraturan terbaru dapat membuat perusahaan dapat lebih berkembang dengan lebih baik.

Setiap peraturan yang telah ditetapkan tentu harus diikuti dan dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak yang terdampak. Selain beberapa pasal yang diubah dan dihapus, isi RUU Cipta Kerja juga memunculkan beberapa pasal yang memberi keuntungan tak hanya untuk perusahaan saja tetapi juga bagi tenaga kerja. Sehingga setiap pihak mendapatkan manfaatnya masing-masing.Jika Anda membutuhkan pinjaman dana online yang terdaftar di OJK, gunakan produk pinjaman tunai dari Kredit Pintar dengan syarat dan proses pendaftaran yang mudah dan aman.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
01 Sep 2021
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download