Begini Cara Menghitung PTKP yang Mudah

16 Jun 2023 by kreditpintar, Last edit: 20 Jun 2023

Seorang Wajib Pajak Orang Pribadi harus mengetahui bagaimana cara menghitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berkaitan dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) nya sendiri.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Di samping itu, penghitungan pajak penghasilan (PPh) juga tidak bisa menjadi lengkap jika tidak menyertakan PTKP. Maka dari itu, supaya laporan SPT kamu berjalan lancar dan sesuai aturan, simak pembahasan lengkapnya berikut ini.

Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Apa itu Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)? Ini adalah dasar yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) dari seorang Wajib Pajak. Berdasarkan pada pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008, PTKP sudah mencakup jumlah pemasukan Wajib Pajak yang tidak terkena PPh Pasal 21. 

Dengan demikian, jika kamu punya penghasilan yang kurang dari PTKP maka kamu tidak perlu membayar pajak penghasilan Pasal 21. Tapi jika lebih dari PTKP, kamu wajib membayar pajak penghasilan 21. 

Biasanya saat membayar pajak penghasilan 21 ini menggunakan hitungan berdasarkan pada penghasilan neto setahun yang sudah dikurangi dengan PTKP.  Sayangnya, banyak orang yang tidak mengetahui tentang PTKP ini. 

Oleh sebab itu dalam praktek langsungnya, ada Wajib Pajak yang melaporkan SPT Tahunan namun tidak mengetahui besaran tarif PTKP. Padahal ini adalah dasar yang digunakan untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. 

Kesimpulannya, penghasilan kotor yang kamu dapatkan sebagai Wajib Pajak, nantinya akan dikurangi lagi oleh biaya-biaya lain. Setelah itu akan diketahui berapa penghasilan bersih (neto). 

Lalu penghasilan bersih tersebut akan dikurangi oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menjadi Penghasilan Kena Pajak (PKP). Lalu apa tujuan dari PTKP?

Apa fungsi dari PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

PTKP pada dasarnya diciptakan untuk membantu meringankan masyarakat kelas menengah ke bawah. Sebab pendapatannya cenderung kurang dari batasan tertentu sehingga tidak wajib membayar pajak. 

Hal ini sesuai dengan ketentuan perpajakkan yang berlaku di Tanah Air yang mengatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) tidak perlu dikenakan kepada seluruh Wajib Pajak. Jadi PPh hanya akan dikenakan kepada PTKP. 

Indonesia sendiri menganut penerapan pajak progresif penghasilan. Ini berarti semakin tinggi penghasilan seorang Wajib Pajak, maka pajak yang dia bayar akan semakin tinggi. 

Nah supaya bisa menentukan jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP), kamu harus mengurangi penghasilan kotor (bruto) dengan beberapa komponen lainnya, termasuk PTKP. Hasil yang didapatkan itu adalah jumlah PKP yang harus kamu laporkan.

Baca juga: Termudah, Inilah Cara Menghitung PPH 21

Kepada siapa PTKP berlaku?

Perlu kamu ketahui, PTKP ini berlaku untuk semua orang yang sudah memiliki pendapatan dan termasuk ke dalam kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi. Hanya saja, besarannya berbeda-beda tergantung tanggungannya. 

Adapun tanggungan yang dapat menentukan nilai akhir PTKP adalah:

  • Keluarga sedarah (orang tua kandung, anak kandung, saudara kandung, sampai anak angkat)
  • Keluarga semenda (mertua, ipar, anak tiri)

Masing-masing Wajib Pajak hanya bisa memasukkan maksimal 3 orang ke dalam daftar tanggungannya. Jika lebih dari itu maka sisanya tidak dapat mempengaruhi nilai akhir PTKP.

Besaran PTKP Bagi Wajib Pajak

Besaran PTKP untuk setiap Wajib Pajak berbeda sesuai dengan jumlah pendapatannya dan juga aturan yang ditentukan oleh pemerintah. Dalam aturan terbaru, PTKP Wajib Pajak Pribadi adalah sebesar Rp54.000.000 atau Rp4.500.00 per bulan. 

Dengan kata lain, jika kamu mempunyai penghasilan Rp4.500.000 per bulan atau kurang dari itu, maka kamu tidak perlu membayar pungutan PPh 21. Alasannya karena jumlah pendapatanmu dalam satu tahun tidak melebihi batas PTKP yang sudah ditentukan. 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.010/2016, besaran tarif PTKP yang bisa digunakan sebagai dasar penghitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:

Baca juga: Insentif Pajak Terbaru: Kriteria & Perubahan

KeteranganStatusBesaran PTKP
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan TK 0Rp54.000.000
Tidak Kawin 1 TanggunganTK 1Rp58.500.000
Tidak Kawin 2 TanggunganTK 2Rp63.000.000
Tidak Kawin 3 TanggunganTK 3Rp67.500.000
Kawin Tanpa TanggunganK 0Rp58.500.000
Kawin 1 TanggunganK 1Rp63.000.000
Kawin 2 TanggunganK 2Rp67.500.000
Kawin 3 TanggunganK 3Rp72.000.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami Tanpa TanggunganK/I/0Rp112.500.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 1 TanggunganK/I/1Rp117.000.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 2 TanggunganK/I/2Rp121.500.000
Kawin Penghasilan Istri Digabung dengan Suami 3 TanggunganK/I/3Rp126.000.000

Cara Menghitung PTKP

Setelah mengetahui pengertian dan besaran PTKP bagi Wajib Pajak, sekarang saatnya masuk ke dalam pembahasan inti tentang cara menghitung PTKP alias Penghasilan Tidak Kena Pajak. Supaya lebih mudah dipahami, kita akan menggunakan contoh kasus seperti berikut ini:

Fadli adalah seorang karyawan yang bekerja di PT. Indah Bersama Selamanya. Saat ini dia sudah menikah dan dikaruniai seorang anak. Istrinya fokus menjadi ibu rumah tangga dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Setiap bulan, Fadli menerima gaji pokok sebesar Rp20.000.000. Berapa PPh yang harus dibayar oleh Fadli? Begini cara menghitung PTKP Fadli:

Jawaban:

Gaji pokok setiap bulan: Rp20.000.000

Pengurangnya:

  1. Biaya jabatan: 5% x Rp20.000.000 = Rp1.000.000
  2. Biaya pensiun: 1% x Rp20.000.000 = Rp200.000
  3. Total: Rp1.200.000

Penghasilan neto: Rp20.000.000 – Rp1.200.000 = Rp18.800.000 per bulan atau Rp225.600.000 per tahun. 

Jika dilihat, Fadli termasuk kelompok PTKP K1 yang besarannya sebesar Rp63.000.000. Ini berarti Penghasilan Kena Pajak (PKP) nya adalah: Rp225.600.000 – Rp63.000.000 = Rp162.600.000.

PPh Terutang = 5% x Rp162.600.000 = Rp8.130.000

PPh Pasal 21 per bulannya:Rp8.130.00012 = Rp677.500

Jadi, Fadli harus membayar PPh Pasal 21 sebesar Rp677.500 per bulan atau Rp8.130.000 per tahun.

Cara menghitung PTKP Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah PTKP

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jika kamu mempunyai pendapatan sama dengan PTKP atau lebih dari itu, maka pendapatanmu tidak akan dipotong dengan PPh 21. Contohnya seperti ini:

Kamu mempunyai gaji pokok per bulan sebesar Rp4.500.000 berarti gaji kamu satu tahunnya adalah Rp54.000.000. Status kamu saat ini belum menikah dan belum mempunyai anak. 

Ini berarti penghasilanmu sama dengan PTKP TK 0 yaitu Rp54.000.000 sehingga tidak perlu membayar PPh Pasal 21. Namun jika kamu pindah ke perusahaan lain dengan gaji pokok Rp6.000.000 per bulan, maka cara menghitung PTKP nya akan menjadi seperti ini:

Gaji: Rp6.000.000

Pengurang:

  1. Biaya jabatan (5%) = Rp300.000
  2. Iuran Pensiun = Rp150.000
  3. Total Pengurang = Rp450.000

Penghasilan neto per bulan: Rp6.000.000 – Rp450.000 = Rp5.550.000

Penghasilan neto per 1 tahun: 12 x Rp5.550.000 = Rp66.600.000

PTKP Setahun TK 0 = Rp54.000.000

Penghasilan Kena Pajak: Rp66.600.000 – Rp54.000.000 = Rp12.600.000

PPh 21 Terutang

5% x Rp12.600.000 = Rp630.000

PPh 21 setahun: Rp630.000

PPh 21 sebulan: Rp630.000 ; 12 = Rp52.500

Jadi kamu harus membayar PPh 21 per sebesar Rp52.500 per bulan atau Rp630.000 per tahun nya. 

Baca juga: Daftar NPWP Bisa dari Rumah Melalui Ereg Pajak, Ini Caranya

Artikel tentang cara menghitung PTKP ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Jun 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download