Biaya Membuat Paspor Terbaru di Indonesia Tahun 2025

14 Sep 2025 by Kredit Pintar., Last edit: 14 Sep 2025

Halo Sobat Pintar, sudah siap merencanakan liburan atau perjalanan luar negerimu? Salah satu dokumen penting yang wajib kamu siapkan adalah paspor. Agar tidak terjadi salah informasi atau kebingungan, artikel ini akan membahas secara lengkap biaya membuat paspor, jenis paspor, hingga tambahan biaya yang mungkin muncul, semuanya berdasarkan data resmi terkini.

biaya membuat paspor

1. Tarif Resmi yang Berlaku Sekarang

Sebelum memilih jenis paspor, kamu perlu tahu dulu berapa biaya yang harus disiapkan sesuai peraturan terbaru. Ini penting agar kamu tidak kaget saat proses pengurusan berlangsung.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 yang mulai berlaku 17 Desember 2024 serta informasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut adalah tarif resmi pengurusan paspor:

  • Paspor non-elektronik (standar) masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
  • Paspor non-elektronik (standar) masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • E-paspor (elektronik) masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
  • E-paspor (elektronik) masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
  • SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor): antara Rp100.000 hingga Rp150.000

Perlu kamu catat bahwa masa berlaku 10 tahun hanya diberikan bagi WNI yang berusia di atas 17 tahun dan sudah memiliki KTP.

2. Layanan Percepatan (Same-Day Service)

Bagi kamu yang butuh paspor dalam waktu cepat, ada layanan percepatan yang tersedia di beberapa kantor imigrasi. Layanan ini memungkinkan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Layanan percepatan ini hanya berlaku untuk permohonan paspor biasa dan e-paspor, dan membutuhkan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000 di luar biaya pembuatan paspor itu sendiri. Jadi, misalnya kamu memilih e-paspor 5 tahun, total yang harus dibayar adalah Rp650.000 + Rp1.000.000 = Rp1.650.000.

Kamu perlu datang lebih pagi karena kuota layanan percepatan biasanya terbatas setiap harinya. Jangan lupa juga untuk membawa dokumen yang lengkap dan tidak bermasalah.

Baca juga: Mau Ketemu Lee Min-Ho? Yuk Intip Budget Liburan Ke Korea!

3. Biaya Tambahan Jika Paspor Hilang atau Rusak

Kalau paspormu hilang atau rusak, maka akan ada tambahan biaya dalam proses penggantian. Direktorat Jenderal Imigrasi menetapkan tarif tambahan ini sebagai berikut:

  • Paspor hilang: dikenai biaya tambahan sebesar Rp1.000.000
  • Paspor rusak: dikenai biaya tambahan sebesar Rp500.000

Selain membayar biaya tambahan, kamu juga harus menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika paspor hilang, atau menyerahkan paspor lama jika rusak. Proses penggantiannya juga bisa sedikit lebih panjang karena melalui tahapan verifikasi lebih ketat.

4. Jenis-Jenis Paspor yang Tersedia

Mengenal jenis paspor akan membantumu memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan. Masing-masing jenis paspor memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri.

Paspor Non-Elektronik (Standar)

Paspor ini adalah jenis paling umum dan ekonomis. Tidak memiliki chip biometrik di dalamnya, tapi tetap bisa digunakan untuk perjalanan internasional. Proses pembuatannya relatif cepat dan mudah.

E-Paspor (Elektronik)

E-paspor memiliki chip yang merekam data biometrik kamu, seperti sidik jari dan foto wajah. Karena lebih aman dan praktis, beberapa negara seperti Jepang memberikan fasilitas bebas visa bagi pemegang e-paspor Indonesia. Biayanya memang lebih mahal, tetapi menawarkan lebih banyak keuntungan jangka panjang.

SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)

Dokumen ini dikeluarkan dalam keadaan darurat, seperti bagi WNI yang berada di luar negeri tanpa paspor. Biasanya digunakan untuk pulang ke Indonesia dan tidak untuk perjalanan reguler.

Baca juga: Inilah Budget Liburan Ke Jepang, Biar Kamu Nggak Salah Hitung

5. Cara Mengurus Paspor di Tahun 2025

Mengurus paspor kini makin mudah berkat digitalisasi proses oleh Ditjen Imigrasi. Langkah-langkah berikut bisa kamu ikuti:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun dan isi data pribadi secara lengkap.
  3. Pilih jenis paspor dan kantor imigrasi, lalu tentukan tanggal wawancara.
  4. Upload dokumen seperti KTP, KK, akta lahir (atau ijazah), dan paspor lama jika ada.
  5. Lakukan pembayaran melalui virtual account yang tersedia.
  6. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal untuk wawancara, foto, dan sidik jari.
  7. Tunggu 3 sampai 5 hari kerja untuk pengambilan paspor atau gunakan layanan percepatan.

Dengan sistem antrian online, kamu tidak perlu antre lama di kantor imigrasi. Pastikan semua dokumen yang diunggah jelas dan sesuai persyaratan ya!

6. Tips Hemat dan Efisien dalam Mengurus Paspor

Mengurus paspor tidak harus ribet atau mahal, asalkan kamu tahu triknya. Berikut beberapa tips agar proses berjalan lancar:

  • Siapkan dokumen lengkap sejak awal agar tidak bolak-balik.
  • Gunakan masa berlaku 10 tahun jika kamu sering bepergian agar lebih hemat.
  • Hindari kehilangan atau kerusakan paspor agar tidak terkena biaya tambahan.
  • Manfaatkan informasi resmi dari website Imigrasi atau akun sosial medianya.

Baca juga: Mengenal Visa Schengen Dan Cara Mengurusnya

7. Perbedaan Paspor dan Visa

Banyak yang masih bingung antara paspor dan visa. Padahal keduanya memiliki fungsi berbeda.

  • Paspor adalah dokumen identitas resmi yang diterbitkan negara asal untuk warga negaranya agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
  • Visa adalah izin masuk dari negara tujuan, yang diberikan setelah pengajuan oleh pemegang paspor.

Jadi, walaupun kamu sudah punya paspor, bukan berarti kamu bebas masuk ke semua negara. Beberapa negara tetap mewajibkan pengajuan visa terlebih dahulu.

8. Daftar Kantor Imigrasi Pelayanan E-Paspor

Tidak semua kantor imigrasi melayani pembuatan e-paspor. Berikut adalah beberapa kantor yang sudah bisa melayani pembuatan e-paspor:

  • Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat
  • Kantor Imigrasi Surabaya Kelas I Khusus TPI
  • Kantor Imigrasi Batam, Medan, Semarang, Denpasar, dan Makassar

Kamu bisa cek daftar lengkapnya di situs imigrasi.go.id sebelum memilih kantor tujuan.

9. Apakah Anak-Anak Perlu Paspor Sendiri?

Ya, setiap individu, termasuk bayi dan anak-anak, wajib memiliki paspor sendiri jika ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen yang dibutuhkan pun berbeda:

  • Akta lahir anak
  • KTP kedua orang tua
  • Kartu Keluarga
  • Surat pernyataan izin orang tua

Biaya paspor anak sama dengan paspor dewasa, tergantung jenis dan masa berlaku yang dipilih.

Biaya membuat paspor di tahun 2025 sudah diatur dengan cukup transparan dan fleksibel. Kamu bisa memilih jenis paspor dan masa berlaku sesuai kebutuhan dan anggaran. Gunakan layanan digital dari Ditjen Imigrasi untuk mempermudah proses, dan jangan lupa simpan dokumen pentingmu dengan baik. Dengan informasi yang tepat, proses membuat paspor jadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Kalau kamu ingin merencanakan perjalanan internasional, pastikan paspormu siap jauh-jauh hari agar tidak terburu-buru. Semoga artikel ini membantu kamu mengurus paspor dengan lebih percaya diri!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
14 Sep 2025
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download