Zakat fitrah asalah salah satu kewajiban yang wajib ditunaikan oleh muzakki menjelang berakhirnya Ramadan. Zakat fitrah bisa dibayarkan ke AMIL zakat terdekat, baik dalam bentuk uang tunai maupun beras. Lantas, berapakah besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebelum Ramadan berakhir? Artikel ini akan menguraikan bahasan lengkapnya di sini.
Baca juga: Cara Menghitung Zakat Fitrah dalam Islam
Mengenal Apa Itu Zakat Fitrah
Berdasarkan infromasi dari Badan Amil Zakat Indonesia, zakat fitrah didefinisikan sebagai zakat yang dibayarkan baik oleh umat muslim pria maupun wanita. Zakat fitrah berfungsi sebagai sarana mensucikan harta setelah melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Sebagaimana diriwayatkan dalam Hadist Rasulullah, perbedaan zakat fitrah dengan zakat lainnya terletak pada batas waktu pembayaran zakat, yaitu, hingga sebelum sholat Idulfitri dimulai.
Apabila batas waktu tersebut tidak terpenuhi, zakat yang dibayarkan akan dianggap sebagai zakat mal. Nantinya, zakat fitrah yang terkumpul, akan diberikan pada golongan penerima zakat fitrah.
Syarat Menunaikan Zakat Fitrah
Sebagai bagian dari rukun islam, tentunya pembayaran zakat fitrah memiliki pedoman yang harus dipenuhi oleh pemberi zakat (yang biasa disebut sebagai muzakki). Berbagai pedoman tersebut dibuat agar muzakki bisa menunaikan zakat fitrah dengan baik, sehingga penerimanya kelak dapat menggunakan zakat yang menjadi haknya dengan sebaik mungkin.
Berikut ini adalah daftar syarat wajib pembayaran zakat fitrah:
- Beragama islam dan dalam keadaan merdeka (tidak berada dalam perbudakan)
- Mengalami dua waktu antara Ramadan dan Syawal meskipun dalam waktu singkat
- Memiliki harta yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari, perayaan Idulfitri, dan pembayaran zakat
Selain syarat, ada juga daftar ketentuan yang berlaku untuk umat muslim untuk tidak diwajibkan membayar zakat fitrah, antara lain:
- Seseorang yang menjadi mualaf setelah matahari terbenam pada akhir Ramadan
- Suami yang berkewajiban atas tanggungan istri yang dinikahi selepas terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
- Seorang anak muslim yang lahir selepas terbenamnya matahari di akhir Ramadan
- Umat muslim yang meninggal dunia sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadan
Baca juga: Cara Hitung THR Untuk Keperluan Lebaran
Besaran Zakat Fitrah dengan Uang
Besaran zakat fitrah dengan uang telah diatur dalam SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 dengan ketetapan bahwa nilai zakat fitrah adalah sebesar Rp 45.000,- per orang. Zakat tersebut dibayarkan secara tunai oleh muzakki kepada penerima zakat dan boleh dilakukan secara individu maupun perwakilan dari keluarga.
Besaran Zakat Fitrah dengan Beras
Apabila seorang muzakki merasa keberatan untuk membayar zakat fitrah dengan uang tunai, maka pembayaran zakat fitrah dengan beras bisa menjadi alternatif. Besaran zakat fitrah dengan beras ditetapkan sebanyak 3 liter atau 2.5 kg. Namun, mengingat beras merupakan bahan makanan pokok, ada beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh muzakki sebelum membayarkan zakat fitrah dengan beras, antara lain:
- Pastikan beras yang dizakatkan masih jauh dari umur simpannya. Untuk beras putih kurang dari 2 tahun dan beras coklat kurang dari 6 bulan.
- Pastikan beras dalam keadaan bersih tanpa kutu
- Pastikan beras juga bebas dari aroma apek dan pertumbuhan jamur
Golongan Penerima Zakat Fitrah
Penerima zakat fitrah merupakan kelompok yang berhak untuk menerima zakat fitrah, baik untuk nantinya disalurkan maupun digunakan untuk keperluan sehari-hari. Berikut ini adalah golongan penerima zakat fitrah selengkapnya.
- Amil: Petugas pengumpulan dan pembagian zakat
- Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan tetap
- Miskin: Orang yang memiliki pekerjaan tetap namun dengan gaji yang tidak mencukupi kebutuhan keluarganya
- Gharim: Orang dengan banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
- Sabilillah: Orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
- Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalannya itu tidak untuk maksiat
- Riqab: Budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
- Muallaf: Orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
Niat Zakat Fitrah
Salah satu rukun zakat fitrah adalah dengan melafalkan niat saat menyerahkan zakat fitrah. Ada beberapa jenis niat zakat fitrah berdasarkan penyerahan secara individu maupun perwakilan. Berikut ini adalah niat zakat fitrah selengkapnya.
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala”
- Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah utnuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala”
- Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala”
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala”
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala”
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Demikianlah informasi tentang besaran zakat fitrah baik dalam bentuk uang tunai maupun beras. Semoga panduan ini bisa memberikan pencerahan bagi Anda yang akan membayar zakat fitrah sebelum Ramadan berakhir di tahun ini.
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.