Pengertian dan Informasi Rekrutmen PPPK 2023

11 Jul 2023 by Laruan, Last edit: 11 Jul 2023

Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak hanya mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, pemerintah juga merekrut pegawai dengan sebutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Apa itu PPPK dan bagaimana cara Rekrutmen PPPK? Simak penjelasan PPPK dalam artikel berikut ini.

Kedudukan PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Info Rekrutmen CPNS 2023

Manajemen PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN.

Perbedaan PPPK dan PNS

Meskipun sama-sama ASN, PPPK dan PNS memiliki sejumlah perbedaan. Berikut ini adalah perbedaan PPPK dan PNS:

PPPK dan PNS dari Status Kepegawaian

Berdasarkan UU No.5/2014, PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi Pemerintah dan ketentuan UU. Hal tersebut berbeda dengan PNS yang berstatus sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK dan PNS berdasarkan Hak

PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PNS memiliki semua hak yang dimiliki PPPK, dengan tambahan fasilitas, jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk pengembangan kompetensi juga ada perbedaan, yaitu:

  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam satu tahun.
  • Pelaksanaan pengembangan kompetensi PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajarandalam 1 tahun masa perjanjian kerja.

PPPK dan PNS dari segi Manajemen

Calon PNS yang kemudian menjadi PNS, berpeluang memiliki peningkatan jabatan dan jenjang karier berupa pangkat dan golongan. Selain itu, PNS juga dapat mengisi jabatan struktural dan fungsional. Hal tersebut berbeda dengan PPPK, yang hanya dapat mengisi jabatan fungsional. Tidak ada jenjang karier, karena PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja dengan masa kerja yang telah ditentukan.

PPPK dan PNS dari Masa Kerja

Masa kerja PPPK sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan penilaian kerja. Untuk PNS, masa kerja bisa sampai memasuki masa penisun, yaitu saat pekerja berusia 58 tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Baca juga: Perbedaan CPNS dan Rekrutmen PPPK

PPPK dan PNS berdasarkan Proses Seleksi

CPNS memiliki syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk PPPK, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

CPNS melewati beberapa tahapan seleksi, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi, lalu dilanjutkan dengan Seleksi Kompetensi Bidang sesuai dengan formasi yang diambil.

Untuk PPPK, terdapat empat materi tes, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Keuntungan Menjadi PPPK

Walaupun tidak ada jenjang karier dan tidak mendapat tunjangan pensiun serta hari tua, bukan berarti bekerja sebagai PPPK tidak menarik. PPPK juga mendapat tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020.

Selain gaji, PPPK juga mendapat tunjangan lainnya, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan,m tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan beberapa tunjangan lainnya.

Jadwal Rekrutmen PPPK 2023

Untuk tahun 2023, belum ada tanggal pasti terkait perekrutan PPPK. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) , Abdullah Azwar Anas, mengatakan rencana pengumuman akan dilakukan pada September 2023.

Untuk bisa memantau proses rekrutmen, Sobat Pintar bisa melakukan pengecekan secara berkal ke laman berikut: link sscasn.bkn.go.id

Nah, itu tadi informasi mengenai PPPK. Bagi Sobat Pintar yang berminat untuk mengikuti rekrutmen, selamat mencoba dan semoga berhasil ya!

Baca juga: Besaran tunjangan PNS

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
11 Jul 2023
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download