Apa Itu PPPK? Bagaimana Cara Daftarnya?

05 Jul 2021 by Laruan, Last edit: 05 Jul 2021

Setiap adanya pembukaan rekrutmen CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil selalu membuat antusias para pencari kerja atau bahkan mereka yang sudah memiliki pekerjaan tapi ingin pekerjaan yang lebih baik. Pasalnya, hingga saat ini, profesi sebagai PNS masih merupakan profesi yang sangat menjanjikan dan menjamin kesejahteraan ekonomi bahkan hingga di hari tua atau masa pensiun. Namun, tahukah Sobat Pintar kalau pada rekrutmen CPNS tahun 2021 ini terdapat pula rekrutmen untuk posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK? Jika Sobat Pintar tertarik untuk melamar kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka ada baiknya Sobat Pintar menyimak informasi lengkap tentang PPPK berikut ini.

Apa itu PPPK?

Sesuai dengan namanya, PPPK adalah posisi pegawai di instansi pemerintah yang memiliki masa bakti yang terbatas sesuai dengan perjanjian kerja yang disetujui. Hal ini tentunya sangatlah berbeda dengan posisi PNS yang masa baktinya terus berlanjut hingga masa pensiun. Oleh Karena itu, perbedaan yang paling utama antara PNS dengan PPPK adalah statusnya, di mana PNS berstatus permanen hingga masa pensiun sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja berstatus temporer sesuai dengan masa bakti yang ditentukan dan disetujui di perjanjian kerja. Perbedaan dalam lamanya masa bakti tersebut membuat profesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa dibilang sebagai profesi “outsourcing”-nya pegawai pemerintah. Selain itu, tentunya ada beberapa hal lainnya yang membedakan PNS dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan dijabarkan di poin selanjutnya

Apa perbedaan PNS dan PPPK?

Seperti sudah disebutkan di poin sebelumnya, perbedaan yang utama antara PNS dan PPPK adalah status kepegawaiannya, dimana PNS berstatus permanen sedangkan PPPK berstatus sementara atau temporer. Namun selain itu, masih banyak perbedaan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lainnya dan yang pertama adalah hal yang juga berhubungan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang temporer, yaitu tidak adanya jaminan pensiun serta jaminan hari tua dikarenakan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tidak disandang oleh yang bersangkutan hingga usia pensiun. Hal kedua yang membedakan antara PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah besaran gajinya yang sudah ditetapkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai dengan Perjanjian Kerja, dimana ternyata walaupun besaran gajinya berbeda pada masing-masing golongan, namun perbedaan tersebut tidaklah signifikan sehingga bisa dibilang bahwa besaran gaji PNS dan PPPK hampir sama. Selain itu, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerima tunjangan jabatan, keluarga, serta pangan, walaupun hanya PNS yang dapat menerima tunjangan kinerja.

Bagaimana cara pendaftarannya?

Karena baik PNS maupun PPPK termasuk ke dalam ASN, maka cara daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pun hampir sama dengan cara daftar PNS, yaitu mendaftar di situs resmi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja secara online. Langkah yang pertama adalah mengunjungi situs resmi SSCASN, yaitu sscasn.bkn.go.id dan membuat akun pada situs tersebut. Jika sudah, langkah selanjutnya adalah mengklik menu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan mengisi data yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga, dan lain sebagainya, dan jika sudah, Sobat Pintar akan bisa login ke laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah dibuat pada langkah sebelumnya. Pada langkah ini, Sobat Pintar akan diminta untuk melengkapi beberapa dokumen lainnya, seperti foto sambil memegang KTP asli, daftar riwayat hidup, dan lain sebagainya. Jika langkah ini sudah dilakukan, maka langkah selanjutnya adalah menunggu tim verifikator untuk memeriksa semua dokumen yang sudah diserahkan secara online tersebut dan jika Sobat Pintar dinyatakan lulus seleksi administrasi ini, maka Sobat Pintar akan mendapat notifikasi di akun Sobat Pintar dan Sobat Pintar pun akan menerima kartu peserta ujian untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya dan itulah langkah-langkah cara daftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Apa saja syarat daftar pendaftarannya?

Pada dasarnya, syarat untuk mendaftar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sama dengan ketentuan untuk mendaftar menjadi CPNS. Dalam hal ini, syarat-syarat umumnya adalah seperti Warga Negara Indonesia (WNI), berusia antara 18 tahun hingga 35 tahun pada saat melamar, tidak pernah melakukan tindakan pidana, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah diberhentikan secara tidak terhormat sebagai pegawai negeri maupun pegawai swasta, dan lain sebagainya. Adapun ketentuan-ketentuan khusus lainnya biasanya bermacam-macam tergantung posisi atau jabatan yang dilamar, seperti lulusan pendidikan profesi guru untuk posisi guru serta lulusan farmasi atau keprofesian apoteker untuk posisi apoteker. 

Apa saja kelebihan menjadi PPPK?

Berdasarkan penjabaran di atas, secara kasar bisa dibilang bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan pegawai “outsourcing” pemerintah seperti yang sudah disebutkan di atas, namun hal itu bukan berarti bahwa menjadi PPPK itu tidak ada enaknya dibandingkan dengan menjadi PNS. Faktanya, ternyata ada banyak hal yang membuat posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja lebih menarik dibandingkan dengan posisi PNS dan yang pertama adalah besaran gajinya yang setara atau bahkan sedikit relatif lebih besar dibandingkan dengan PNS seperti sudah disebutkan di atas. Selain itu, kelebihan lainnya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bisa langsung menempati jabatan kepala karena PPPK lebih fokus pada profesionalisme pegawai pada bidang-bidang tertentu sehingga sangat tidak menutup kemungkinan bahwa seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja baru sudah memiliki pengalaman dan kemampuan yang cukup mumpuni untuk menjabat sebagai kepala di bidang yang ia kuasai. Hal lain yang menjadi kelebihan dari menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah status kepegawaiannya yang tidak permanen di mana hal ini menjadi kelebihan bagi mereka yang tidak mau berlama-lama menjadi ASN karena alasan tertentu sehingga jika ia ingin keluar dari profesi ini, ia hanya perlu menunggu masa kontraknya habis tanpa harus mengundurkan diri.

Fasilitas apa saja yang didapatkan PPPK?

Setelah Sobat Pintar membaca penjabaran di atas tentang PPPK, maka mungkin Sobat Pintar semakin bersemangat dan berminat untuk melamar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Untuk dapat lebih memotivasi Sobat Pintar untuk menjadi PPPK, ada beberapa fasilitas yang bisa didapatkan jika Sobat Pintar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, diantaranya adalah gaji pokok setara PNS seperti yang sudah dijelaskan di atas, tunjangan-tunjangan seperti yang sudah dijelaskan di atas juga termasuk kemungkinan untuk mendapat tunjangan pensiun yang mana masih dibahas dan dipertimbangkan hingga saat ini. Selain itu, status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga dapat memudahkan Sobat Pintar dalam proses pengajuan berbagai pinjaman uang, mulai dari pinjaman ke bank hingga ke perusahaan-perusahaan kredit online seperti Kredit Pintar karena status pekerjaan ASN, baik itu PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan pekerjaan yang sangat bonafide dan terjamin keberlangsungannya sehingga para analis kredit pun hampir selalu dengan mudah meloloskan pengajuan kredit mereka yang berprofesi sebagai ASN.

Itulah penjelasan tentang apa itu PPPK. Semoga penjelasan-penjelasan di atas dapat memberi gambaran yang cukup jelas bagi Sobat Pintar tentang profesi ini dan membuat Sobat Pintar semakin bersemangat untuk mendaftar serta lulus ujian untuk profesi ini.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
05 Jul 2021
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download