Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Cara Daftar & Klaim

02 Sep 2022 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Tak dapat dipungkiri sejak pandemi melanda, banyak masyarakat Indonesia kehilangan pekerjaannya. Oleh karenanya, BPJS Ketenagakerjaan merilis sebuah jaminan bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Untuk mencairkan jaminan tersebut, kamu perlu memahami apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan secara lengkap, termasuk kriteria penerima dan berbagai informasi lainnya yang bisa disimak dalam artikel ini.

Baca juga : Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP adalah jaminan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang tunai, informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja bagi angkatan kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja. Adapun nominal uang yang diterima oleh masing-masing penerima JKP nantinya berbeda-beda karena diberikan berdasarkan perhitungan upah. 

apa itu jaminan kehilangan pekerjaan

Uang tunai tersebut diberikan selama 6 bulan berturut-turut dengan perhitungan 45% upah dari pekerjaan sebelumnya selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan setelahnya. Kemudian, peserta JKP juga akan mendapatkan layanan konseling berupa konsultasi karir yang menjadi bekal dalam pencarian kerja. Nantinya, penerima JKP diharapkan bisa segera mendapatkan pekerjaan baru dengan informasi bursa kerja yang disediakan oleh Kementerian Tenaga Kerja sebagai penyelenggara JKP. 

Baca juga : Panduan Pengisian Formulir Pencairan JHT

Cara Daftar JKP

Setelah mengetahui apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sekarang saatnya kamu mengetahui cara daftar JKP. Jaminan sosial JKP telah diselenggarakan sejak 22 Februari 2022. Agar berhak menjadi penerima JKP jika terdampak pemutusan hubungan kerja, kamu wajib terdaftar sebagai anggota JKP dengan melengkapi formulirnya yang dapat didapatkan melalui situs https://account.kemnaker.go.id/auth/login.

Adapun data yang wajib dilengkapi di dalamnya adalah sebagai berikut.

  1. Nama perusahaan
  2. Nama karyawan yang terdampak PHK
  3. NIK
  4. Tanggal lahir
  5. Bagi PKWTT, lengkapi tanggal mulai dan berakhirnya kontrak kerja. Sedangkan bagi PKWTT, lengkapi tanggal dimulainya pengangkatan karyawan/kontrak kerja. 

Kriteria Penerima JKP

Meskipun telah terdaftar dalam jaminan sosial JKP, nyatanya anggota JKP harus memenuhi berbagai kriteria berikut agar bisa menjadi penerima JKP.

apa itu JKP
  1. Terdaftar sebagai WNI, dibuktikan dengan kepemilikan KTP
  2. Anggota JKP berusia kurang dari 54 tahun
  3. Anggota JKP terdaftar sebagai pekerja pada Badan Usaha kategori Skala Usaha Menengah dan Besar yang membayar iuran JKK, JKM, JHT, dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya
  4. Anggota JKP terdaftar sebagai pekerja pada Badan Usaha kategori Skala Kecil dan Mikro yang membayar iuran JKK, JKM, dan JHT pada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya
  5. Anggota JKP terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada BPJS Kesehatan

Cara Klaim JKP

Sebagaimana jaminan sosial pada umumnya, anggota JKP wajib mengajukan klaim apabila dirinya memenuhi kriteria sebagai penerima JKP. Dengan mengajukan klaim JKP, anggota bisa menerima berbagai bentuk jaminan sosial JKP sebagaimana dibahas pada paragraf Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Berikut ini cara klaim JKP.

  1. Membuat pengajuan laporan PHK melalui situs siapkerja.kemnaker.go,id
  2. Lengkapi data yang diperlukan
  3. Melengkapi formulir pelaporan PHK
  4. Melengkapi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
  5. Verifikasi pengajuan Klaim
  6. Jika verifikasi berhasil, anggota JKP akan mendapatkan berbagai manfaat JKP 
  7. Pada bulan kedua, penerima JKP wajib melakukan asesmen pada situs siapkerja.kemnaker.go.id
  8. Penerima akan diminta untuk melamar ke minimal 5 perusahaan/wawancara di 1 perusahaan/mengikuti pelatihan
  9. Ulangi langkah nomor 4 dan 5

Baca juga : Panduan Pengisian Formulir Pencairan JHT

Perbedaan JKP dan JHT

Karyawan suatu badan usaha yang telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan tentunya wajib membayar iuran JHT yang juga bisa dicairkan di akhir masa kerja dengan melengkapi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, berdasarkan penjelasan pada bagian apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dijelaskan bahwa JKP juga dapat diklaim pada masa kerja. 

cara daftar JKP

Lalu, apa yang membedakan JKP dan JHT? Mari simak perbedaannya berikut ini.

1. Masa pencairan pinjaman

Seluruh langkah pada cara klaim JKP bisa diterapkan setelah pekerja menerima surat PHK dan melaporkan PHK pada akun SIAPkerja, paling lama dalam kurun waktu 3 bulan. Sedangkan, JHT baru bisa diklaim oleh anggota BPJS Ketenagakerjaan saat berusia setidaknya 56 tahun.

2. Kriteria penerima jaminan

Salah satu kriteria penerima JKP dan JHT adalah anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami PHK. Meskipun begitu, JKP ditujukan untuk anggotanya yang terdampak PHK dan tidak disebabkan oleh cacat mental tetap dan meninggal dunia. Sementara itu, anggota BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat mental tetap atau meninggal dunia, tetap bisa menerima JHT.

3. Manfaat jaminan yang diberikan

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang diberikan sekali untuk anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, penerima JKP akan menerima 3 jenis manfaat, yaitu; uang tunai yang diberikan selama 6 bulan berturut-turut, informasi bursa kerja, dan pelatihan kerja. 

Baca juga: Tips Mempersiapkan Dana Pensiun

Demikianlah berbagai hal yang perlu diketahui tentang apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Semoga informasi ini membantumu memahami apa itu JKP dan cara klaim JKP beserta dokumen yang dibutuhkan.


Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download