Mengenal Adanya Surat Kontrak Kerja Beserta Fungsinya

16 Nov 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Sebagai seorang pekerja, adanya surat kontrak kerja sangatlah penting. Status Anda sebagai seorang pekerja bisa dibuktikan melalui adanya surat kontrak kerja. Segala hal yang berkaitan dengan pekerjaan akan tertera jelas. Selain itu, surat kontrak kerja bisa menjelaskan hubungan antara pekerja dan pemberi kerja pada sebuah perusahaan. 

Mengenal Adanya Surat Kontrak Kerja Beserta Fungsinya

Terkait dengan status pekerja atau status kepegawaian seseorang, biasa dikenal dengan istilah kontrak. Mungkin Anda sering mendengar istilah pegawai kontrak dan pegawai tetap. Perbedaan yang harus diperhatikan dari kedua status tersebut adalah jangka waktu pekerjaannya. Di Indonesia kedua status tersebut dibagi menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Ketentuan dalam Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja yang dibuat perusahaan yang ada di Indonesia harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam pembuatannya. Selain itu, surat kontrak kerja harus dibuat rangkap dua, dengan tujuan menjadi back up jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Di dalam surat kontrak kerja yang harus diperhatikan adalah surat dilengkapi dengan tanda materai yang ditanda tangani agar memiliki kekuatan hukum.

Hal yang Harus Ada dalam Surat Kontrak Kerja

Surat kontrak kerja berlandaskan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Pasal 53 ayat (1) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja  harus memuat 9 unsur, yaitu:

  • nama perusahaan, alamat perusahaan, dan jenis usaha
  • nama pekerja, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
  • jabatan atau jenis pekerjaan
  • tempat pekerjaan
  • besarnya upah dan cara pembayarannya
  • berbagai syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh
  • jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja

Sebelum Anda menyetujui kontrak kerja, hal-hal di atas adalah hal yang harus diperhatikan. Surat ini akan menjadi bukti sah bagi Anda selama bekerja di perusahaan tersebut. Jangan sampai Anda menandatangani sesuatu yang Anda tidak tahu apa isi dan tujuannya.

Hak dan Kewajiban dalam Surat Kontrak Kerja

Pekerja dan perusahaan akan dijelaskan hak dan kewajibannya dengan tujuan agar semua pihak melaksanakan apa yang sudah diatur dalam surat. Surat kontrak kerja juga bisa menjadi acuan jika terdapat pihak-pihak yang berlaku di luar apa yang sudah ditetapkan. Agar lebih memahami, berikut adalah beberapa hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja.

Pihak Perusahaan

  • Memberikan gaji atau upah sesuai yang sudah disepakati. Contoh, perusahaan wajib memberikan gaji 7 juta rupiah kepada karyawan level staff. Jika perusahaan melanggar maka akan dikenai sanksi yang sesuai. 
  • Memberikan penilaian kepada pekerja secara objektif, sesuai dengan kinerjanya. Contoh, perusahaan memberikan penilaian setiap tiga bulan sekali untuk memberikan feedback kepada pekerja.

Pihak Pekerja

  • Mendapatkan gaji atau upah sesuai kesepakatan. Contoh, menerima gaji setiap bulan sesuai dengan apa yang disepakati di awal.
  • Mematuhi aturan yang berlaku di perusahaan secara bertanggung jawab. Contoh, bekerja dengan baik, tidak melanggar aturan, dan menjaga nama baik perusahaan.

Membuat Surat Kontrak Kerja

Pada pembuatan surat kontrak kerja, ada banyak hal yang harus diperhatikan, terutama jika Anda adalah seorang pemilik perusahaan. Tidak boleh ada kesalahan dalam membuat surat kontrak kerja, karena akan berakibat fatal tidak hanya bagi perusahaan tapi juga bagi pekerja yang diberikan kontrak. 

Syarat Sah

Menurut Undang-Undang Dasar pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, surat kontrak kerja sah jika memenuhi hal-hal berikut:

  • Adanya kesepakatan kedua belah pihak
  • Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
  • Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
  • Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Menentukan Jenis Kontrak

Terdapat dua jenis kontrak kerja: PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Kedua kontrak tersebut akan membedakan isi dari kontrak kerja. 

PKWT ditujukan bagi pekerja yang akan bekerja dengan bersifat temporer sesuai yang ditentukan. Pekerja kontrak umumnya memiliki hak yang berbeda dengan pekerja tetap, seperti hak cuti atau fasilitas. PKWTT ditujukan bagi karyawan yang akan bekerja sampai pensiun atau meninggal dunia. Surat untuk pekerja tetap biasanya berisi cukup panjang dan lengkap. Tanggal berlakunya kerja sama, detail jabatan, lingkup pekerjaan, gaji, hingga berbagai hak lain seperti tunjangan perlu ditulis secara lengkap.

Selain kedua hal tersebut, baik perusahaan maupun pekerja perlu mengecek kembali isi dari surat perjanjian kontrak. Pahami, apakah sudah sesuai ataukah belum. 

Struktur Pada Surat Kontrak

Judul

Hal yang harus diperhatikan dalam judul adalah gambaran umum mengenai isi surat perjanjian kerja yang disepakati. 

Pembukaan

Bagian awal pada surat.

Komparisi

Berisi keterangan secara jelas tentang keterangan dalam surat kontrak kerja 

Premis

Bagian ini memuat pendahuluan dan uraian singkat dari setiap pihak yang terlibat.

Isi Perjanjian

Memuat pasal-pasal yang melingkupi beberapa ketentuan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

Penutup

Bagian penutup digunakan untuk menegaskan bahwa surat perjanjian kerja menjadi alat bukti yang sah menurut UU yang berlaku.

Tanda Tangan

Bagian terakhir yang sangat penting berisi tanda tangan para pihak yang terkait dalam surat perjanjian kerja.

Fungsi Surat Kontrak Kerja

Agar perusahaan dan pekerja dapat menjalankan tanggung jawab serta mendapat haknya dengan baik, maka surat kontrak kerja dibuat. Baik perusahaan swasta, pemerintah, BUMN, atau bentuk perusahaan lainnya, memerlukan surat kontrak kerja sebagai bukti sah dan legal atas apa yang akan diberikan perusahaan dan diterima pekerja. 

  • Menciptakan rasa aman dan nyaman kepada semua pihak-pihak yang terkait.
  • Menjadi acuan dalam menyelesaikan perselisihan yang bisa saja terjadi di dalam berjalannya perusahaan.
  • Menegaskan hak dan kewajiban para pihak yang terkait secara individual.
  • Menghindari konflik antar pekerja ataupun pekerja kepada perusahaan.

Selain itu, adanya surat kontrak kerja tentunya akan memberikan manfaat, terutama bagi pekerja. Ketidakpastian akan pekerjaan yang dijalankan bisa diatasi jika semua hak dan kewajiban sudah diakui melalui sebuah bukti tertulis. Secara spesifik, pekerja akan mendapatkan:

  • Menjadi bukti persetujuan yang sah antara pekerja dan pemberi kerja.
  • Memuat hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang terkait.
  • Tidak timbulnya kerugian antara pihak satu dengan yang lain.
  • Menjadi pedoman dan acuan agar kedua belah pihak tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.
  • Memudahkan cara penyelesaian masalah antara pihak-pihak yang terlibat.

Penting bagi berbagai pihak yang terlibat untuk memahami apa yang ada di dalam surat kontrak kerja. Jika sudah memahami dengan baik, diharapkan tidak akan timbul konflik dan perusahaan akan berjalan baik.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi dan tips lain yang bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download