Penjelasan Koperasi Adalah, Sejarah, Jenis, dan Fungsi

15 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 21 Sep 2022

Tentu saja kita sering mendengar istilah koperasi di kehidupan sehari-hari kita. Menurut Undang undang no.25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas-asas kekeluargaan.

Jika dilihat dari sejarahnya, koperasi berawal dari usaha kecil yang dilakukan oleh kelompok rakyat kecil. Pada abad ke-20 koperasi tumbuh ketika sistem kapitalisasi semakin meningkat. Hal ini jelas memotivasi beberapa orang untuk bersatu dan menolong sesama manusia.

Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para priyayi pada tahun 1896 silam. Tujuannya adalah untuk membantu para pegawai yang semakin sengsara karena terlilit hutang dengan rentenir.

Cita-cita Patih tersebut mulai dikembangkan oleh De Wolffyan Westterrode. Beliau bertekad untuk mengubah bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada, menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.

oleh De Wolffyan Westterrode juga mendirikan lumbung-lumbung desa  serta menganjurkan para petani untuk menyimpannya pada musim panen dan memberikan pinjaman padi pada musim panceklik. Beliau juga berusaha menjadikan lumbung padi tersebut menjadi koperasi kredit padi.

Kemudian pada tahun 1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo yang begitu berperan terhadap koperasi untuk meningkatkan kehidupan rakyat.

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Di hari yang sama, ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Sederhananya, koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan hidup para anggotanya, ikut membangun tatanan perekonomian di masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Tidak hanya satu, koperasi juga memiliki beberapa jenis sesuai dengan fungsi dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya. Keanggotaannya juga sangat berpengaruh pada jenis koperasi.

Penjelasan Koperasi Adalah, Sejarah, Jenis, dan Fungsi

JenisJenis Koperasi

1. Koperasi Produsen

Adalah koperasi yang memiliki anggota para produsen. Biasanya anggota koperasi jenis ini adalah seorang produsen sebuah barang atau jasa yang mengolah bahan baku menjadi barang siap pakai atau dapat diperjualbelikan.

Koperasi produsen berperan dalam pengadaan bahan baku, input, atau sarana produksi yang mendukung perekonomian anggotanya hingga mereka merasakan manfaat koperasi yang mereka ikuti. Koperasi produsen juga memiliki beberapa fungsi di antaranya :

  • Pembelian atau pengadaan bahan baku yang diperlukan anggota
  • Pemasaran produk dari tiap anggota
  • Memanfaatkan sarana produksi bersama
  • Menanggung risiko bersama

2. Koperasi Konsumen

Adalah jenis koperasi yang melaksanakan kegiatan berupa penyediaan barang atau jasa yang dibutuhkan para anggotanya. Koperasi konsumen berperan untuk mempertinggi daya beli guna meningkatkan pendapatan para anggotanya.

Fungsi pokok koperasi konsumen adalah :

  • Pembelian atau pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Pembeliannya dilakukan secara efisien, contohnya membeli dalam jumlah yang besar.
  • Inovasi pengadaan, contohnya sumber dana kredit dengan bunga yang cukup rendah. Beberapa di antaranya adalah memanfaatkan dana bergulir, membeli dengan diskon, serta pembelian dengan diangsur.

3. Koperasi Simpan Pinjam

Layanan koperasi ini adalah dengan menyelenggarakan tabungan sekaligus memberikan kredit bagi anggotanya. Layanan tersebut membuat koperasi simpan pinjam berperan sebagai pelayan para anggotanya untuk memenuhi kebutuhan keuangan, serta membuat anggotanya lebih maju dan berkembang.

Dalam koperasi simpan pinjam, para anggitanya memiliki peran ganda, yakni sebagai pemilik, serta sebagai nasabah. 

4. Koperasi Pemasaran

Anggota koperasi jenis ini berperan sebagai pemilik dan penjual. Koperasi pemasaran memiliki fungsi yaitu menampung produk yang dihasilkan oleh para anggotanya lalu dipasarkan kepada konsumen. Anggota berperan sebagai pemasok produk kepada koperasinya.

5. Koperasi Jasa

Merupakan koperasi dengan status anggota sebagai pemilik dan nasabah sebagai konsumen jasa. Koperasi pemasaran melaksanakan fungsinya untuk memasarkan jasa hasil produksi para anggotanya.

Fungsi Koperasi

Jika ditinjau dari sumber UU no.25. tahun 1992 pasal 4, fungsi koperasi antara lain :

  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya pada masyarakat dan umumnya untuk meningkatkan ekonomi dan sosialnya
  2. Memiliki peran aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  3. Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
  4. NBeruaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Ada pula fungsi koperasi jika dikelompokkan terhadap fungsinya di bidang ekonomi dan juga sosial. Berikut ini adalah poin-poin fungsinya.

Fungsi dalam Bidang Ekonomi

  • Mengembangkan metode pembagian sisa hasil usaha yang lebih adil
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) setiap akhir tahun sesuai dengan peran aktif setiap anggota
  • Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lumayan murah
  • Meningkatkan penghasilan anggota
  • Menyederhanakan tata niaga
  • Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan perusahaan.

Fungsi dalam Bidang Sosial

  • Mendidik para anggota agar memiliki semangat bekerja sama, baik untuk menyelesaikan masalah, dan membangun rasa kerja sama yang lebih baik
  • Mendorong terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang damai
  • Memenuhi kehidupan–kebutuhan para anggotanya.

Prinsip  yang Dimiliki Koperasi

Prinsip adalah sebuah landasan yang menjadi dasar berjalannya sebuah organisasi. Berikut ini adalah beberapa prinsip koperasi yang terdapat pada pasal 5 ayat 1 UU no.25 tahun 1992 yaitu :

  • Keanggotaannya bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan dilakikan secara demokratis
  • Pembagian sisa Hasil Usaha cecara adil dan sebanding dengan besarnya hasa masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian

Intinya, tujuan didirikannya koperasi adalah untuk memudahkan atau menjadi perantara antara produsen sebuah produk atau jasa dengan para konsumen yang membutuhkan produk atau jasanya. Koperasi akan menjadi jembatan hubungan antara produsen dan konsumen serta memberikan keuntungan untuk kedua belah pihak dan koperasi itu sendiri.

Peranan koperasi dalam menyediakan jasa simpan pinjam merupakan alasan utama kebanyakan orang membutuhkan koperasi. Melalui syarat-syarat yang diajukan, koperasi dapat mengeluarkan sejumlah dana pinjaman yang bisa Anda manfaatkan.

Peranan koperasi dalam masyarakat memang penting mengingat begitu banyak UMKM yang membutuhkan sebuah perantara agar produk-produknya terjual. Di samping itu, ada konsumen yang akhirnya menemukan barang atau jasa yang dicari berkat informasi dari koperasi.

Masyarakat memang sebaiknya tidak usah ragu untuk bergabung bersama koperasi di wilayahnya masing-masing. Masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat merasakan berbagai manfaat dari berbagai layanan koperasi untuk menunjang perekonomiannya.

Seperti halnya koperasi, Kredit Pintar juga menyediakan layanan pinjaman online bagi Anda yang sedang memerlukan dana. Dengan persyaratan yang cukup mudah serta proses verifikasinya yang cepat, Kredit Pintar  dapat menjadi solusi Anda untuk mendapatkan pinjaman online dengan cepat dan mudah.Begitulah penjelasan singkat mengenai sejarah, fungsi, dan manfaat mengenai koperasi. Semoga artikel ini bermanfaat.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download