Isu keamanan data dan perangkat pengguna pinjaman daring (pindar) masih terus menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, pengguna pindar harus memahami informasi mengenai keamanan tersebut, termasuk satu di antaranya adalah akses CAMILAN yang merupakan singkatan dari Camera, Microphone, and Location.

Kemudahan dalam mengakses layanan pinjaman melalui aplikasi ponsel pintar bisa menjadi senjata makan tuan bagi para pengguna yang tidak memiliki informasi dengan baik mengenai perizinan akses ke perangkat yang digunakan. Karena itu, OJK secara jelas memberikan regulasi yang berkaitan dengan hal tersebut.
Aplikasi di ponsel pintar menjadi jembatan bagi pemilik aplikasi ke ponsel atau perangkat yang digunakan. Karena itu, ada beberapa akses ke sistem tertentu yang diperbolehkan oleh OJK agar produk dapat dimanfaatkan secara benar dan verifikasi terhadap pengguna dapat dilakukan secara optimal. Jadi, manfaat dari akses tersebut bisa menjadi filter dari tindakan penipuan dan mencegah terjadinya potensi tindakan kriminal di dunia siber.
Baca juga: Waspada Fraud! Kenali Jenisnya!
Manfaat CAMILAN di Aplikasi Pindar
Manfaat utama dari diberikannya akses CAMILAN adalah untuk membedakan antara pindar dengan pinjol ilegal. Jadi, pengguna dapat melakukan identifikasi terhadap aplikasi yang digunakan, apakah ilegal atau legal. Secara tegas, OJK hanya memperbolehkan tiga sistem dalam ponsel pengguna yang aksesnya diizinkan terbuka. Jadi, jika ada aplikasi yang meminta akses lebih dari tiga sistem tersebut, dapat dipastikan kalau aplikasi pinjaman tersebut merupakan aplikasi pinjaman yang ilegal.

Perizinan untuk mengakses CAMILAN bukan tanpa alasan. Tiga aplikasi tersebut merupakan bentuk pembatasan dari OJK. Jadi, OJK menilai dengan tiga sistem tersebut sudah cukup bagi penyedia layanan pindar untuk melakukan verifikasi kepada pengguna mereka.
Akses Kamera
Pada proses registrasi sebelum mengajukan pinjaman, pengguna harus melewati beberapa tahapan KYC atau Know Your Customer, yang membutuhkan akses ke kamera pengguna.

Kamera digunakan untuk melakukan proses verifikasi dokumen seperti kartu identitas diri (KTP). Selanjutnya, kamera juga digunakan untuk menangkap foto selfie pengguna untuk dicocokkan dengan KTP yang diunggah.
Satu tahap terakhir lainnya yang memerlukan akses kamera adalah proses liveness detection. Pada proses tersebut, pengguna diminta untuk melakukan tangkapan kamera sesuai dengan arahan dalam aplikasi untuk memastikan kalau pengguna memiliki atribut yang sesuai dan tidak menggunakan video untuk melewati proses verifikasi.
Baca juga: Modus Penipuan Pembayaran Tagihan Melalui QRIS
Akses Mikrofon
Akses mikrofon juga menjadi bagian yang penting dalam proses verifikasi pengguna. Mikrofon yang terbuka bersamaan dengan kamera saat proses verifikasi digunakan untuk memastikan kalau pengguna melewati proses liveness detection secara real time.
Selain itu, ada kalanya pengguna bisa menghubungi layanan pelanggan melalui aplikasi, sehingga akses mikrofon dibutuhkan agar untuk berkomunikasi dengan layanan pelanggan.
Akses Lokasi
Akses lokasi dibutuhkan dalam proses verifikasi sebagai pencegahan aktivitas mencurigakan. Akses lokasi dapat digunakan untuk memastikan kalau pengguna berada di seputaran alamat KTP atau domisili yang diisikan pengguna saat registrasi.
Selain itu akses lokasi juga dapat digunakan untuk mencegah modus kejahatan siber yang berkaitan dengan lokasi, atau yang dikenal dengan istilah GPS Spoofing atau penggunaan aplikasi lokasi palsu.
Biasanya, aplikasi bisa mendeteksi adanya manipulasi lokasi sehingga bisa dilakukan pembatasan akses di dalam aplikasi.
Dengan memberikan akses lokasi sebenarnya, pengguna bisa membantu penyedia layanan memastikan aktivitas yang terjadi di dalam aplikasi berasal dari titik yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Cara Menghindari Swap SIM Fraud
CAMILAN menjadi standar regulasi dari OJK kepada penyedia layanan pindar. Jadi, bisa dikatakan kalau CAMILAN adalah bentuk perlindungan untuk konsumen itu sendiri yang sudah dirumuskan OJK.
Artinya, semua pindar harus membatasi akses ke ponsel pengguna dan hanya bisa mengakses ke sistem tersebut dan tidak lebih. Jadi, jika ada aplikasi pinjaman berbasis teknologi yang meminta akses lebih dari tiga sistem tersebut, bisa dipastikan layanan tersebut adalah pinjol ilegal.
Sebagai penyedia layanan pindar, Kredit Pintar mematuhi regulasi yang berlaku dan hanya membatasi akses untuk tiga sistem tersebut, yaitu kamera, mikrofon, dan lokasi. Kredit Pintar selalu berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan aktif dalam upaya perlindungan data pribadi dari penggunanya.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.


