Apa Itu Shareholder? Begini Penjelasannya dalam Bisnis

13 Jan 2026 by kreditpintar, Last edit: 13 Jan 2026

Dalam sebuah perusahaan, shareholder adalah salah satu peran yang cukup penting. Banyak sumber yang melansir bahwa shareholder adalah peran yang berhak memiliki banyak benefits, termasuk salah satunya adalah kepemilikan perusahaan dalam bentuk saham. Cari tahu apa itu shareholder dan apa saja perannya dalam suatu perusahaan. 

apa itu shareholder

Apa itu shareholder

Didefinisikan oleh Corporate Finance Indonesia, Shareholder adalah semua pihak yang memiliki satu saham atau lebih pada sebuah Perusahaan tertentu. Bentuk kepemilikan yang diberikan untuk shareholder dapat berupa saham atau ekuitas yang telah diakui secara hukum. Shareholder adalah bentuk dari individu, atau perusahaan bahkan organisasi yang dapat menghasilkan keuntungan sebuah investasi bagi pemilik atau pemegang saham. Selain itu, Shareholder adalah sesuatu yang didalamnya memiliki hak khusus yang menentukan berbagai aspek mengenai operasional perusahaan. Pemilik saham lah yang memiliki hak supaya dapat mengajukan diri sebagai proses pemilihan pemilik kursi dewan direksi Perusahaan.

Jenis-jenis shareholder dalam suatu perusahaan

Dari paragraf sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa shareholder adalah pemangku kepentingan utama dan termasuk pemegang saham dari sebuah perusahaan. Kenali berbagai jenis shareholder sebagai berikut:

1. Preferred Shareholder

Preferred shareholder yaitu Pihak yang memiliki hak atas saham pilihan Perusahaan. Jenis shareholder ini tidak memiliki hak suara mengenai keputusan tentang pengelolaan dan struktur perusahaan. Namun, mereka akan mendapatkan sejumlah dividen tahunan. 

2. Common Shareholder

Common shareholder memiliki kendali penuh mengenai pengelolaan perusahaan, seperti; pengambilan keputusan perusahaan, pemilihan dewan direksi, dan mereka juga berhak untuk mengajukan class-action lawsuit apabila terbukti ada pelanggaran yang merugikan perusahaan dan shareholder. Namun, dengan berbagai hak prerogatif tersebut, common shareholder adalah pihak terakhir yang menerima sisa aset perusahaan setelah semua kewajiban dibayarkan apabila perusahaan mengalami kebangkrutan.

Peran shareholder dalam suatu perusahaan

Suatu shareholder memiliki berbagai peran krusial dalam perusahaan, antara lain:

1. Memberikan dukungan pada kebijakan perusahaan

Sebuah perusahaan umumnya diharapkan untuk memiliki pertumbuhan dalam jangka panjang. Dalam pertumbuhannya, tentunya banyak kebijakan yang harus diadaptasi. Dalam pengambilan kebijakan tersebut, shareholder wajib memberikan dukungan untuk perusahaan, baik dalam stabilitas dan kesuksesannya.

2. Memberikan opini dalam pengambilan keputusan penting

Shareholder memiliki hak suara yang agar bisa berperan aktif dalam pengambilan keputusan yang dilakukan oleh perusahaan. Adapun pengambilan keputusan tersebut di antaranya berupa; penunjukan dewan direksi, merger, akuisisi perusahaan, dan sebagainya. 

3. Mengawasi kinerja perusahaan

Shareholder bertanggung jawab mengawasi kinerja manajemen perusahaan, apakah sudah dikelola secara efisien dan transparan atau tidak. Selain itu, shareholder juga harus memastikan apakah keputusan manajemen telah sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Hal tersebut dilakukan sebagai usaha preventif dalam penyalahgunaan pengelolaan kekuasan atau kesalahan dalam pengelolaan bisnis. 

Hak yang dimiliki Shareholder

Berdaarkan UU No 40 Tahun 2007 Pasal  52, hak Shareholder adalah sebagai berikut :

  • Shareholder memiliki hak untuk menghadiri serta mengeluarkan suara dalam RUPS
  • Menerima dan mengeluarkan suara dalam RUPS
  • Memberikan suara pada direksi
  • Memberikan suara pada merger dan perubahan piagam perusahaan
  • Menggugat perusahaan apabila melanggar kewajiban fidusia
  • Mengajukan resolusi pemegang saham dan resolusi pemegang saham

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Perseroan Pasal 52 ayat 1, hak shareholder adalah :

Hak Perseorangan Berdasarkan Pasal 61 UUPT

Berdasarkan Pasal 61 UUPT, Hak shareholder adalah mengajukan gugatan apabila mengalami kerugian akibat tindakan perseroan yang tidak adil dan tanpa alasan yang wajar sebagai keputusan RUPS, Direksi dan Dewan Komisaris. Pengajuan ini dapat langsung diajukan kepada Pengadilan Negeri Terkait.

Hak untuk Menilai Saham berdasarkan Pasal 62 UUPT

Setiap shareholder memiliki hak untuk meminta kepada Perseroan saham yang apabila pihak bersangkutan tidak menyetujui tindakan Perseroan sehingga merugikan pemegang saham atau Perseroan meliputi anggaran dasar yang berubah, pengalihan kekayaan yang nilainya lebih dari 50%, Serta penggabungan, peleburan, pemisah atau pengambilalihan.

Hak untuk didahulukan berdasarkan Pasal 43 UUPT

Pasal 43 UUPT menyatakan Hak shareholder adalah menjelaskan bahwa keseluruhan saham yang dikeluarkan digunakan untuk menambah modal. Namun yang dikeluarkan yaitu saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan. 

Hak untuk Gugatan Derivatif Berdasarkan Pasal 97 UUPT

Hak shareholder adalah menjelaskan bahwa 1/10 dari jumlah saham mendapatkan hak untuk menggugat ke Pengadilan Negeri apabila anggota Direksi melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian.

Hak Pemeriksaan Berdasarkan Pasal 138 UUPT

Menjelaskan bahwa hak shareholder dari 1/10 pemegang saham dapat melakukan pemeriksaan atau kejaksaan demi kepentingan umum.

Hak untuk Meminta Mengadakan RUPS Berdasarkan Pasal 79 UUPT

RUPS dilakukan atas permintaan 1 atau lebih pemegang saham secara bersama-sama mewakili 1/10 saham, Kecuali anggara dasar yang kecil atau Dewan Komisaris.

Hak untuk Melakukan Pembubaran Perseroan Berdasarkan Pasal 144 UUPT

Dikatakan dapat melakukan pembubaran perseroan apabila pemegang saham satu atau lebih mampu mewakili sedikitnya 1/10 dari jumlah saham.

Baca Juga : Hak Pemegang Saham

Sebagaimana yang kita ketahui bahwa shareholder adalah pemilik atau pemegang saham, Itu artinya memiliki peranan yang penting yaitu sebagai support sistem yang terbaik bagi perusahaan karena modal yang ditanamkannya. Selain itu, shareholder memiliki omset yang cukup besar. Apabila Perusahaan untung, maka mereka juga akan meraup untung. Namun sebaliknya, apabila mengalami kerugian, tidak ada keuntungan dari penanaman saham yang telah dilakukan. 

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. 

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
13 Jan 2026
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download