Hukum Riba Adalah Apa Dalam Islam

17 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 21 Aug 2023

Sebagai umat Islam tentu saja berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Hadist. Apapun permasalahnnya, akan tetap kembali sebagaimana yang sudah tercantum didalamnya. Tiak ada seorang hamba yang mampu untuk memodifikasi dengan sesuatu yang baru. Sebagaimana yang telah diPerintahkan untuk Menjauhi segala larangan semata-mata karena Sang Pencipta Yang Maha Esa. Salah satunya dengan tidak memakan atau mengambil sesuatu yang bersifat riba. Apa itu Riba, dan bagaimana hukumnya? Riba adalah sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi semua kalangan Umat Islam. Dalam Syariah islam, hukum riba adalah haram. Maka sesuatu yang haram wajib kamu tinggalkan apapun alasannya. Supaya lebih jelas, simak ulasan berikut.

Hukum Riba adalah Haram

Riba secara istilah bahasa Arab adalah tambahan atau kelebihan. Sedangkan dalam konteks syariah, riba yaitu kelebihan dari pokok hutang. Hal ini yang membedakan antara riba dengan transaksi ribhun atau laba. Dimana kelebihan didapatkan dari selisih jual beli.Menurut KBBI, Riba diartikan sebagai bunga uang, rente atau lintah darat. Dalam Era sekarang ini, Riba identik dengan yang namanya Bunga yang mengacu pada persentase yang dibebankan kepada peminjam yang meminjam sejumlah uang.Berdasarkan fatwa MUI No 1 Tahun 2004, Riba yaitu tambahan atau ziyadah yang terjadi sebab adanya penangguhan pembayran yang telah ada pada perjanjian sebelum dilakukan sebuah keputusan yang kemudian disebut sebagai Riba Nasi’ah.

Baca juga : Mengenal lebih jelas bahaya Riba

Dalam Surat Al-Imran Ayat 130, berdasarkan hadist Riwayat Ibnu Majah bahwa Hukum riba adalah haram. Jika sudah dikatakan haram, lantas sudah tidak ada lagi kebaikan didalmnya. Bahkan justru menimbulkan banyak mudarat yang sebaiknya tidak terjerumus kedalamnya.Syekh Yusuf Al- Qaradhawi juga menfatwakan bahwa hukum Riba adalah haram.  Hal ini diperjelas dengan adanya transaksi dalam sebuah Bank konvensional dimana pihak Bank memberikan pinjaman dengan motif mendapatkan keuntungan dari bunga yang besar untuk setiap peminjaman. Sehingga uang tersebut beranak pinak dan diharamkan.Para ulama Salaf maupun Kontemporer juga sepakat memberikan pernyataan bahwa Hukum riba adalah Haram. Anda dapat melihatnya pada Al-Mabsut Juz 14 halaman 36, Nihayatul Muhtaj Juz 4 halaman 230, Al-Tafsir al-Wasit Juz 1 halaman 513 dan Al-Mughni Juz 4 halaman 240.Sebagaimana yang kita ketahui bahwa hukum riba adalah haram, Ada baiknya jika anda mengetahui dampak dari Riba berikut ini :

  1. Dampak riba yang akan tampak terasa sekali yaitu memberikan pengaruh buruk terhadap akhlak dan perilakunya. Cenderung akan memiliki sifat kikir, dada yang sempit, menyembah harta hingga lupa Allah, Berhati keras dan tamak akan duniawi. 
  2. Sebagaimana firman Allah dalam QS An Nisaa : 161 “ Disebabkan kepada mereka memakan riba padahal telah dilarang daripadanya. Dan karena memakan harta dijalan yang batil, Telah tersedia tempat untuk orang-orang yang kafir tersebut dengan siksa yang teramat pedih.
  3. Seseorang yang sudah mengetahui hukum riba adalah haram namun tetap berada didalamnya, Itu artinya Ia telah memutuskan untuk menentang Allah dan RasulNya secara terang-terangan. 
  4. Terjun dan memakan Riba dapat melemahkan dan melenyapkan takwa dalam diri seseorang tersebut. 
  5. Pelaku Riba akan mendapatkan laknat dan jauh dari Rahmat Allah
  6. Setelah meninggal dunia, pelaku riba akan mendapatkan adzab yang luar biasa yaitu berenang di sungai darah, mulutnya dilempari bebatuan sehingga tidak mmapu untuk keluar dari sungai tersebut. Sebagaimana yang ditunjukkan dalam hadist Samurah Radliallahu ‘anhu (HR. Bukhari 3/11 No. 2085).
  7. Hukum Riba adalah haram sebab demi kebaikan Umat Islam agar tidak menghantarkan pada kebinasaan. 
  8. Do’a dari pelaku Riba tidak akan dikabulkan oleh Allah
  9. Telah ditetapkan bahwa Hukum Riba adalah haram, maka dapat menyebabkan hati menjadi batu serta telah memasukkan ar raan ke hati.
  10. Pelaku riba sulit melakukan kebajikan. Kurang simpati dan empati kepada orang lain dan menyebabkan kezhaliman.

Baca Juga : Bahaya Riba di kehidupan Rumah Tangga

Jenis-jenis Riba

Sudah ada yang tahu belum bahwa riba terdiri dari beberapa jenis, yaitu :

  • Riba Qardi

Yang dimaksud dengan Riba Qardi yaitu meminjamkan sesuatu dengan persyaratan akan adanya keuntungan atau tambahan dari peminjam uang

  • Riba Fadli

Sedangkan Riba Fadli yaitu suatu hal yang berkaitan erat dengan tukar menukar antara dua barang yang jenisnya sama. Namun, ukuran yang disyaratkan tidak sama. Hal ini tentu saja dilarag sebab terjadi perbedaan dalam hal takaran atau ukuran

  • Riba Yad

Dikatakan sebagai riba yad apabila anda menjual atau menukar emas atau benda lain namun tidak langsung dilakukan alias terjadi penundaan hingga harga emas tersebut melambung tinggi atau mengalami penurunan harga. Hal ini dikatakan sebagai riba yang hukumnya haram. 

  • Riba Nasi’ah

Terjadi transaksi tukar menukar dua barang sejenis atau tidak sejenis atau jual beli tersebut diisyaratkan mengalami keterlambatan atau diberi jarak waktu yang tidak tentu dikatakan sebagai riba Nasi,ah. Misalnya membeli hewan ternak, namun uangnya ditangguhkan dengan waktu yang tidak jelas. Padahal hewan tersebut telah diberi makan oleh penjual setiap harinya.Baca Juga : Bahaya Riba didunia dan akhirat

Cara Menghindari Riba

Karena hukum riba adalah haram, maka anda harus mengetahui bagaimana cara untuk menghindari atau terhindar dari riba.

  1. Memahami hukum jual beli dengan baik agar tidak terjerumus kedalam Riba. Pastikan selalu berhati-hati dalam setiap transaksi dan sebisa mungkin menghindari riba
  2. Mengetahui dan menyelami lebih dalam dampak atau bahaya dari Riba baik itu bagi pribadi maupun orang-orang disekitar
  3. Tanamkan sifat Qanaah yaitu sifat yang selalu penuh syukur atas setiap hal yang diiberikan oleh Allah. Bersyukur akan menghindarkan kita dari iri dengki akan sesuatu yang dmiliki orang lain. Sehingga terdorong untuk seperti yang diirikan. Misalnya Tetangga membeli Hadnphone baru yang expensive, kemudian iri ingin memiliki hal yang serupa. Sehingga nekat kredit di salah satu Layanan yang tidak memakai akad syariah, nah terjerumuslah pada Riba karena adanya bunga tinggi yang disertakannya.
  4. Melakukan transaksi yang diperbolehkan saja. Misalnya akad mudharabah dengan cara bagi hasil dengan kesepakatan yang dilakukan diawal. Antara kedua belah pihak harus setuju dan tidak ada yang diberatkan akan hal tersebut.
  5. Memperbanyak do’a agar Allah menjauhkan dari yang namanya Riba.  Karena saat kita terhindar dari sesuatu yang halal, tentu saja karena kemurahan hati Allah  yang menjaga kita agar tidak terjerumus kedalam Riba. 
  6. Meyakini sepenuh hati, bahwa sesuatu yang dilarang oleh Allah tidak akan ada faedahnya untuk kehidupan kita. Tidak baik jika menghalalkan yang haram hanya demi gengsi kehidupan yang tidak pernah ada habisnya. Kebenaran hanya milik Allah dan sesuatu yang baik datangnya sudah pasti dari Allah.

Berhenti dari yang diharamkan dan kembali menata pribadi menjadi lebih baik lagi. Tidak ada sesuatu yang haram dapat dihalalkan. So,  Jadilah hamba yang taat akan perintah Allah agar selamat didunia dan akhirat.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

21 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download