Kemudahan Pengiriman Data ADK Melalui Aplikasi eSPM

15 Sep 2021 by Kredit Pintar., Last edit: 20 Sep 2022

Di zaman serba digital seperti sekarang ini, berbagai aplikasi diciptakan untuk memudahkan hubungan antar manusia dari jarak jauh, dan tak jarang untuk meningkatkan pelayanan lembaga pemerintahan. Penciptaan aplikasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi antara lembaga pemerintahan atau layanan publik pada masyarakat yang membutuhkannya.

Seperti halnya aplikasi tersebut yang diciptakan untuk mengatasi efisiensi waktu dan tenaga bagi beberapa satuan tenaga kerja untuk mengantarkan dokumen SPM kepada KPPN. Melalui jaringan internet, aplikasi tersebut menjadi media perantara pengiriman ADK, SPM, kontrak, gaji, bendahara, dan lainnya dari satuan tenaga kerja ke KPPN.

Kemudahan Pengiriman Data ADK Melalui Aplikasi eSPM

Keamanan pada aplikasi tersebut sudah dikonsultasikan dengan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) sehingga tidak perlu khawatir akan terjadinya kebocoran dokumen-dokumen penting. Selain itu, aplikasi tersebut juga sebagai pengganti tanda tangan basah dalam setiap dokumen dan ADK yang dikirim melalui aplikasi ini. Sehingga aplikasi tersebut sudah aman digunakan.

Hindari penipuan yang mengatasnamakan Kredit Pintar: Data KTP Aman Terlindungi Dengan 5 Cara Berikut 

Pada dasarnya, proses pemeriksaan SPM yang dikirim melalui eSPM sama dengan pemeriksaan SPM pada umumnya. Namun proses penyampaian dokumen SPM dan ADK yang sedikit berbeda.

SPM disampaikan melalui aplikasi dapat dimonitor secara keseluruhan. Pegawai pencairan dana bisa memonitor SPM mana saja yang sudah dikonversi atau telah disetujui.

aplikasi tersebut juga dapat membatasi jumlah SPM yang masuk sesuai dengan deadline pengiriman yang telah ditentukan. Sehingga, SPM yang dikirim melebihi batas waktu akan otomatis ditolak oleh aplikasi.

aplikasi tersebut sendiri memiliki dasar hukum yang jelas di mana sudah diatur dalam:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.05/2017/ tanggal 27 November 2017, tentang Pelaksanaan Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik.
  2. Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-11830/PB/2017 tanggal 29 Desember 2017 Hal Standar Operasional Prosedur KPPN Dalam Rangka Pelaksanaan  Proses Piloting Penerapan Tanda Tangan Elektronik dan Penyampaian Dokumen Elektronik Melalui Aplikasi Surat Perintah Membayar Elektronik (SOP Piloting eSPM)

Pada proses pelaksanaannya, masih dapat dilakukan pencetakan dokumen SPM sehingga salah satu tujuan diciptakannya eSPM tidak terlaksana, yakni mengepres penggunaan kertas.

Tujuan diciptakannya Aplikasi eSPM

Aplikasi tersebut diciptakan bertujuan untuk :

1. Aplikasi Berbasis Daring

Agar memudahkan birokrasi pemerintahan agar lebih efektif dan efisien, sehingga memudahkan pelaksanaan tugas satuan tenaga kerja dan KPPN untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelaksanaan APBN.

2. Menghemat Kertas

Hampir semua aplikasi diciptakan untuk menekan jumlah pemakaian kertas. Begitu juga dokumen lampiran di aplikasi tersebut cukup menggunakan softcopy. Dengan begitu, penggunaan kertas bisa berkurang.

Kemudahan Pengiriman Data ADK Melalui Aplikasi eSPM

Penguncian Menggunakan Sertifikat Elektronik

Ditjen Perbendaharaan bekerja sama dengan BSSN untuk meningkatkan keamanan ADK serta dokumen lampiran yang dikirim melalui aplikasi tersebut menggunakan sertifikat elektronik yang diakui secara hukum.

Untuk menggunakan aplikasi tersebut, diperlukan registrasi akun serta aktivasi di alamat web : http://eSPM.kemenkeu.go.id. Minimum aplikasi yang digunakan adalah aplikasi SAS versi 20.0.4 (tertanggal 04 April 2020). Apabila Sobat Pintar belum update, download langsung aplikasinya do http://djpbn.kemenkeu.go.id/

Cara Registrasi dan Aktivasi

Lalu bagaimana cara mendaftarnya?

1. Registrasi Operator Satker

Tujuannya adalah agar para pengirim ADK dan softcopy di lingkup satker memperoleh akses untuk mengunggah ADK dan softcopy ke KPPN.

Langkah untuk melakukan registrasi:

  1. Pengguna melakukan akses ke aplikasi tersebut dan “klik di sini untuk registrasi!” > “Operator”
  2. Pengguna mengisi form sesuai dengan ketentuan
  3. Setelah pengisian selesai, formulir registrasi otomatis diunduh oleh browser
  4. Pengguna datang langsung ke KPPN dengan membawa cetakan dokumen persyaratan dan formulir registrasi untuk aktivasi user oleh CSO KPPN

Pastikan data yang Sobat Pintar masukan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan oleh formulir. Teliti kembali data yang sudah Sobat Pintar input untuk menghindari kesalahan dan ketidaksamaan data diri dengan sistem aplikasi.

Untuk proses selanjutnya yang bisa Sobat Pintar lakukan adalah dengan mengaktivasi akun yang sudah Sobat Pintar buat. Dengan begitu, Sobat Pintar dapat menggunakan fitur dari aplikasi tersebut secara lengkap.

2. Aktivasi Operator Satker

Tujuannya adalah untuk mengaktifkan user operator satker dan operator bendahara sehingga bisa menggunakan fitur aplikasi tersebut dengan lengkap.

Langkah untuk melakukan aktivasi :

  1. Pengguna login sebagai administrator KPPN (CSO) dan akses ke menu “Referensi>User”
  2. Pengguna mencari user operator satker berdasarkan nama atau NIP di menu pencarian yang terletak di atas tabel
  3. Pengguna memeriksa data registrasi operator satker di tombol “lihat detil n (icon kaca pembesar)” dan cocokkan dengan dokumen yang dibawa operator satker. Untuk softcopy dokumen persyaratan bisa diunduh di menu tersebut.
  4. Apabila terjadi ketidaksamaan data, pengguna meminta operator satker melakukan perbaikan data dengan akses ke email operator satker yang didaftarkan dan klik link “Klik di sini untuk melakukan perubahan data registrasi” (*Masa aktif 7 hari). Perlu diingat bahwa link tersebut tidak bisa diakses ketika sudah lebih dari 7 hari sejak email diterima.
  5. Apabila link sudah tidak bisa diakses, pengguna bisa melakukan kirim ulang link aktivasi ke email operator satker di menu “lihat detil (ikon kaca pembesar) > kirim ulang link aktivasi”
  6. Jika sudah lolos verifikasi, pengguna melakukan persetujuan user operator satker di tombol “aktifkan data (icon centang)” dan mengisikan nomor dan tanggal surat penunjukan dari satker dan keterangan alasan pengaktifan data.
  7. Operator satker sudah bisa melakukan akses aplikasi tersebut

Begitulah cara daftar untuk menjadi user aplikasi tersebut bagi operator satker. Dengan memiliki akun di aplikasi, operator dapat dengan mudah mengunggah dokumen ADK beserta lampirannya tanpa harus membawa hardcopy ke kantor KPPN.

Seiring berjalannya waktu, pemeliharaan dan perbaikan aplikasi perlu dilakukan untuk menghindari kerusakan, bug, dan hal yang tidak diinginkan terjadi pada aplikasi ini. Dengan cepat dan tanggap untuk melapor permasalahan pada sistem, permasalahan atau error pada sistem dapat diminimalkan. 

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian, fungsi, dan cara daftar akun eSPM. Semoga artikel ini bermanfaat.

Hindari penipuan yang mengatasnamakan Kredit Pintar: 3 Alasan Kredit Pintar Jadi Fintech P2P Lending Aman

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Sep 2022
mobile-close
Pinjam kilat 20 juta!Download