Saat status pekerjaan berubah, urusan administrasi seperti BPJS Ketenagakerjaan sering kali terlupakan. Padahal, memahami cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan penting agar data kepesertaan tetap valid dan tidak menimbulkan kewajiban iuran yang seharusnya sudah berhenti. Kondisi ini bisa terjadi saat karyawan resign, terkena PHK, pensiun, atau berpindah ke pekerjaan nonformal.

Bagi Sobat Pintar, penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan juga berkaitan dengan hak klaim saldo dan kelancaran administrasi ke depan. Jika tidak dilakukan dengan benar, risiko iuran ganda atau kendala klaim bisa saja muncul. Melalui artikel ini, Sobat Pintar akan menemukan panduan praktis dan runtut tentang cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kondisi yang sedang dihadapi.
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan perlu dilakukan dengan benar agar status kepesertaan tidak menimbulkan masalah, seperti iuran ganda atau kendala klaim. Prosesnya bisa berbeda tergantung kondisi peserta, apakah masih melalui perusahaan, mengurus sendiri, atau termasuk peserta nonformal. Berikut panduan yang lebih runtut dan praktis untuk Sobat Pintar.
1. Penonaktifan Melalui Perusahaan (HRD)
Cara ini paling umum dilakukan ketika Sobat Pintar resign, terkena PHK, atau pensiun dari perusahaan.
- Informasikan status berhenti kerja kepada HRD perusahaan lama.
- HRD akan mengajukan penonaktifan melalui sistem resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- HRD melengkapi data dan dokumen pendukung, seperti tanggal berhenti kerja.
- Setelah diproses, status kepesertaan akan berubah menjadi nonaktif sesuai tanggal yang ditetapkan.
Biasanya, karyawan hanya perlu memastikan HRD benar-benar memproses pengajuan ini agar tidak terjadi iuran lanjutan.
Baca juga: Kontak CS BPJS Kesehatan, Fast Response Saat Dibutuhkan
2. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online (Oleh Perusahaan)
SIPP Online adalah sistem pelaporan resmi yang digunakan perusahaan.
- HRD login ke akun SIPP Online perusahaan.
- Pilih data perusahaan dan cari nama serta nomor BPJS karyawan.
- Klik menu tindakan dan pilih opsi nonaktifkan pekerja.
- Konfirmasi penonaktifan sesuai tanggal berhenti kerja.
- Simpan atau cetak bukti pengajuan sebagai arsip.
Metode ini relatif cepat jika data karyawan sudah lengkap dan tidak ada kesalahan pelaporan.
3. Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri
Jika perusahaan sudah tidak dapat dihubungi atau belum memproses penonaktifan, Sobat Pintar bisa mengurus sendiri.
- Siapkan dokumen: KTP, KK, kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan surat paklaring.
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili.
- Ambil nomor antrean dan sampaikan tujuan penonaktifan kepada petugas.
- Serahkan seluruh dokumen untuk diverifikasi.
- Tunggu proses hingga status kepesertaan dinyatakan nonaktif.
Cara ini cocok bagi karyawan yang sudah lama berhenti bekerja tetapi status BPJS masih aktif.
4. Penonaktifan untuk Peserta BPU (Bukan Penerima Upah)
Bagi Sobat Pintar yang beralih ke pekerjaan mandiri atau sektor nonformal.
- Siapkan KTP, KK, kartu BPJS, dan dokumen pendukung lain.
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
- Ajukan permohonan penonaktifan atau perubahan status kepesertaan.
- Lunasi tunggakan iuran jika masih ada.
- Tunggu konfirmasi dari petugas hingga proses selesai.
5. Mengecek Status Penonaktifan Secara Online
Meski pengajuan dilakukan oleh perusahaan atau langsung ke kantor BPJS, Sobat Pintar tetap bisa memantau statusnya.
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile).
- Login menggunakan NIK dan nomor kepesertaan.
- Masuk ke menu kepesertaan atau JHT.
- Cek apakah status sudah nonaktif.
- Jika masih aktif, segera hubungi HRD atau kantor BPJS untuk klarifikasi.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan lebih tertib, jelas, dan minim kendala.
Baca juga: BPJSTKU Sudah Berubah Menjadi JMO, Ini Semua yang Perlu Kamu Tahu
Berapa Lama Proses Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan?
Proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya tidak memakan waktu terlalu lama, selama tidak ada iuran yang masih tertunggak. Setelah karyawan resmi berhenti bekerja, pihak perusahaan akan melaporkan penonaktifan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan dan melakukan konfirmasi ke cabang atau petugas pembina yang ditunjuk. Jika semua data sudah sesuai, status kepesertaan biasanya berubah menjadi nonaktif dalam waktu sekitar satu bulan sejak tanggal berhenti kerja.

Perlu dipahami bahwa masa satu bulan ini juga menjadi masa tunggu efektif sebelum peserta bisa mengajukan pencairan saldo, seperti JHT. Jadi, meskipun sudah tidak bekerja, Sobat Pintar tetap perlu memastikan status BPJS benar-benar nonaktif agar proses klaim tidak terhambat.
Cara Mengecek Status Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengajukan penonaktifan, Sobat Pintar sebaiknya mengecek status kepesertaan secara berkala. Berikut beberapa cara praktis yang bisa digunakan.
1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh dan pasang aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor KPJ, nama lengkap, dan tanggal lahir.
- Masuk ke akun menggunakan email dan PIN.
- Pilih menu kepesertaan atau saldo JHT.
- Jika status menunjukkan tidak aktif atau nomor tidak valid, berarti penonaktifan sudah berhasil.
2. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Akses laman resmi layanan BPJS Ketenagakerjaan.
- Lakukan pendaftaran akun jika belum memiliki akun.
- Aktivasi akun melalui kode yang dikirim via email atau SMS.
- Masuk ke akun dan cek status kepesertaan di profil.
- Status tidak valid menandakan BPJS Ketenagakerjaan sudah nonaktif.
3. Melalui SMS
- Kirim SMS ke nomor 2757.
- Gunakan format: STATUS TK#Nomor BPJS.
- Balasan SMS akan menunjukkan status kepesertaan.
4. Menghubungi Call Center
Sobat Pintar juga bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175. Layanan ini tersedia setiap hari pada jam operasional dan dapat membantu mengecek status maupun memberikan penjelasan lanjutan.
Potensi Kendala dalam Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan
Meski terlihat sederhana, proses menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa menemui hambatan jika tidak dipersiapkan dengan baik. Salah satu kendala yang paling sering terjadi adalah dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai. Misalnya, surat paklaring belum diterbitkan perusahaan, data identitas tidak cocok, atau masih ada iuran yang belum dilunasi, sehingga proses penonaktifan tertahan.

Kendala lain yang kerap muncul berasal dari sisi administrasi, seperti perbedaan tanggal berhenti kerja antara data perusahaan dan data yang tercatat di sistem BPJS Ketenagakerjaan. Ketidaksinkronan ini bisa membuat status kepesertaan tetap aktif meski karyawan sudah tidak bekerja. Untuk menghindari masalah tersebut, HR maupun karyawan perlu memastikan seluruh data sudah benar, dokumen lengkap, dan melakukan koordinasi sejak awal agar proses penonaktifan berjalan lancar tanpa penundaan.
Penutup
Mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal akan membantu Sobat Pintar menghindari berbagai masalah administrasi di kemudian hari. Mulai dari risiko iuran ganda, status kepesertaan yang tidak valid, hingga kendala saat mengajukan klaim saldo, semuanya bisa dicegah jika proses penonaktifan dilakukan dengan tepat sesuai kondisi pekerjaan.
Baik melalui HRD perusahaan, SIPP Online, maupun pengurusan mandiri, cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup jelas dan terstruktur. Kuncinya ada pada kelengkapan dokumen dan komunikasi yang baik dengan pihak terkait. Dengan memahami alurnya, Sobat Pintar bisa lebih tenang melangkah ke fase pekerjaan berikutnya tanpa terbebani urusan BPJS yang seharusnya sudah selesai.
Baca juga: Perbedaan KIS Dan BPJS, Simak Ulasannya Disini!
Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman daring bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.


