Hukum dan Cara Membayar Fidyah Dengan Uang

16 Jun 2023 by kreditpintar, Last edit: 20 Jun 2023

Cara membayar fidyah dengan uang harus diketahui oleh orang-orang yang tidak dapat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Seperti ibu hamil dan menyusui, orang tua renta, orang yang sakit parah, dan lain sebagainya. Sebab ini merupakan keringanan yang diberikan oleh Allah SWT. 

Baca juga: Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Pertanyaannya, bagaimana hukum dan tata cara membayar fidyah dengan uang menurut pandangan para jumhur ulama? Untuk mengetahui jawabannya, simak artikel yang satu ini sampai tuntas, ya. 

Apa Itu Fidyah?

Fidyah terambil dari kata al-fidyah dalam bahasa Arab yang mempunyai kata dasar “fadaa”. Kata “fadaa” sendiri dalam bahasa Arab berarti sesuatu yang diberikan kepada sebagai pengganti atau tebusan dalam bentuk harta. 

Sementara itu, secara terminologi fidyah dipahami sebagai hukuman atau denda yang diberikan kepada seseorang karena dia meninggalkan kewajiban agama yang seharusnya dia lakukan. Denda tersebut dibayar dengan memberi makan orang-orang miskin.

Di sisi lain, fidyah bisa juga diartikan sebagai pemberian makanan siap saji atau bahan makanan pokok kepada orang miskin dan fakir sebagai kafarat seseorang yang meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. 

Fidyah atau denda ini hanya berlaku untuk golongan tertentu yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan oleh syariat. Dalam konteks ini, yang dimaksud “golongan tertentu” adalah orang-orang yang boleh tidak berpuasa, seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Lebih jauh lagi, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui website resminya https://baznas.go.id/fidyah menjelaskan kriteria orang yang boleh membayar fidyah sebagai berikut:

  1. Orang yang sakit parah dan kemungkinan untuk sembuhnya kecil
  2. Orang tua renta yang sudah tidak mungkin lagi menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan
  3. Ibu yang hamil atau menyusui yang atas rekomendasi dokter boleh tidak menjalankan puasa karena khawatir dapat mengganggu kondisi dirinya sendiri maupun bayinya. 

Fidyah wajib dilakukan oleh ketiga golongan tersebut untuk menggantikan ibadah puasa dengan cara membayar sesuai dengan total hari puasa yang mereka tinggalkan. Bayaran yang diberikan ini dihitung untuk satu orang saja dan nantinya akan disumbangkan kepada orang yang miskin. 

Pembayaran fidyah ini bisa dilakukan melalui tiga bentuk, yang pertama dengan cara memberikan makanan matang kepada orang miskin. Yang kedua, dengan cara memberikan bahan masakan atau bahan makanan mentah yang dapat diolah oleh penerima menjadi makanan yang matang. 

Yang ketiga adalah cara membayar fidyah dengan uang yang nantinya uang tersebut bisa dibelanjakan untuk membeli bahan-bahan makanan mentah maupun makanan yang sudah matang dan siap saji. 

Baca juga: Ketahui Cara Menghitung Zakat Fitrah dan 4 Jenis Zakat Dalam Islam

Hukum Membayar Fidyah Dengan Uang

Melansir dari laman Nu Online, mayorita jumhur ulama, yakni dari kalangan Syafi’i, Maliki, maupun Hambali tidak memperbolehkan membayar fidyah dengan uang. Menurut pendapat mayoritas ini, fidyah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang digunakan oleh masyarakat di daerah setempat. 

Mayoritas jumhur ulama, dalam hal ini mengeluarkan pendapatnya berdasarkan kepada nash-nash syariat yang memang memerintahkan secara tegas kepada para pembayar fidyah untuk memberi makan orang fakir dan miskin, bukan membayar menggunakan uang. Seperti yang dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh: 

“(Mengeluarkan) nominal (makanan) tidak mencukupi menurut mayoritas ulama di dalam kafarat, sebab mengamalkan nash-nash yang memerintahkan pemberian makanan.”

Dalam takaran mazhab Syafi’i, fidyah yang wajib dibayarkan adalah satu mud atau sama dengan 675 gram (6,75 ons) per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini berupa makanan pokok di daerah setempat, jika dalam konteks Indonesia berarti beras. 

Dengan kata lain, jika puasa yang ditinggalkan selama satu bulan penuh maka fidyah yang harus dikeluarkan adalah sebesar 30 mud atau sama dengan 20.250 gram (20,25 kg) beras. Nantinya fidyah ini diberikan kepada fakir dan miskin. 

Lain halnya dengan pendapat ulama mazhab Hanafi. Mereka berpendapat bahwa cara membayar fidyah dengan uang diperbolehkan. Menurut ulama mazhab Hanafi, yang dimaksud dengan memberi makan untuk orang fakir dan miskin adalah memenuhi kebutuhan mereka. Karena itu, tujuan tersebut dapat dicapai dengan membayar uang yang sebanding dengan makanan pokok mereka. 

Baca juga: 15 Rekomendasi Parcel Lebaran Harga 50rb

Namun terkait cara membayar fidyah dengan uang ini, ada yang perlu diperhatikan, yaitu konsep makanan pokok versi Hanafiyah yang berbeda dengan mazhab lainnya, baik dari kadar maupun jenisnya. Oleh sebab itu, nilai nominalnya pun akan berbeda dari mazhab yang lainnya. 

Dalam perspektif ulama Hanafiyah, yang dimaksud pada makanan pokok adalah jenis-jenis makanan yang dinash dalam hadits Nabi Muhammad SAW, yakni gandum, anggur, jewawut, dan kurma. 

Dengan kata lain, ulama Hanafiyah tidak menggunakan standar makanan pokok yang digunakan oleh masyarakat suatu daerah. 

Lalu untuk kadar yang harus dibayarkan adalah satu sha’ untuk jewawut, anggur, dan kurma. Sementara kadar untuk gandum adalah setengah sha’. Dalam perspektif Hanafiyah, satu sha’ sama dengan 3,25 kg dan setengah sha’ sama dengan 1,625 kg. 

Ini berarti, cara membayar fidyah dengan uang versi hanafiyah adalah nilai nominal uangnya harus sebanding dengan harga jewawut, anggur, atau kurma seberat 3,25 kg per hari puasa yang ditinggalkan (selebihnya mengikuti kelipatan puasanya). 

Selain itu, nilai nominal uangnya bisa juga dihitung berdasarkan nominal gandum, yakni seberat 1,625 kg (setengah sha’) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan, kemudian selebihnya dapat mengikuti kelipatan puasanya. 

Dengan demikian, kamu boleh membayar fidyah dengan uang namun perlu diingat, ketika mengamalkannya harus mengikuti konsep-konsepnya secara utuh agar tidak tercampur dengan pendapat lain yang melarang. 

Cara Membayar Fidyah Dengan Uang

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, cara membayar fidyah dengan uang adalah dengan memberikan nominal uang yang setara dengan harga kurma, jewawut, atau anggur seberat 3,25 kg untuk satu hari puasa yang ditinggalkan dan selebihnya mengikuti kelipatan puasanya. 

Di samping itu, Badan Amil Zakat Nasional melalui SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang yang harus dibayarkan adalah Rp60.000 per hari per jiwa. 

Adapun tata cara membayar fidyah dengan uang yang lebih rinci dan jelas adalah sebagai berikut:

  1. Pertama, hitung dulu berapa jumlah hari puasa Ramadhan yang ditinggalkan
  2. Ucapkan niat untuk menunaikan fidyah
  3. Datang langsung ke kantor pengelola zakat atau Baznas terdekat
  4. Sampaikan tujuan membayar fidyah dengan uang kepada panitia zakat yang bertugas
  5. Nantinya panitia zakat akan membacakan doa sebagai tanda fidyah sudah dibayarkan dengan tuntas. 

Baca juga: Cara Membuat Amplop Lebaran dan Tips Untuk Memilihnya

Artikel tentang cara membayar fidyah dengan uang ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
20 Jun 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download