Bursa Binance, Tersandung Masalah dan Masih Ilegal di Indonesia

27 Jun 2023 by Kredit Pintar., Last edit: 27 Jun 2023

Sobat Pintar yang suka melakukan crypto trading, pasti familiar dengan bursa Binance. Binance merupakan platform pertukaran mata uang kripto yang cukup kontroversial. Tidak hanya itu, Binance juga memiliki mata uang kripto mereka sendiri yaitu Binance Coin (BNB). Namun, saat ini Binance sedang tersandung masalah atas beberapa isu dan tuduhan penggelapan dana nasabah. Untuk info lebih lengkap tentang Binance, simak artikel berikut ini ya!

Bursa Binance: Terbesar di Dunia tapi Ilegal di Indonesia?

Baca juga: 7 Aset Kripto yang Prospektif Dibeli

Sejarah Binance

Binance didirikan pada 2017 oleh Changpeng Zhao di China. Setelah adanya regulasi cryptocurrency di China, Binance memindahkan markasnya ke Cayman Island, yang merupakan wilayah teritorial luar negeri Inggris.

Selain pergantian markas, Binance juga mengubah sistem merka dari menggunakan paltform blockchain Ethereum token ERC-20, menjadi Binance Smart Chain.

Sejak Oktober 2020, situs Binance tidak lagi bisa diakses di Indonesia. Hal tersebut dikarenakan Binance tidak masuk dalam daftar Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga membuat keputusan untuk menghentikan kegiatan Binance di Indonesia sampai ada izin dari otoritas berwenang.

OJK menghindari adanya kerugian dari Warga Negara Indonesia karena Binance belum diawasi Bappebti. OJK tidak bisa memberikan perlindungan kepada pengguna jika Binance bermasalah karena statusnya yang tidak memiliki izin.

Sayangnya, masih banyak trader yang menggunakan Binance dengan menggunakan cara lain, di antaranya adalah menggunakan VPN.

Dugaan Penggelapan Bursa Binance

Sejak 13 Juni 2023, warga Amerika Serikat tidak lagi bisa melakukan transaksi pembelian kripto dengan mata uang dolar di Binance. Hal tersebut dikarenakan adanya dugaan penggelapan dan penipuan yang dilontarkan otoritas bursa AS, Securities and Exchange Commission (SEC).

Binance diduga melakukan penggelapan dana nasabah dengan memanipulasi pasar kripto. Hal tersebut mendorong pihak bank mitra Binance melakukan pembekuan akses transaksi.

SEC memperkirakan dana sebesar US$11 miliar mengalir ke Merit Peak, perusahaan perdagangan aset finansial yang dimiliki CEO Binance, Changpeng Zhao.

Untuk menghindari kebocoran modal, para investor dari Indonesia diharapkan dapat menggunakan platform yang sudah legal. Hal tersebut dimaksudkan agar pihak otoritas dan regulator dapat memberikan perlindungan kepada nasabah. Selain itu, bisa menghasilkan persaingan yang sehat antara perusahaan pertukaran kripto di dalam negeri.

Baca juga: Perkembangan Harga Bitcoin dari Tahun ke Tahun (2009 – 2021)

Platform Crypto Exchange berizin Bappebti

Pelarangan Binance bukan berarti warga Indonesia tidak bisa melakukan crypto trading, karena masih ada platform lain yang sudah mengantungi izin dari Bappebti. Berikut ini daftar perusahaan trading kripto yang legal di Indonesia:

  • PT Tumbuh Bersama Nano (nanovest.oi)
  • PT Kagum Teknologi Indonesia
  • PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto)
  • PT Aset Digital Indonesia (Incrypto)
  • PT Bumi Santosa Cemerlang (Pluang)
  • PT Cipta Koin Digital (koinku.id)
  • PT Coinbit Digital Indonesia (coinbit.id)
  • PT Galad Koin Indonesia (galad.id)
  • PT Gudang Kripto Indonesia (gudangkripto.id)
  • PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)
  • PT Indonesia Digital Exchange
  • PT Kripto Maksima Koin (kriptomaksima)
  • PT Luno Indonesia Ltd (luno)
  • PT Mitra Kripto Sukses (kriptosukses)
  • PT Pantheras Teknologi Internasional (pantheras)
  • PT Pedagang Aset Kripto
  • PT Pintu Kemana Saja (Pintu.id)
  • PT Plutonext Digital Aset (plutonext)
  • PT Rekeningku Dotcom Indonesia (rekeningku)
  • PT Tiga Inti Utama (triv.co.id)
  • PT Triniti Investama Berkat (bitocto)
  • PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit)
  • PT Utama Aset Digital Indonesia (bittime)
  • PT Ventura Koin Nusantara (Vonix.id)
  • PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)
  • PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe)
  • PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee)
  • PT Cyrameta Exchange Indonesia (CYRA)

Jadi, Sobat Pintar bisa menggunakan platform tersebut daripada mengambil risiko dengan menggunakan bursa Binance. Jika ada masalah, pengguna bisa mengadukan masalah ke Bappebti dan OJK agar mendapat solusi yang tepat dan bisa melakukan trading dengan tenang.

Baca juga: Mengenal Litecoin, Salah Satu Pesaing Bitcoin

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech berizin dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
27 Jun 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download