Bank Kustodian Adalah: Apa itu Bank Kustodian?

16 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 21 Aug 2023

Siapa yang belum tahu apa itu bank kustodian? Kalau anda sering melakukan investasi tentunya anda tidak asing jika mendengar kata tersebut. Ya, Bank kustodian adalah lembaga keuangan penting yang dapat menampung serta memberikan jasa untuk penitipan efek agar terhindar dari kemungkinan hilang atau dicuri.

bank kustodian adalah

Kustodian sendiri memiliki peran penting dalam menjaga dan memegang aset keuangan yang anda miliki. Baik aset yang berbentuk tunai ataupun elektronik. Melihat fungsi tersebut dapat dikatakan bahwa bank kustodian bertanggung jawab penuh atas keamanan aset atau efek dalam jumlah besar yang anda miliki. Disini kami akan bahas tuntas tentang apa itu Bank kustodian, dan beberapa point penting lainnya. Bagaimana penjelasannya? Stay tune ya.

Apa itu Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah lembaga keuangan yang menyediakan jasa penitipan surat berharga dan aset yang berkaitan dengan efek. Baik penerimaan bunga, penyelesaian transaksi efek, wakil dalam pembuatan rekening, dan berbagai hal lainnya.Intinya bank kustodian ini adalah lembaga keuangan penting Indonesia yang berfungsi dalam pengelolaan dana investasi reksadana yang mana tugasnya adalah menyimpan berbagai surat-surat berharga dan portofolio efek. Tak perlu merasa cemas, karena bank ini telah mendapat ijin dan dalam pengawasan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan).Selain itu dalam proses penyelenggaraannya bank ini diatur dan diawasi oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). KSEI berperan sebagai LPP yaitu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian pada pasar modal Indonesia yang berfungsi untuk mengatur dan menetapkan penyimpanan portofolio efek yang kemudian akan diaplikasikan pada bank umum kustodian.

Tugas Bank Kustodian

Bank Kustodian adalah Bank memiliki tugas-tugas yang begitu rumit dan penuh resiko. Bagaimana tidak? Ia harus menjaga dan menyimpan keuangan dan surat berharga milik para nasabah. Tugas kustodian sudah diatur dan diawasi oleh bank Indonesia, berikut uraiannya.

  1. Merekam semua aset yang dimiliki oleh nasabah
  2. Menentukan asuransi untuk mencegah terjadinya resiko dengan bekerjasama dengan pihak asuransi
  3. Mengelola dan menjaga keamanan aset yang dititipkan para nasabah.
  4. Melayani pembukaan rekening deposito untuk nasabah yang ingin mendaftar
  5. Melayani pembukaan rekening kustodian jika nasabah memintanya
  6. Bersedia mendaftarkan sekuritas untuk para nasabahnya
  7. Mengatur adanya pemisahan antara kas milik nasabah dengan kas yang dikelola oleh sekuritas.
  8. Memisahkan antara kegiatan management investasi, kegiatan transaksi, dan segala bentuk pengurusan aset yang terjadi antara gedung depan dengan gedung belakang agar tidak tercampur.
  9. Menentukan besar biasa yang dikeluarkan oleh nasabah terhadap jasa yang diberikan sesuai kesepakatan di awal.
  10. Seketika dapat memutuskan kontrak pada nasabah dengan berbagai alasan yang mutlak. Dan berhak menentukan siapa kustodian berikutnya yang ingin melanjutkan tugas tersebut.
  11. Menerapkan adanya ganti rugi apabila terjadi kesalahan yang melanggar perjanjian yang telah disepakati bersama.
  12. Menentukan jumlah karyawan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki instansi tersebut.

Fungsi bank Kustodian dalam Pasar Modal

Berdasarkan keputusan yang dibuat oleh ketua BPPM (Badan Pengawas Pasar Modal) nomor KEP-47/PM/1997 dijelaskan beberapa fungsi dari adanya Kustodian, berikut penjelasannya:

  • Melaksanakan penitipan atau penyimpanan atas segala dokumen penting yang berkaitan dengan kontrak investasi kolektif yang beragun daripada aset nasabah
  • Melaksanakan penyimpanan dana berupa aset keuangan dalam portofolio kontrak investasi kolektif yang beragun daripada aset nasabah.
  • Menyerahkan dan menerima segala bentuk aset keuangan untuk kepentingan kontrak investasi kolektif yang beragun daripada aset nasabah.
  • Melakukan kegiatan pembayaran atas segala bentuk transaksi sesuai dengan perintah manajer investasi yang berkaitan langsung dengan kontrak investasi kolektif yang beragun daripada aset nasabah.
  • Melakukan pendaftaran atas nama bank kustodian berupa aset keuangan dalam bentuk portofolio kontrak investasi kolektif yang beragun daripada aset nasabah sebagai wakil pemegang efek yang beragun aset
  • Melakukan pembukuan atas segala macam kegiatan hal yang berkaitan dengan kontrak investasi kolektif yang beragun daripada aset nasabah.
  • Membuat dan menyimpan nama daftar pemegang segala efek yang beragun aset serta mencatat apabila terjadi pemindahan terhadap kepemilikan efek yang beragun aset sesuai dengan persetujuan manajer investasi.
  • Memisahkan antara aset keuangan yang dimiliki oleh para nasabah dengan aset keuangan yang dimiliki oleh bank kustodian atau dari kekayaan yang dimiliki para nasabah lainnya.
  • Melaporkan kepada Bapepam apabila manajer investasi melakukan tindakan yang kemungkinan dapat merugikan pemegang efek beragun aset paling lambat jam kerja terakhir keesokan harinya
  • Melakukan pekerjaan lain yang berkaitan dengan portofolio kontrak investasi kolektif yang beragun daripada aset nasabah. Sebagaimana telah ditentukan.

Daftar Nama Bank Kustodian di Indonesia

Terdapat beberapa nama-nama bank di Indonesia yang berdasarkan persetujuan BPPM termasuk sebagai kustodian. Adapun daftar nama bank yang termasuk kustodian adalah sebagai berikut:

  • Bank Central Asia (BCA)
  • Standard Chartered Bank
  • Bank CIMB niaga
  • BTPN
  • Lippo Bank
  • HSBC
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • Bank Negara Indonesia (BNI)
  • Bank Bukopin
  • Bank Mega
  • Bank DBS Indonesia
  • Bank panin
  • Maybank Indonesia
  • Bank UOB

Daftar Bank Kustodian Penyimpanan Dana Kelola Reksadana Terbesar

Dari daftar nama-nama bank kustodian diatas, terdapat 5 bank kustodian yang mempunyai dana kelola reksadana terbesar, siapa saja yang termasuk? Simak penjelasan berikut ini:

  1. Bank HSBC Indonesia

Bank ini memiliki dana kelola reksadana terbesar sehingga menduduki peringkat pertama. Dengan simpanan sebesar Rp 99,24 triliun rupiah. Dengan merepresentasikan dana pangsa pasar sebesar 18,5% dari total keseluruhan dana yang dikelola pada tahun 2021 yaitu sebesar Rp536,1 triliun.

  1. Standard Chartered Bank

Bank ini menduduki peringkat kedua penyimpan dana kelola reksadana terbesar yaitu sebesar Rp76,94 triliun rupiah dengan merepresentasikan dana pangsa pasar sebesar 14,35% dari total keseluruhan dana yang dikelola pada tahun 2021 

  1. Citibank N.A

Sedangkan peringkat ketiga diduduki oleh Citibank N.A dengan simpanan dana kelola reksadana sebesar Rp 64,01 triliun rupiah. Dengan merepresentasikan dana pangsa pasar sebesar 11,93% dari total keseluruhan dana yang dikelola pada tahun 2021

  1. Bank Central Asia

Nah, untuk peringkat keempat diraih oleh Bank Central Asia dengan simpanan dana kelola reksadana sebesar Rp 48,94 triliun rupiah. Dengan merepresentasikan dana pangsa pasar sebesar 9,12% dari total keseluruhan dana yang dikelola pada tahun 2021

  1. Deutsche Bank A.G

Sementara untuk posisi kelima diraih oleh Deutsche Bank A.G dengan simpanan dana kelola reksadana sebesar Rp46,76 triliun rupiah. Dengan merepresentasikan dana pangsa pasar sebesar 8,72% dari keseluruhan dana yang dikelola pada tahun 2021.Nah, setelah mengenal apa itu kustodian, apa saja tugas dan fungsinya, tentunya anda sudah tahu bahwa kustodian adalah instansi yang memiliki peranan penting dalam menjaga keamanan segala aset milik nasabah. Jadi anda tidak perlu takut hilang atau jumlahnya berkurang ya. Jaminan 100% Kustodian aman!

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
21 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download