Apa Itu Sukuk, Jenis dan Perbedaannya dengan Obligasi

29 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 29 Aug 2023

Sejak pandemi covid-19, investasi sudah seperti ritual wajib bagi sebagian masyarakat. Pandemi yang sering dianggap sebagai malapetaka ternyata juga membawa manfaat. Masyarakat mulai melek akan investasi. Salah satu jenis investasi yang makin berkembang adalah sukuk. Lantas, apa itu sukuk? 

Sukuk merupakan salah satu produk investasi berbasis syariah yang ditawarkan oleh pemerintah kepada warga Negara Indonesia. Sebab berbasis syariah, sukuk semakin berkembang terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Di indonesia sendiri, regulasi tentang sukuk ditetapkan sejak tahun 2008. Seiring waktu, sukuk yang awalnya hanya diterbitkan oleh pemerintah, melalui departemen keuangan, memberikan kewenangan untuk pihak lain untuk menjual sukuk. Pemerintah menunjuk beberapa bank syariah maupun bank konvensional yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan perusahaan izin usaha sebagai pihak penjamin efek dari pengawas pasar modal untuk bisa menerbitkan sukuk. 

Apa itu sukuk? 

Apa sebenarnya itu sukuk? Mengapa mulai banyak yang berminat berinvestasi dengan sukuk? Secara singkat, sukuk merupakan salah satu jenis surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia.Surat ini adalah sertifikat tanda kepemilikan suatu aset yang prinsipnya berbasis syariah. Penerbitan sukuk ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk membantu pembiayaan pembangunan negara. Dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2008, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dinyatakan sebagai surat berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.Ini sebagai bukti atas penyertaan kepemilikan terhadap harta atau aset negara, baik berupa mata uang rupiah maupun berupa mata uang asing. Berdasarkan Peraturan Bapenda dan LK No IX.A.13, sukuk diartikan sebagai sebuah efek syariah berupa sertifikat maupun bukti kepemilikan.Nilainya sama dan mewakili penyertaan yang tidak bisa dipisahkan maupun dibagi dengan aset berwujud tertentu, baik nilai manfaat dan jasanya maupun kepemilikan atas proyek atau aktivitas investasi tertentu.  Sukuk dianggap lebih baik dibandingkan dengan utang. Melalui sukuk, masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam mewujudkan kemandirian finansial, terkhusus dalam lingkup negara. Dengan adanya sukuk akan membantu Negara untuk menekan utang dari pihak luar,baik itu Negara luar,  lembaga maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan politik. Asal mula penerbitan sukuk diawali dengan kenyataan bahwa penerimaan dari pendapatan dari pajak dan maupun pendapatan non-pajak tidak mampu menutupi semua belanja negara.Sebab hal ini, pemerintah ingin menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pinjaman dengan menerbitkan surat utang atau surat berharga negara.Baca juga: 10 Daftar Negara dengan Mata Uang Terendah

Jenis-jenis Sukuk 

setelah mengetahui apa itu sukuk, selanjutnya Anda perlu mengetahui apa saja jenis-jenis sukuk tersebut. Baik itu jenisnya secara umum, berdasarkan pihak penerbit, maupun akad yang digunakan. 

Jenis sukuk secara umum

Jenis sukuk secara umum dibagi menjadi dua, yaitu sukuk ritel dan sukuk tabungan. 

  1. Sukuk Ritel, yaitu surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk yang diterbitkan oleh investor perorangan atau ritel, tetapi pengelolaannya tetap dilakukan dengan prinsip syariah. 
  2. Sukuk Tabungan, yaitu surat berharga syariah Negara (SBSN) atau sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah kepada masyarakat umum sebagai salah satu sarana untuk berinvestasi. Pengelolaannya pun harus berbasis syariah. 

Jenis Sukuk Berdasarkan Pihak Penerbit

Berdasarkan pihak penerbit, sukuk dibagi menjadi dua kategori, yaitu surat berharga syariah Negara (SBSN) dan sukuk korporasi. 

  1. Surat berharga syariah Negara (SBSN) atau sukuk Negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Negara sebagai bukti kepemilikan atas aset Negara tertentu
  2. Sukuk korporasi adalah sukuk yang diterbitkan oleh pemilik obligasi berbasis syariah yang ada dalam sebuah perusahaan. 

Jenis sukuk berdasarkan akad

Jenis sukuk berdasarkan akad dapat dibedakan menjadi 9 kategori, yaitu:

  1. Sukuk Mudharabah, yaitu  sukuk dengan sebuah perjanjian tertentu antara pemberi modal dan pengelola modal. Imbal hasil yang diperoleh berdasarkan perbandingan yang telah disepakati kedua belah pihak. Dan jika terjadi kerugian sepenuhnya akan ditanggung oleh pemilik modal. 
  2. Sukuk Musyarakah, yaitu sukuk yang modalnya berasal dari kedua pihak untuk membuat proyek baru. Adapun imbal hasil dan kerugian akan ditanggung bersama sesuai dengan banyaknya modal yang disetorkan. 
  3. Sukuk Ijarah, adalah sukuk dengan akad untuk memindahkan hak penggunaan atas barang atau jasa tanpa memindahkan hak kepemilikan. Atau dengan kata lain sukuk ijarah disebut juga dengan sewa. 
  4. Sukuk Salam, adalah sukuk yang diterbitkan untuk mendapatkan sejumlah modal. 
  5. Sukuk Murabahah, yaitu sukuk dengan akad prinsip jual beli. 
  6. Sukuk Istishna’, yaitu sukuk yang akad perjanjiannya menunjukkan kesepakatan untuk jual-beli untuk melakukan pembiayaan suatu proyek. 
  7. Sukuk Muzara’ah, adalah sukuk yang akadnya untuk pembiayaan pada sektor pertanian. Keuntungannya berupa imbal hasil panen sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. 
  8. Sukuk musaqah, yaitu sukuk yang diterbitkan dengan akad dimana hasil penerbitan sukuk digunakan untuk kegiatan irigasi. 
  9. Sukuk Wakalah, yaitu sukuk yang pemiliknya menunjuk orang untuk mengelolah usaha atas nama pemegang suku. 

Baca juga: Mata Uang Tertinggi di Dunia 2021, Siapakah Itu?

Perbedaan Sukuk dan Obligasi?

Setelah memahami apa itu sukuk serta jenis-jenisnya, selanjutnya adalah apakah perbedaan antara sukuk dan obligasi? Mengapa keduanya selalu menjadi perbandingan satu sama lain?Secara sekilas, memang sukuk dan obligasi terlihat sama, sebab keduanya dianggap sama-sama surat utang negara, padahal kenyataan keduanya memiliki perbedaan yang mencolok. Berikut ini beberapa perbedaan antara sukuk dan obligasi. 

  1. Asset Dasar 

Ketika menerbitkan obligasi, penerbit surat berharga tersebut tidak wajib memiliki aset dasar, sedangkan bagi penerbit sukuk diwajibkan untuk memiliki aset dasar sebagai dasar penerbitan, yang nantinya akan dijadikan sebagai bukti kepemilikan pemegang atas aset tersebut. 

  1. Sifat Instrumen

Perbedaan lain antara sukuk dan obligasi terletak pada sifat instrument tersebut. Sukuk merupakan sertifikat yang menjadi bukti pembelian dan kepemilikan atas aset tertentu sedangkan obligasi merupakan surat utang negara. 

  1. Pengelola

Dari segi pengelolaan, sukuk dikelola dengan prinsip-prinsip syariah islam yang harus terjamin kehalalannya. Sedangkan pengelolaan obligasi dilakukan oleh penerbit secara bebas tanpa adanya batasan halal dan haram. 

  1. Mekanisme Pembelian 

Perbedaan selanjutnya terletak pada mekanisme pembelian surat tersebut. Pembelian sukuk melewati mekanisme pengelolaan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bawah naungan MUI selama masa penerbitannya. 
Olehnya itu, Anda perlu membayar biaya tambahan sebagai imbalan kepada  DPS tersebut.  Sedangkan pada obligasi tidak ada biaya tambahan, Anda hanya perlu membayar biaya administrasi saat melakukan pembelian. 

  1. Imbalan

Perbedaan paling menonjol terletak pada bentuk imbalan dari kedua surat berharga tersebut. Imbalan yang didapatkan oleh pemilik sukuk bisa dalam keadaan seimbang, margin maupun imbal hasil. Dimana imbalan tersebut didapatkan berdasarkan akad yang digunakan saat penerbitan tanpa adanya unsur riba. Sedangkan imbalan yang didapatkan dari obligasi berupa kupon atau bunga.

Baca juga: Mata Uang Tertinggi di Dunia Selain Dolar AS

Itulah penjelasan singkat terkait apa itu sukuk, jenis serta perbedaan menonjol antara sukuk dan obligasi. Jika Anda tertarik, Anda bisa mulai berinvestasi dengan sukuk dan mengambil peran untuk berkontribusi pada pembangunan negeri.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

29 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download