Apa Itu Akad? Kenali Sebelum Melakukan Transaksi Syariah

28 Aug 2023 by kreditpintar, Last edit: 29 Aug 2023

Istilah akad mungkin bukan lagi hal asing ditelinga kita semua. Pasalnya, kata satu ini kerap kali digunakan dalam berbagai kepentingan seperti yang paling banyak digunakan dalam pernikahan. 
Lalu apa itu akad yang sebenarnya? Nah, secara pengertian, akad merupakan sebuah perjanjian perjanjian yang tercatat (kontrak).

Bukan hanya dalam prosesi nikah saja yang menerapkan perjanjian ini, namun juga dalam kegiatan jual beli. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua aktivitas jual beli ini menerapkan kata akad dalam proses transaksinya.
Dalam kegiatan transaksi, dikenal pula dengan istilah akad syariah yang digunakan untuk menyebut sebuah perjanjian atau kesepakatan. 

Baca juga: Mengenal Lebih Jauh Pinjaman Online Syariah

Beberapa orang mungkin masih awam dengan berbagai istilah dalam akad syariah ini. Masih ada yang mengira bahwa jenis akad syariah ini masih terbatas pada mudharabah dan murabahah saja. 
Namun, nyatanya ada banyak sekali macam akad syariah. Menurut Otoritas Jasa Keuangan sendiri, dalam berbagai referensi disebutkan jika jumlah akad yang dikenal dalam transaksi perbankan syariah berjumlah 11 atau 12.
 Lalu apa itu akad yang sebenarnya? Informasi berikut mungkin akan sangat membantu Anda.

Apa itu Mudharabah?

Istilah pertama yang akan dibahas adalah mudharabah. Mungkin Anda yang bergelut dalam perbankan syariah tidak akan asing lagi dengan kata satu ini.
 Akad mudharabah merupakan jenis akad syariah yang bentuknya berupa kerjasama usaha antara pihak pemilik modal dan pengelola modal. Kedua belah pihak ini tentu memiliki kesepakatan yang sudah dibicarakan sejak awal.
Adapun besaran pembagian laba ditentukan di awal kesepakatan. Jika suatu hari terjadi kerugian, maka pemilik modal yang akan menanggung sepenuhnya. Dalam hal ini tentu berlaku syarat dan ketentuan, dimana pihak pengelola tidak melakukan kesalahan ataupun kellaiannyang berakibat pada kerugian yang sifatnya melanggar perjanjian awal.
Di istilah syariahnya sendiri, pemilik modal dalam akad satu ini disebut sebagai shahibul maal, bank syariah, dan malik. Sedangkan untuk pihak pengelola modal disebut nasabah, atau amil.

Pengertian Murabahah

Meskipun namanya hampir serupa dengan mudharabah, akad murabahah tentu berbeda dengan yang sebelumnya telah dibahas.
 Pada akad satu ini, penjual menyatakan harga beli barang kepada konsumen lalu konsen tersebut membeli produk dengan harga yang lebih sebagai perolehan laba penjual. Keuntungan harga yang didapatkan tentu didasarkan pada kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam hal ini, baik penjual dan pembeli sama-sama mengetahui harga beli barang dan berapa margin keuntungan yang diperoleh pihak penjual.
 Adapun salah satu  contoh penerapan akad murabahah ini yakni pada kredit rumah syariah, pembelian aset bangunan, investasi, serta pembiayaan kredit bermotor.
Tak hanya pembiayaan barang saja yang bisa menggunakan akad murabahah ini, pembiayaan umrah pun bisa memanfaatkan akad murabahah.
 Bagi Anda yang akan melaksanakan ibadah umroh bisa dipermudah dengan layanan transaksi syariah dengan akad murabahah ini. Para jamaah bisa melaksanakan ibadah umrah tanpa harus menunggu uang tunainya terkumpul secara keseluruhan.
Perlu diketahui apa saja syarat sah akad murabahah agar Anda bisa menggunakannya secara benar dan baik. Berikut syarat yang harus dipenuhi:

  • Setiap penjual memberitahukan harga pokok kepada konsumen
  • Akad awal haruslah sesuai dengan rukun yang sudah ditetapkan
  • Transaksi harus bebas riba
  • Antara penjual dan pembeli harus ada transparansi

Pengertian Wadiah

Setelah mengetahui apa itu akad dan beberapa jenisnya, akad satu ini ini juga paling sering digunakan dalam aktivitas perbankan syariah. Wadiah merupakan perjanjian yang paling banyak digunakan oleh pemuda dimana dalam prosesnya terjadi transaksi  dengan skema penitipan barang atau uang antar kedua belah pihak (pihak pertama dan kedua).
Secara sederhana, akad wadiah terjadi ketika pihak pertama (pemilik aset) telah menaruh kepercayaan penuh kepada pihak kedua (penyimpan aset). 
Sebagai penyimpan aset, pihak kedua (lembaga keuangan syariah)  harus sepenuh hati dalam menjaga harta nasabah dengan aman, dan utuh sampai waktu diambil oleh pihak pertama.
Adapun contoh penerapan akad wadiah ini bisa dilihat pada pembukaan rekening tabungan dan giro. Sebab alasan inilah mengapa rekening akad wadiah banyak digunakan oleh pemudah yang belum berpenghasilan, karena tidak ada biaya administrasi yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Bagi Anda yang akan membuka rekening wadiah tentu harus mengetahui beberapa rukun dalam perjanjian perbankan satu ini. Berikut informasinya:

  • Terdapat pihak  yang akan menitipkan barang maupun uang (Muwaddi’)
  • Ada pihak yang akan ditempati menitip barang
  • Barang yang akan dititipkan berwujud fisik serta memiliki nilai (wadiah)
  • Terdapat ijab qabul yang sah, baik itu melalui ucapan maupun perbuatan.

Baca juga: Butuh Uang?Berikut Daftar Pinjaman Online Syariah

Manfaat Menggunakan Akad dalam Berbagai Transaksi Syariah

Ada begitu banyak kelebihan serta manfaat yang bisa Anda dapatkan ketika menerapkan akad ini dalam transaksi perbankan. Apa saja manfaatnya? Simak penjelasan berikut:

1. Sistem Bagi Hasil Lebih Adil

Manfaat pertama yang mungkin Anda dapatkan adalah pembagian keutnungannyang terasa lebih adil.
 Seperti pada akad mudharabah, di mana 100% modal berasal dari pemilik dana dan dalam akad musyarakah, pembiayaan berasal dari dana masing-masing pihak yang sesuai dengan porsi yang telah disepakati sebelumnya.

2. Seluruh Transaksi Lebih Transparan

Untuk Anda yang telah mengetahui apa itu akad, tentu sudah sangat setuju jika dalam sebuah perjanjian haruslah didasari dengan transparansi agar semua bisa berjalan lancar. 
Dalam transaksi syariah dengan akad yang sudah disebutkan diatas sudah menerapkan konsep pembagian dengan sangat jelas di awal perjanjian. 
Seperti misalnya, berapa jumlah yang akan didapatkan pengelola, seberapa banyak resiko yang mungkin dialami nasabah, atau sebanyak apa pendanaan yang akan diterima, dan lain sebagainya.

3. Bebas Penalti

Manfaat selanjutnya yang akan Anda dapatkan ketika menerapkan akad syariah di atas adalah kemungkinan terbebas dari denda atau penalti.
 Hampir semua lembaga keungam syariah ini tidakembeamnkan kepada nasabahnyana  denda jika terlambat melakukan pengembalian pendanaan. 
Kabar baiknya lagi, setiap nasabah bisa mendapatkan diskon berupa potongan margin dari yang jumlah besar  yang harus dibayarkan menjadi lebih kecil jumlahnya. 
Hal ini tetap berlaku meskipun di awal perjanjian pemotongan margin ino tidak termasuk dalam kesepakatan.

4. Bebas Riba

Bebas riba merupakan salah satu pembeda antara lembaga keuangan syariah dan konvensional. Dalam transaksi berbasis syariah ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan, seperti salah satunya riba dan juga ketidakjelasan dana. 
Sebut saja dalam akad mudharabah, di mana pemilik dana (investor) yang memberikan 100% modal lalu dikelola oleh pihak investasi. Kesepakatan ini tentu harus membicarakan kontrak bagi hasil nantinya.

Baca Juga: Pinjaman Syariah: Simak Pengertian, Tujuan, Serta Cara Pinjamnya!

Selain itu, dalam akad syariah juga tidak diperkenankan mengubah margin (keuntungan) dengan alasan apapun. 

Sehingga ini menguntungkan kedua belah pihak dan keduanya bisa mengetahui seberapa banyak anggaran yang harus disisihkan untuk membayar angsuran setiap bulannya.
Itulah tadi beberapa informasi tentang apa itu akad dan jenis-jenis yang biasa digunakan dalam transaksi perbankan syariah.  Bagi Anda yang berminat untuk melakukan transaksi syariah seperti di atas, harap pahami istilah akad di atas ya.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

29 Aug 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download