Pengertian dan Jenis Alat Pembayaran Tunai

16 Jan 2023 by kreditpintar, Last edit: 18 Jan 2023

Bagi kamu yang sering berbelanja ataupun pernah melakukan pembelian suatu barang atau jasa, pastinya sudah tidak asing dengan alat pembayaran tunai, yaitu uang. Alat pembayaran tunai satu ini menjadi salah satu alat pembayaran umum yang digunakan oleh banyak orang.

Selain pembayaran tunai, terdapat pula pembayaran non-tunai yang saat ini sudah mulai banyak digunakan. Sebut saja seperti kartu debit, kartu kredit, dan lain sebagainya.

Akan tetapi, dalam artikel kali ini kita hanya akan membahas alat pembayaran tunai secara lebih mendalam.

Baca juga: Alat Pembayaran Non Tunai Terbaik untuk Anda!

Pengertian Alat Pembayaran Tunai

Berdasarkan laman resmi Bank Indonesia, sistem pembayaran terbagi dalam dua bentuk yaitu sistem pembayaran tunai dan sistem pembayaran non-tunai. Perbedaan mendasar dari kedua sistem pembayaran ini terletak pada instrumen yang digunakan. 

Sistem pembayaran tunai menggunakan alat pembayaran tunai dengan uang kartal (uang kertas dan logam). 

Pengertian dan Jenis Alat Pembayaran Tunai

Sebaliknya, pada sistem pembayaran non-tunai, instrumen yang digunakan adalah Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, nota debit, ataupun uang elektronik (card based serta server based). Sistem pembayaran non tunai sendiri dibagi menjadi dua jenis transaksi yaitu transaksi nilai besar (wholesale) dan transaksi ritel.

Transaksi nilai besar mempunyai karakteristik transaksi bersifat penting dan segera (urgent), di antaranya adalah transaksi antar bank, transaksi yang dilakukan di pasar keuangan ataupun transaksi dengan nilai ticket size ≥ Rp1 Miliar. 

Infrastruktur yang digunakan dalam proses aktivitas transaksi ini adalah Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS) serta Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS). 

Di sisi lain, transaksi ritel terdiri dari individu dengan nilai ticket size < Rp1 Miliar yang memiliki karakteristik bernilai kecil serta relatif tinggi frekuensinya. Infrastruktur yang digunakan dalam memproses aktivitas transaksi ini adalah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). ​

Baca juga: Uang Elektronik Adalah: Definisi, Jenis, Dan Kegunaannya

Alat Pembayaran Non-Tunai

Setelah tadi membahas mengenai alat pembayaran tunai, sekarang kita akan melihat sekilas mengenai alat pembayaran non-tunai.

Berdasarkan buku Kebijakan Sistem Pembayaran di Indonesia (2003) karya dari Sri Mulyati Tri Subari dan Ascarya, terdapat dua jenis alat pembayaran non-tunai, yaitu: 

6 Alat pembayaran non-tunai berbasis warkat 

Cek 

Pengertian dan Jenis Alat Pembayaran Tunai

Cek adalah surat yang memuat perintah tidak bersyarat oleh penerbit kepada pihak bank yang mengelola rekening giro penerbit guna membayarkan sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa cek tersebut. 

Bilyet giro 

Bilyet giro adalah surat perintah yang berasal dari nasabah kepada pihak bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan namanya. 

Nota debit 

Nota debit adalah warkat yang fungsinya untuk menagih dana pada pihak bank lain guna untung bank maupun nasabah bank yang menyampaikan warkat tersebut. 

Nota kredit 

Nota kredit adalah warkat yang fungsinya untuk menyampaikan dana pada pihak bank lain guna untung bank maupun nasabah bank yang menerima warkat tersebut. 

Wesel bank untuk transfer 

Wesel bank untuk transfer adalah wesel yang dikeluarkan oleh pihak bank khusus untuk sarana transfer. 

Surat bukti penerimaan transfer 

Surat bukti penerimaan transfer adalah surat bukti penerimaan yang berasal dari luar kota dan dapat ditagihkan kepada pihak bank penerima dana transfer melalui kliring lokal. 

Alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat 

Alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat umumnya berbentuk kartu. Terdapat empat jenis alat pembayaran non-tunai berbasis bukan warkat, yaitu: 

Kartu ATM

Pengertian dan Jenis Alat Pembayaran Tunai

Kartu ATM tidak digunakan sebagai sarana pembayaran secara langsung, tetapi sebagai pengambilan uang tunai dari mesin secara otomatis. Tidak hanya itu saja, nasabah yang memiliki kartu ATM juga dapat mentransfer uang kepada pihak lain yang mempunyai rekening pada bank yang sama atau bank yang berbeda dalam negara yang sama. 

Kartu debit 

Kartu debit adalah alat pembayaran berbasis kartu yang pembayarannya dilakukan dengan cara pendebetan langsung ke rekening nasabah di bank penerbit kartu tersebut. 

Kartu debit sejatinya menggunakan kartu yang sama dengan kartu ATM. Tetapi, tidak semua kartu ATM dapat berfungsi sebagai kartu debit. Kartu debit dapat kamu gunakan di toko atau supermarket yang menyediakan mesin electronic data capture (EDC). Kartu debit tidak dapat berfungsi apabila saldo dalam rekening kamu kosong. 

Kartu kredit 

Kartu kredit adalah produk perbankan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran secara langsung. Sama halnya dengan kartu debit, pemakai kartu kredit tidak memerlukan uang tunai dalam melakukan pembayaran. 

Setiap pemilik kartu kredit cukup memberikan kartu kredit ke kasir guna merekam kartu di mesin penghitung serta menandatangani kertas yang berisi jumlah transaksi. Perbedaan kartu kredit dengan kartu debit terdapat pada sistem pembayarannya. 

Sistem pembayaran pada kartu debit dilakukan dengan memotong saldo yang ada dalam rekening bank. Sementara itu, sistem pembayaran pada kartu kredit dilakukan dengan cara hutang, yang wajib dibayarkan oleh si pemilik bila sudah jatuh tempo. 

Sekilas Perkembangan Sistem Pembayaran di Indonesia

Saat ini, alat pembayaran di Indonesia sudah berkembang sangat pesat. Alat pembayaran mengalami perkembangan dari alat pembayaran tunai (cash based) menuju alat pembayaran nontunai (non-cash), contohnya alat pembayaran berbasis kertas (paper based) seperti cek serta bilyet giro yang diproses menggunakan mekanisme kliring/settlement. 

Selain itu, terdapat juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik serta alat pembayaran memakai berbagai macam jenis kartu – kartu ATM, kartu kredit, kartu debit dan kartu prabayar (card-based).

Pada 10 tahun terakhir, telah terjadi digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat dan mengubah secara drastis perilaku masyarakat Indonesia. Instrumen alat pembayaran pun semakin beragam dengan hadirnya uang elektronik berbasis kartu (chip based) ataupun peladen/server (server based). 

Setelah itu, rutinitas konsumsi masyarakat pun mulai berubah serta menuntut pembayaran serba mobile, pembayaran yang cepat dan aman melalui berbagai platform seperti website, mobile, Unstructured Supplementary Service Data(USSD) serta SIM Toolkit (STK).

Lalu, muncul instrumen virtual currency yang merupakan uang digital yang diterbitkan oleh pihak lain selain otoritas moneter dan diperoleh dengan cara mining, pembelian atau transfer pemberian (reward). Akan tetapi, memiliki virtual currency sangatlah berisiko serta sarat akan spekulatif. 

Hal ini terjadi karena tidak adanya administrator resmi dan underlying asset yang mendasari harga serta nilai perdagangan sangat fluktuatif yang mengakibatkan rentan terhadap risiko penggelembungan (bubble); dan rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang; serta pendanaan terorisme, sehingga nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat. 

Berkaitan dengan hal tersebut, Bank Indonesia telah memberi peringatan kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, ataupun memperdagangkan virtual currency sebagaimana diatur dalam PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran serta termuat dalam PBI 19/12/PBI/2017 mengenai Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga: Ingin Pinjaman Online Aman? Pilih Kredit Pintar

Itulah penjelasan singkat mengenai alat pembayaran tunai. Semoga artikel kali ini dapat membantu kamu lebih memahami sistem pembayaran yang digunakan di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Kredit Pintar - pinjaman online yang terdaftar di ojk
18 Jan 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download