Ini Dia Syarat Nikah Di Kua Yang Terbaru

27 Sep 2023 by kreditpintar, Last edit: 27 Sep 2023

Sebelum sampai pada apa saja syarat nikah di KUA beserta berkas persyaratan nikah, perlu selintas kita pahami perihal menikah. 

Menikah merupakan sebuah fitrah manusia serta bukan sekadar cita-cita seperti yang dikatakan oleh sebagian orang. 

Bahkan menikah dapat diartikan sebagai sebuah tuntunan agama yang harus dilalui oleh seseorang bila sepasang anak manusia yang sudah cukup syarat untuk menempuh hidup bersama dalam bahtera rumah tangga. 

Hal ini berarti menikah bukan soal biaya semata, namun juga sebuah jalan hidup yang sesungguhnya yang tidak melulu harus dikaitkan dengan biaya. 

Menikah tidak boleh terhalang oleh biaya, meskipun pada akhirnya ada kaitannya dengan biaya dalam membina rumah tangga.

Ilustrasi pernikahan. Foto: Voi.id

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama, menikah di Kantor Urusan Agama tidak dipungut biaya. 

Namun, ketentuan tanpa biaya ini hanya berlaku pada jam kerja di KUA, karena di luar itu dikenakan biaya sebesar Rp600.000. 

Berikut beberapa hal mengenai syarat nikah di KUA beserta berkas persyaratan nikah yang perlu disiapkan.

Baca juga: Cara Daftar Nikah Online Lengkap: Syarat dan Biaya!

Syarat Nikah di KUA

Beberapa syarat nikah di KUA sebagai berkas persyaratan nikah yang harus disiapkan untuk mengajukan pernikahan adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan untuk nikah (model N1).
  2. Surat keterangan asal-usul (model N2).
  3. Surat persetujuan mempelai (model N3).
  4. Surat keterangan tentang orangtua (model N4).
  5. Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
  6. Bukti imunisasi TT (Tetanus Toxoid) I calon pengantin wanita, kartu imunisasi, dan imunisasi TT II dari Puskesmas setempat,
  7. Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000.
  8. Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali.
  9. Pas foto ukuran 3×2 sebanyak 3 lembar.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun.
  11. Bagi anggota TNI/Polri membawa surat izin dari atasan masing-masing.
  12. Surat izin pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989.
  14. Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.

Berkas Pengurusan Surat Nikah

Sebagai syarat nikah di KUA, juga ada pengurusan Surat Nikah ke KUA, yaitu menyiapkan beberapa dokumen sebagai kelengkapannya, antara lain;

Bagi Calon Suami

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/kecamatan).
  3. Jika calon istri sedaerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon Istri.

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP.
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK).
  3. Pas foto 3×4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah.
  4. Pas foto 2×3 = 5 lembar, jika calon istri sedaerah/Kecamatan.

Ilustrasi pernikahan. Foto: Kompas.com

Bagi Calon Istri

  1. Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 dan N4.
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami).
  3. Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.

LAMPIRAN

  1. Fotokopi KTP.
  2. Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) caten.
  3. Fotokopi Kartu Imunisasi TT.
  4. Pas foto latar biru ukuran 2×3 masing-masing caten 5 lembar.
  5. Akta Cerai dari PA bagi janda/duda cerai.
  6. Dispensasi Pengadilan Agama bila usia kurang dari 16 tahun dan 19 tahun.
  7. Izin atasan bagi anggota TNI/Polri.
  8. Surat keterangan kematian Ayah bila sudah meninggal.
  9. Surat keterangan wali jika wali tidak sealamat dari kelurahan setempat.
  10. Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari.
  11. N5 (surat izin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 tahun.
  12. N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Baca juga: Bosen Ditanya Kapan Nikah? Ini Beberapa Opsi Jawaban Yang Bisa Kamu Pakai!

Prosedur Daftar Nikah di KUA

Setelah syarat nikah di KUA, ada pun prosedur mengurus/mendaftar menikah di KUA adalah sebagai berikut:

1. Menentukan Lokasi Akad Nikah

Menentukan lokasi akad nikah sangat penting artinya dan berkaitan dengan surat-surat yang perlu disiapkan. Oleh karena itu, penting untuk menentukannya di awal.

Jika lokasi akad nikah berbeda dengan KTP domisili, maka diharuskan mengurus surat rekomendasi dari KUA sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.

2. Melengkapi Berkas Persyaratan Nikah 

Selain menentukan lokasi, harus melengkapi surat-surat dan dokumen sebagai berkas persyaratan nikah yang berupa:

  • Surat pengantar dari ketua RT.
  • Surat pernyataan belum menikah dengan materai Rp6.000 yang diketahui ketua RT dan RW serta Kelurahan setempat.
  • Surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4 yang bisa didapat dari Kelurahan.
  • Surat izin orang tua bagi yang belum berumur 21 tahun.
  • Surat cerai dari Pengadilan Agama buat yang sudah pernah nikah lalu bercerai.
  • Surat kematian dari Kelurahan kalau sudah pernah nikah lalu pasangannya meninggal.
  • Surat dispensasi poligami dari Pengadilan Agama kalau calon pengantin pria sudah beristri.
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA domisili kalau tempat tinggalnya sesuai KTP tidak berada di wilayah kerja KUA yang akan dipakai buat nikah.
  • Surat izin dari atasan/komandan buat anggota TNI/Polri dan sipil TNI/Polri,
  • Fotokopi KTP dan kartu keluarga pasangan dan orang tua/wali.
  • Pas foto 2×3 sendiri-sendiri 5 lembar. 
  • Pas foto berwarna calon pengantin duduk berdampingan 4×6 enam lembar.
  • Akta Kelahiran.
  • Fotokopi KTP saksi nikah.

Apabila dalam maksud menikah itu dengan orang asing (Warga Negara Asing), maka selain syarat yang telah disebutkan di atas ada beberapa tambahan dokumen/surat dan dokumen yang harus dilengkapi yaitu:

  • Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  • Surat keterangan model KII dari dinas kependudukan kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing kalau sudah tinggal lebih dari 1 tahun di Indonesia.
  • Fotokopi paspor.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Keterangan izin masuk sementara dari kantor imigrasi.
  • Surat keterangan dari Kedutaan atau Perwakilan Diplomatik negara yang bersangkutan.

Ilustrasi pernikahan. Foto: Parapuan.co

Alur Prosesi Nikah

Selain syarat nikah di KUA, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, alur proses nikah di KUA adalah sebagai berikut:

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan.
  2. Mendatangi Kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA.
  3. Apabila pernikahan kurang dari 10 hari kerja dari waktu pendaftaran, harus minta dispensasi dari Kecamatan.
  4. Membayar biaya akad nikah kalau lokasinya di luar KUA.
  5. Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA.
  6. Mendatangi KUA tempat akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin serta wali nikah.
  7. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui.

Baca juga: 20+ Ide Ucapan Selamat Menikah yang Penuh Doa

Melunasi Biaya Nikah jika Menikah di Luar Jam Kerja

Seperti telah diungkapkan sebelumnya, Sobat Pintar wajib membayar biaya sebesar Rp 600.000 jika menikah tidak pada jam kerja KUA. 

Pembayaran ini dapat dilakukan di bank yang ditunjuk kantor KUA atau dapat ditanyakan kepada petugas KUA.

Nah, itu dia syarat nikah di KUA yang terbaru. Jangan lupa siapkan berkas persyaratan nikah dengan lengkap, ya. Untuk Sobat Pintar yang sedang merencanakan pernikahan, semoga selalu diberikan kemudahan dan kelancaran. Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

27 Sep 2023
mobile-close
Pinjam kilat 50 juta!Download